Awas, Pakai Data Pribadi Pihak Lain Ajukan Kredit Bisa Kena Pidana
Jum'at, 20 Okt 2023 19:05

Ilustrasi. Foto: Pexels
MAKASSAR - Kasus penggunaan data pribadi untuk pengajuan kredit pihak lain makin marak. Masyarakat harus hati-hati memberikan data pribadinya.
Modus ini paling sering digunakan untuk kredit kendaraan bermotor. Modusnya, debitur memakai data pribadinya untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor. Setelah disetujui dan kendaraan diterima, kendaraan tersebut langsung diserahkan kepada orang lain.
Kasus ini terjadi di Sulsel. Ahmadi, warga Pabbentengan, Kabupaten Bulukumba yang bekerja sebagai wiraswasta diduga melakukan penipuan kredit kepada perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC). Akibatnya, ACC rugi ratusan juta rupiah.
Awalnya Ahmadi mengajukan kredit satu unit Isuzu Traga Pikap 1 pada Juni 2022. Namun sejak angsuran keempat, Ahmadi mangkir membayar angsuran. Pihak ACC Makassar melakukan penelusuran, ternyata Ahmadi telah melakukan penipuan kredit.
Sejak awal kredit, kendaraan sudah dikuasai oleh pihak ketiga dan kemudian dijual seharga Rp30 juta. Ketika dilakukan kunjungan dan mediasi, Ahmadi menolak bertanggung jawab dan berdalih dia hanya atas nama saja.
Pihak ACC melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Pada Rabu 25 Januari 2023, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Ahmadi divonis pidana penjara selama dua tahun empat bulan karena terbukti melanggar Pasal 35 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Branch Manager ACC Makassar Raditya Anjana menanggapi kasus penipuan kredit oleh Ahmadi. Menurut Raditya, penggunaan nama dan data terkait lainnya oleh debitur namun fasilitas pembiayaan yang diterima diperuntukkan orang lain merupakan tindak pidana pemalsuan.
Baca juga: Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Rokok Ilegal di Wajo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
“Kami berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan atas kasus penipuan kredit ini kami ingin mengingatkan kepada customer atau calon customer kami agar berhati-hati dalam melakukan proses kredit," tutur Ahmadi, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Dia menyarankan agar customer yang ingin melakukan pengajuan kredit, dapat berdiskusi secara langsung dengan tim dari ACC Makassar. Hal itu untuk mencegah terjadinya kerugian akibat penipuan.
"Silakan konsultasi ke kami, baik mengenai produk dan layanan ACC sehingga proses kredit berjalan lancar”, tambah Raditya.
Modus ini paling sering digunakan untuk kredit kendaraan bermotor. Modusnya, debitur memakai data pribadinya untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor. Setelah disetujui dan kendaraan diterima, kendaraan tersebut langsung diserahkan kepada orang lain.
Kasus ini terjadi di Sulsel. Ahmadi, warga Pabbentengan, Kabupaten Bulukumba yang bekerja sebagai wiraswasta diduga melakukan penipuan kredit kepada perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC). Akibatnya, ACC rugi ratusan juta rupiah.
Awalnya Ahmadi mengajukan kredit satu unit Isuzu Traga Pikap 1 pada Juni 2022. Namun sejak angsuran keempat, Ahmadi mangkir membayar angsuran. Pihak ACC Makassar melakukan penelusuran, ternyata Ahmadi telah melakukan penipuan kredit.
Sejak awal kredit, kendaraan sudah dikuasai oleh pihak ketiga dan kemudian dijual seharga Rp30 juta. Ketika dilakukan kunjungan dan mediasi, Ahmadi menolak bertanggung jawab dan berdalih dia hanya atas nama saja.
Pihak ACC melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Pada Rabu 25 Januari 2023, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Ahmadi divonis pidana penjara selama dua tahun empat bulan karena terbukti melanggar Pasal 35 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Branch Manager ACC Makassar Raditya Anjana menanggapi kasus penipuan kredit oleh Ahmadi. Menurut Raditya, penggunaan nama dan data terkait lainnya oleh debitur namun fasilitas pembiayaan yang diterima diperuntukkan orang lain merupakan tindak pidana pemalsuan.
Baca juga: Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Rokok Ilegal di Wajo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
“Kami berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan atas kasus penipuan kredit ini kami ingin mengingatkan kepada customer atau calon customer kami agar berhati-hati dalam melakukan proses kredit," tutur Ahmadi, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDO Makassar.
Dia menyarankan agar customer yang ingin melakukan pengajuan kredit, dapat berdiskusi secara langsung dengan tim dari ACC Makassar. Hal itu untuk mencegah terjadinya kerugian akibat penipuan.
"Silakan konsultasi ke kami, baik mengenai produk dan layanan ACC sehingga proses kredit berjalan lancar”, tambah Raditya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Kejari Pangkep Tangkap DPO Kasus Penipuan Online di Pangkep
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Parepare berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penipuan online yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang
Jum'at, 21 Mar 2025 23:21

News
Dilaporkan Dugaan Penggelapan, Begini Tanggapan Eks Cawalkot Makassar Muhyina Muin
Eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin akhirnya angkat bicara terkait laporan polisi yang dibuat mantan suaminya, Sofian Abdullah. Termasuk soal pemeriksaan yang sedang ia jalani di Polda Sulsel.
Kamis, 27 Feb 2025 16:25

News
Diduga Lakukan Penggelapan, Eks Cawalkot Makassar Diperiksa Penyidik Polda Sulsel
Eks Calon Walikota (Cawalkot) Makassar, Muhyina Muin diperiksa di Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Soefian Abdullah.
Kamis, 27 Feb 2025 14:13

News
Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat oknum seorang Bhayangkari di Kabupaten Gowa, berinisial SW, hingga saat ini masih belum ada kejelasan.
Kamis, 13 Feb 2025 19:16

News
Saksi Ahli Sebut Terdakwa Kasus Calo Akpol Rp4,9 Miliar Tak Sepenuhnya Bersalah
Sidang kasus perkara dugaan tindak pidana penipuan penggelapan pendaftaran taruna Akpol yang rugikan korban Rp4,9 miliar kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli.
Kamis, 06 Feb 2025 17:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

LAZ Hadji Kalla Salurkan 10.000 Paket Sembako Idulfitri untuk Duafa
2

Ashabul Kahfi Dorong Kemnaker Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan Tak Bayar THR
3

ASN Maros Terancam Tak Naik Pangkat Jika Menambah Waktu Libur
4

Andi Sudirman Hadiri Pencanangan Gedung SDM Muhammadiyah Sulsel
5

Pasca Idul Fitri, PORDI dan Higgs Games Gelar Open Tournament Domino Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

LAZ Hadji Kalla Salurkan 10.000 Paket Sembako Idulfitri untuk Duafa
2

Ashabul Kahfi Dorong Kemnaker Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan Tak Bayar THR
3

ASN Maros Terancam Tak Naik Pangkat Jika Menambah Waktu Libur
4

Andi Sudirman Hadiri Pencanangan Gedung SDM Muhammadiyah Sulsel
5

Pasca Idul Fitri, PORDI dan Higgs Games Gelar Open Tournament Domino Makassar