home news

2,1 Juta Pelanggan PLN UID Sulselrabar Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik, Ini Cara Mengeceknya

Jum'at, 01 Desember 2023 - 06:29 WIB
PLN telah memproses kompensasi pelanggan kepada kurang lebih 2,1 juta pelanggan lingkup Sulselrabar daratan yang terdampak manajemen beban. Foto/Dok PLN
PT PLN (Persero) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan menjaga pasokan listrik secara kontinyu di sistem kelistrikan Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) yang terganggu akibat fenomena El Nino. Musim kering yang berkepanjangan mengakibatkan keterbatasan kemampuan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Seperti diketahui sebelumnya, PLN telah memproses kompensasi pelanggan kepada kurang lebih 2,1 juta pelanggan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat daratan yang terdampak manajemen beban sesuai dengan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya.

"Bagi pelanggan yang terdampak, PLN akan memberikan kompensasi pengurangan pembayaran bagi pelanggan kWh pascabayar. Sedangkan bagi pelanggan kWh prabayar, PLN telah menyalurkan kompensasi melalui penambahan kWh saat pembelian token," ujar General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat, Moch. Andy Adchaminoerdin.

Andy menjelaskan bagi pelanggan pascabayar, kompensasi tersebut akan tersalurkan secara otomatis saat pembayaran tagihan. Di sisi lain, khusus pelanggan prabayar akan mendapatkan token kompensasi saat melakukan pembelian token terbaru.

Andy menambahkan kompensasi dapat dicek di bagian paling bawah slip pembelian token. Selanjutnya, nomor token tersebut dapat diinput pelanggan prabayar di kWh meternya untuk mendapatkan penambahan kWh kompensasi.

"Bagi pelanggan prabayar yang sudah telanjur membuang slip pembayaran tanpa sempat melihat dan memasukkan token kompensasi jangan khawatir, pelanggan dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi PLN Mobile," pungkas Andy.

Berikut ini cara melakukan pengecekan kompensasi melalui Aplikasi PLN Mobile :
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya