KPK Belum Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Tri Yari Kurniawan
Jum'at, 29 September 2023 - 21:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, belum ada satu pun nama yang secara resmi ditetapkan tersangka oleh lembaga anti-rasuah, termasuk Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada Jumat (29/9/2023), KPK melakukan penggeledahan di kompleks gedung Kementan. Sebelumnya, juga dilaksanakan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Kompleks Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat.
"Karena perkaranya sedang berjalan baru kemudian kan teman-teman tahu dilakukan penggeledahan dan dilakukan penggeledahan di Kementan jadi masih di awal," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, tanpa menyebutkan nama tertentu sebagai tersangka korupsi.
"Sehingga kami tidak bisa sampaikan apa yang jadi materi yang kami lakukan. Yang pasti dalam penyidikan yang sedang dilakukan ini berbeda karena di KPK ada SOP tersendiri dasarnya UU KPK pasal 44, pada proses penyidikan pasti ada yang ditetapkan jadi tersangka," sambung Ali Fikri.
Ali Fikri menekankan saat ini proses perkara sedang berjalan sehingga belum bisa disampaikan apa yang jadi materi dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK. “Identitas dan konstruksi perkara tersangka nanti pasti kami akan umumkan secara resmi ketika proses penyidikan sudah cukup. Ada proses panjang yang akan dilakukan KPK,” ujarnya.
Perihal hasil pemeriksaan di rumah dinas Menteri SYL dan kantor Kementan, Ali Fikri menuturkan tak ada pihak yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Hal itu dikarenakan saat ini proses penggeledahan dalam hal pengumpulan bukti. Proses penyidikan ini adalah perkara dugaan korupsi dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12e.
“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu saja kejadiannya di lingkungan Kementerian Pertanian,” ujarnya.
Pada Jumat (29/9/2023), KPK melakukan penggeledahan di kompleks gedung Kementan. Sebelumnya, juga dilaksanakan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Kompleks Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat.
"Karena perkaranya sedang berjalan baru kemudian kan teman-teman tahu dilakukan penggeledahan dan dilakukan penggeledahan di Kementan jadi masih di awal," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, tanpa menyebutkan nama tertentu sebagai tersangka korupsi.
"Sehingga kami tidak bisa sampaikan apa yang jadi materi yang kami lakukan. Yang pasti dalam penyidikan yang sedang dilakukan ini berbeda karena di KPK ada SOP tersendiri dasarnya UU KPK pasal 44, pada proses penyidikan pasti ada yang ditetapkan jadi tersangka," sambung Ali Fikri.
Ali Fikri menekankan saat ini proses perkara sedang berjalan sehingga belum bisa disampaikan apa yang jadi materi dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK. “Identitas dan konstruksi perkara tersangka nanti pasti kami akan umumkan secara resmi ketika proses penyidikan sudah cukup. Ada proses panjang yang akan dilakukan KPK,” ujarnya.
Perihal hasil pemeriksaan di rumah dinas Menteri SYL dan kantor Kementan, Ali Fikri menuturkan tak ada pihak yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Hal itu dikarenakan saat ini proses penggeledahan dalam hal pengumpulan bukti. Proses penyidikan ini adalah perkara dugaan korupsi dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12e.
“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu saja kejadiannya di lingkungan Kementerian Pertanian,” ujarnya.