Awas, Pakai Data Pribadi Pihak Lain Ajukan Kredit Bisa Kena Pidana
Jum'at, 20 Okt 2023 19:05
Ilustrasi. Foto: Pexels
MAKASSAR - Kasus penggunaan data pribadi untuk pengajuan kredit pihak lain makin marak. Masyarakat harus hati-hati memberikan data pribadinya.
Modus ini paling sering digunakan untuk kredit kendaraan bermotor. Modusnya, debitur memakai data pribadinya untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor. Setelah disetujui dan kendaraan diterima, kendaraan tersebut langsung diserahkan kepada orang lain.
Kasus ini terjadi di Sulsel. Ahmadi, warga Pabbentengan, Kabupaten Bulukumba yang bekerja sebagai wiraswasta diduga melakukan penipuan kredit kepada perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC). Akibatnya, ACC rugi ratusan juta rupiah.
Awalnya Ahmadi mengajukan kredit satu unit Isuzu Traga Pikap 1 pada Juni 2022. Namun sejak angsuran keempat, Ahmadi mangkir membayar angsuran. Pihak ACC Makassar melakukan penelusuran, ternyata Ahmadi telah melakukan penipuan kredit.
Sejak awal kredit, kendaraan sudah dikuasai oleh pihak ketiga dan kemudian dijual seharga Rp30 juta. Ketika dilakukan kunjungan dan mediasi, Ahmadi menolak bertanggung jawab dan berdalih dia hanya atas nama saja.
Pihak ACC melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Pada Rabu 25 Januari 2023, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Ahmadi divonis pidana penjara selama dua tahun empat bulan karena terbukti melanggar Pasal 35 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Branch Manager ACC Makassar Raditya Anjana menanggapi kasus penipuan kredit oleh Ahmadi. Menurut Raditya, penggunaan nama dan data terkait lainnya oleh debitur namun fasilitas pembiayaan yang diterima diperuntukkan orang lain merupakan tindak pidana pemalsuan.
Baca juga: Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Rokok Ilegal di Wajo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
“Kami berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan atas kasus penipuan kredit ini kami ingin mengingatkan kepada customer atau calon customer kami agar berhati-hati dalam melakukan proses kredit," tutur Ahmadi, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Dia menyarankan agar customer yang ingin melakukan pengajuan kredit, dapat berdiskusi secara langsung dengan tim dari ACC Makassar. Hal itu untuk mencegah terjadinya kerugian akibat penipuan.
"Silakan konsultasi ke kami, baik mengenai produk dan layanan ACC sehingga proses kredit berjalan lancar”, tambah Raditya.
Modus ini paling sering digunakan untuk kredit kendaraan bermotor. Modusnya, debitur memakai data pribadinya untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor. Setelah disetujui dan kendaraan diterima, kendaraan tersebut langsung diserahkan kepada orang lain.
Kasus ini terjadi di Sulsel. Ahmadi, warga Pabbentengan, Kabupaten Bulukumba yang bekerja sebagai wiraswasta diduga melakukan penipuan kredit kepada perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC). Akibatnya, ACC rugi ratusan juta rupiah.
Awalnya Ahmadi mengajukan kredit satu unit Isuzu Traga Pikap 1 pada Juni 2022. Namun sejak angsuran keempat, Ahmadi mangkir membayar angsuran. Pihak ACC Makassar melakukan penelusuran, ternyata Ahmadi telah melakukan penipuan kredit.
Sejak awal kredit, kendaraan sudah dikuasai oleh pihak ketiga dan kemudian dijual seharga Rp30 juta. Ketika dilakukan kunjungan dan mediasi, Ahmadi menolak bertanggung jawab dan berdalih dia hanya atas nama saja.
Pihak ACC melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Pada Rabu 25 Januari 2023, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Ahmadi divonis pidana penjara selama dua tahun empat bulan karena terbukti melanggar Pasal 35 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Branch Manager ACC Makassar Raditya Anjana menanggapi kasus penipuan kredit oleh Ahmadi. Menurut Raditya, penggunaan nama dan data terkait lainnya oleh debitur namun fasilitas pembiayaan yang diterima diperuntukkan orang lain merupakan tindak pidana pemalsuan.
Baca juga: Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Rokok Ilegal di Wajo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
“Kami berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan atas kasus penipuan kredit ini kami ingin mengingatkan kepada customer atau calon customer kami agar berhati-hati dalam melakukan proses kredit," tutur Ahmadi, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Dia menyarankan agar customer yang ingin melakukan pengajuan kredit, dapat berdiskusi secara langsung dengan tim dari ACC Makassar. Hal itu untuk mencegah terjadinya kerugian akibat penipuan.
"Silakan konsultasi ke kami, baik mengenai produk dan layanan ACC sehingga proses kredit berjalan lancar”, tambah Raditya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Hati-hati! Penipu Mengaku Wawali Makassar Minta Uang Sumbangan Masjid
Wakil Wali (Wawali) Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi penipuan yang mencatut namanya.
Sabtu, 18 Apr 2026 21:20
News
Modus Kerja Sama Pengiriman, 14 Warga Makassar Ditipu Rp616 Juta
Salah satu korban, AA mengatakan menyetorkan uang sebanyak Rp200 juta lebih kepada pelaku.
Jum'at, 17 Apr 2026 17:47
News
Jelang Libur Lebaran, BRI Imbau Waspada Ancaman Penipuan File APK
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengingatkan nasabah agar lebih berhati-hati menjaga keamanan rekening, khususnya terhadap file digital yang berasal dari sumber tidak dikenal.
Senin, 16 Mar 2026 14:30
News
Pengusaha Laser Cutting Makassar Ngaku Dizalimi, Kasus Bisnis Berujung Dakwaan Pidana
Seorang pengusaha laser cutting di Makassar, Yan Christian Gunawan, merasa dizalimi atas status hukum yang dialami. Di mana Yan Christian kini menjadi terdakwa atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kamis, 18 Des 2025 13:21
Sulsel
Perempuan Asal Takalar Tipu Warga Pangkep, Modus Bisa Gandakan Uang
Perempuan asal Kabupaten Takalar, Kumala Sari Dg Bollo (45) diamankan aparat kepolisian Polres Pangkep usai menipu warga dengan modus dukun pengganda uang.
Rabu, 17 Sep 2025 05:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator Makassar Usul Anggota Geng Motor Dikenai Sanksi Administratif
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Putra Mantan Bupati Bone Raih Predikat Terbaik Komcad ASN Sulsel, Dapat Hadiah Umrah
4
Program MBG di Parepare Disebut Tak Lagi Berdampak ke Peternak Lokal
5
Wabup Bantaeng Hadiri Pembentukan Komcad ASN Sulsel di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator Makassar Usul Anggota Geng Motor Dikenai Sanksi Administratif
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Putra Mantan Bupati Bone Raih Predikat Terbaik Komcad ASN Sulsel, Dapat Hadiah Umrah
4
Program MBG di Parepare Disebut Tak Lagi Berdampak ke Peternak Lokal
5
Wabup Bantaeng Hadiri Pembentukan Komcad ASN Sulsel di Makassar