Lebih Mudah & Tepat Sasaran! Petani di 8 Provinsi Ini Tebus Pupuk Subsidi Secara Digital
Tri Yari Kurniawan
Senin, 18 September 2023 - 07:46 WIB
PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menerapkan sistem penebusan integrasi pupuk bersubsidi alias iPubers di 8 provinsi. Terbaru, ada tiga provinsi yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Utara yang melakukan peralihan sistem penebusan pupuk subsidi dari manual ke digital terhitung Sabtu (16/9/2023) pekan lalu.
Sebelumnya, lima provinsi yang terlebih dulu mengimplementasikan aplikasi iPubers, antara lain yakni Bali, Aceh, Bangka Belitung, Riau, dan Kalimantan Selatan. Lewat skema berlandaskan digitalisasi ini, petani yang terdaftar akan lebih mudah mendapatkan pupuk bersubsidi.
Seluruh kios resmi di 8 provinsi telah menerapkan sistem penebusan i-Pubers, dimana aplikasi ini merupakan sistem integrasi antara aplikasi e-Alokasi milik Kementerian Pertanian dengan aplikasi Rekan milik Pupuk Indonesia. Implementasi sistem digital ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai perbaikan tata kelola kebijakan pupuk bersubsidi, khususnya perbaikan data pertanian.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal mengataka i-Pubers menjadi sarana baru bagi kios dalam menginput data penyaluran pupuk bersubsidi secara real time serta memberikan kemudahan bagi petani dalam menebus pupuk bersubsidi.
“Proses penebusan pupuk bersubsidi semakin mudah, cepat, dan sederhana dengan aplikasi i-Pubers. Penerapan aplikasi digital juga menjadi upaya Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian membenahi sistem penyaluran dan penebusan agar lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” kata Gusrizal.
Ia memastikan penebusan pupuk bersubsidi dengan i-Pubers ini hanya dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar di e-Alokasi. Adapun cara menebusnya yaitu petani datang membawa KTP (kartu tanda penduduk) untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani pada sistem e-Alokasi. Selanjutnya, kios akan menginput jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi tersebut pada aplikasi i-Pubers.
Pada saat transaksi, KTP milik petani dan juga petani beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan difoto oleh kios pada aplikasi i-Pubers. Foto yang diinput akan dilengkapi dengan geo-tagging dan timestamp. Sehingga dapat tercatat lokasi dan waktu terjadinya transaksi dan memudahkan penelusuran. Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
Sebelumnya, lima provinsi yang terlebih dulu mengimplementasikan aplikasi iPubers, antara lain yakni Bali, Aceh, Bangka Belitung, Riau, dan Kalimantan Selatan. Lewat skema berlandaskan digitalisasi ini, petani yang terdaftar akan lebih mudah mendapatkan pupuk bersubsidi.
Seluruh kios resmi di 8 provinsi telah menerapkan sistem penebusan i-Pubers, dimana aplikasi ini merupakan sistem integrasi antara aplikasi e-Alokasi milik Kementerian Pertanian dengan aplikasi Rekan milik Pupuk Indonesia. Implementasi sistem digital ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai perbaikan tata kelola kebijakan pupuk bersubsidi, khususnya perbaikan data pertanian.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal mengataka i-Pubers menjadi sarana baru bagi kios dalam menginput data penyaluran pupuk bersubsidi secara real time serta memberikan kemudahan bagi petani dalam menebus pupuk bersubsidi.
“Proses penebusan pupuk bersubsidi semakin mudah, cepat, dan sederhana dengan aplikasi i-Pubers. Penerapan aplikasi digital juga menjadi upaya Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian membenahi sistem penyaluran dan penebusan agar lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” kata Gusrizal.
Ia memastikan penebusan pupuk bersubsidi dengan i-Pubers ini hanya dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar di e-Alokasi. Adapun cara menebusnya yaitu petani datang membawa KTP (kartu tanda penduduk) untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani pada sistem e-Alokasi. Selanjutnya, kios akan menginput jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi tersebut pada aplikasi i-Pubers.
Pada saat transaksi, KTP milik petani dan juga petani beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan difoto oleh kios pada aplikasi i-Pubers. Foto yang diinput akan dilengkapi dengan geo-tagging dan timestamp. Sehingga dapat tercatat lokasi dan waktu terjadinya transaksi dan memudahkan penelusuran. Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.