home news

Awas, Pakai Data Pribadi Pihak Lain Ajukan Kredit Bisa Kena Pidana

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 19:05 WIB
Ilustrasi. Foto: Pexels
Kasus penggunaan data pribadi untuk pengajuan kredit pihak lain makin marak. Masyarakat harus hati-hati memberikan data pribadinya.

Modus ini paling sering digunakan untuk kredit kendaraan bermotor. Modusnya, debitur memakai data pribadinya untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor. Setelah disetujui dan kendaraan diterima, kendaraan tersebut langsung diserahkan kepada orang lain.

Kasus ini terjadi di Sulsel. Ahmadi, warga Pabbentengan, Kabupaten Bulukumba yang bekerja sebagai wiraswasta diduga melakukan penipuan kredit kepada perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC). Akibatnya, ACC rugi ratusan juta rupiah.

Awalnya Ahmadi mengajukan kredit satu unit Isuzu Traga Pikap 1 pada Juni 2022. Namun sejak angsuran keempat, Ahmadi mangkir membayar angsuran. Pihak ACC Makassar melakukan penelusuran, ternyata Ahmadi telah melakukan penipuan kredit.

Baca juga: Semua Layanan Terpusat Hanya Lewat PLN Mobile, PLN Imbau Masyarakat Waspada Penipuan

Sejak awal kredit, kendaraan sudah dikuasai oleh pihak ketiga dan kemudian dijual seharga Rp30 juta. Ketika dilakukan kunjungan dan mediasi, Ahmadi menolak bertanggung jawab dan berdalih dia hanya atas nama saja.

Pihak ACC melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya