home news

Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp6,5 Miliar

Selasa, 19 September 2023 - 20:07 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, memimpin pemusnahan minuman beralkohol dan barang hasil pengawasan post border senilai Rp7 miliar, di Balai Pengawasan Tertib Niaga. Foto: Gusti Ridani
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, memimpin pemusnahan minuman beralkohol dan barang hasil pengawasan post border senilai Rp7 miliar, di Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Senin, (18/9/23).

Pada pemusnahan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak pada kriminal dan praktik impor ilegal yang akan merugikan negara. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen memberantas praktik penjualan ilegal minuman beralkohol serta impor ilegal.

Baca Juga: Konsultasi di Kemendagri, Bapemperda DPRD Sulsel Bahas 3 Ranperda

“Terkait praktik impor ilegal ini, sesuai perintah Presiden RI, impor ilegal harus kita berantas karena merugikan negara. Impor ilegal tidak membayar pajak dan merugikan industri dalam negeri. Oleh karena itu, menjadi perhatian pemerintah untuk terus mengadakan pengawasan,” kata Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran perizinan yang telah ditemukan pada enam jenis produk. Keenam jenis produk yang dimaksud yakni minuman beralkohol golongan A/B/C, timbangan duduk, timbangan elektronik, pompa air, meter air, dan saus teriyaki.

Menurutnya, BPTN Makassar telah melakukan pengawasan minuman beralkohol terhadap 35 perusahaan minuman beralkohol. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan 19 pelaku usaha minuman beralkohol melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak dapat ditunjukkannya Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) SKPL A dan SKPL B/C, tidak dapat ditunjukkannya Tanda Daftar Gudang (TDG), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tidak memuat daftar bidang usaha dengan KBLI 56301 (Bar).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya