Seminar Nasional BPKH di Makassar Bahas Pengelolaan Dana Haji-Revitalisasi Peran Lembaga
Tri Yari Kurniawan
Jum'at, 03 November 2023 - 20:44 WIB
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggandeng Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menggelar seminar nasional di Auditorium Fakultas Hukum Unhas, Jumat (3/11/2023). Kegiatan ini mengusung tema 'Berkhidmat untuk Umat: Menuju Pengelolaan Keuangan haji yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel.
Dalam seminar nasional ini, pembahasannya meliputi seputar pengelolaan dana haji hingga revitalisasi peran BPKH melalui amandemen UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Perubahan regulasi diharapkan semakin memperkuat posisi BPKH, yang muaranya menjadikan pengelolaan dana haji semakin baik.
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan salah satu tantangan hukum yang dihadapi adalah posisi BPKH sebagai lembaga Sui Generis, berada di luar pemerintahan yang didirikan melalui undang-undang. Di sisi lain, BPKH ternyata harus menjalankan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Namun beroperasi secara otonom dan independen dari kepentingan pemerintah," kata Fadlul Imansyah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, pada kesempatan itu menyampaikan, saat ini BPKH memang memerlukan perubahan undang-undang melihat tingginya kesempatan berinvestasi di Arab Saudi. Komisi VIII DPR RI saat ini setuju dan mendorong untuk memberi ruang kepada BPKH agar lebih luwes dan lincah dalam berinvestasi dan memberikan manfaat untuk umat.
Saat ini perubahan undang-undang yang mendukung penguatan BPKH udah masuk ke dalam Prolegnas. Meski demikian, diakuinya belum menjadi prioritas. “Undang-undang ini harus paralel dan bersinergi dengan Undang-undang Penyelenggaraan Haji yang saat ini menjadi prioritas," tegasnya.
Adapun seminar nasional di Makassar pada hari ini menjadi wadah diskusi, dialog, dan kolaborasi antara BPKH dengan sederet narasumber yang kompeten di bidangnya. Topik pembahasan meliputi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dinamika, problematika, serta urgensi amandemen untuk Pengelolaan Keuangan Haji yang Rasional dan Berkeadilan. Selain itu, juga dibahas reformulasi kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum pengelolaan keuangan haji.
Dalam seminar nasional ini, pembahasannya meliputi seputar pengelolaan dana haji hingga revitalisasi peran BPKH melalui amandemen UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Perubahan regulasi diharapkan semakin memperkuat posisi BPKH, yang muaranya menjadikan pengelolaan dana haji semakin baik.
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan salah satu tantangan hukum yang dihadapi adalah posisi BPKH sebagai lembaga Sui Generis, berada di luar pemerintahan yang didirikan melalui undang-undang. Di sisi lain, BPKH ternyata harus menjalankan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Namun beroperasi secara otonom dan independen dari kepentingan pemerintah," kata Fadlul Imansyah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, pada kesempatan itu menyampaikan, saat ini BPKH memang memerlukan perubahan undang-undang melihat tingginya kesempatan berinvestasi di Arab Saudi. Komisi VIII DPR RI saat ini setuju dan mendorong untuk memberi ruang kepada BPKH agar lebih luwes dan lincah dalam berinvestasi dan memberikan manfaat untuk umat.
Saat ini perubahan undang-undang yang mendukung penguatan BPKH udah masuk ke dalam Prolegnas. Meski demikian, diakuinya belum menjadi prioritas. “Undang-undang ini harus paralel dan bersinergi dengan Undang-undang Penyelenggaraan Haji yang saat ini menjadi prioritas," tegasnya.
Adapun seminar nasional di Makassar pada hari ini menjadi wadah diskusi, dialog, dan kolaborasi antara BPKH dengan sederet narasumber yang kompeten di bidangnya. Topik pembahasan meliputi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dinamika, problematika, serta urgensi amandemen untuk Pengelolaan Keuangan Haji yang Rasional dan Berkeadilan. Selain itu, juga dibahas reformulasi kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum pengelolaan keuangan haji.