Laporkan Dugaan Pemerasan Wamenkumham RI, Helmut Hermawan Malah Ditetapkan Tersangka
Tri Yari Kurniawan
Minggu, 03 Desember 2023 - 16:57 WIB
Eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, mengalami nasib apes setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan penyuapan kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej (EOS). Padahal, dalam perkara itu, Helmut telah lebih dahulu melaporkan dugaan pemerasan EOS kepada dirinya melalui Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Kuasa hukum Helmut Hermawan, M Sholeh Amin, mengungkap alasan kliennya tidak melapor secara langsung ke KPK karena saat yang bersamaan, Helmut tengah menjalani proses penahanan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Saat itu, kata dia, Helmut tengah dijerat dengan kasus tambang minerba (mineral dan batubara).
"Karena sedang ditahan, akhirnya klien kami mengadukan dugaan pemerasan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut ke IPW disertai dengan memberikan bukti-bukti dan petunjuk serta informasi terkait permintaan uang kepada klien kami," ujar Sholeh, Minggu (3/12/2023).
Sholeh menyatakan, fakta penting tersebut tidak diketahui oleh penyidik KPK sehingga pihaknya menyayangkan penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dinilai terkesan terburu-buru. Menurut Sholeh, pihaknya juga telah memberikan informasi, petunjuk, dan bukti secara resmi kepada KPK melalui surat tertanggal 20 November 2023.
"Dalam surat yang kami dikirimkan itu,terdapat beberapa bukti ataupun petunjuk yang bisa dipakai penyidik KPK untuk membuat kasus ini menjadi terang dan jelas," kata Sholeh.
Sholeh menyatakan, tim kuasa hukum berpendapat bahwa dalam kasus ini, Helmut Hermawan merupakan korban pemerasan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HA, EOS yang diduga telah mengenal 'lawan' dari Helmut Hermawan dalam kasus kepemilikan saham di PT CLM sehingga diduga mencoba bermain dua kaki dalam polemik tersebut.
Selain itu, atas penolakan Helmut Hermawan bersama direksi PT CLM yang tidak bersedia melepas dan memberikan 12,5 persen berakibat pada banyaknya laporan kepada pihak kepolisian. Salah satunya, kata Sholeh, laporan tersebut telah menjerat Helmut Hermawan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, saat ini.
Kuasa hukum Helmut Hermawan, M Sholeh Amin, mengungkap alasan kliennya tidak melapor secara langsung ke KPK karena saat yang bersamaan, Helmut tengah menjalani proses penahanan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Saat itu, kata dia, Helmut tengah dijerat dengan kasus tambang minerba (mineral dan batubara).
"Karena sedang ditahan, akhirnya klien kami mengadukan dugaan pemerasan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut ke IPW disertai dengan memberikan bukti-bukti dan petunjuk serta informasi terkait permintaan uang kepada klien kami," ujar Sholeh, Minggu (3/12/2023).
Sholeh menyatakan, fakta penting tersebut tidak diketahui oleh penyidik KPK sehingga pihaknya menyayangkan penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dinilai terkesan terburu-buru. Menurut Sholeh, pihaknya juga telah memberikan informasi, petunjuk, dan bukti secara resmi kepada KPK melalui surat tertanggal 20 November 2023.
"Dalam surat yang kami dikirimkan itu,terdapat beberapa bukti ataupun petunjuk yang bisa dipakai penyidik KPK untuk membuat kasus ini menjadi terang dan jelas," kata Sholeh.
Sholeh menyatakan, tim kuasa hukum berpendapat bahwa dalam kasus ini, Helmut Hermawan merupakan korban pemerasan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HA, EOS yang diduga telah mengenal 'lawan' dari Helmut Hermawan dalam kasus kepemilikan saham di PT CLM sehingga diduga mencoba bermain dua kaki dalam polemik tersebut.
Selain itu, atas penolakan Helmut Hermawan bersama direksi PT CLM yang tidak bersedia melepas dan memberikan 12,5 persen berakibat pada banyaknya laporan kepada pihak kepolisian. Salah satunya, kata Sholeh, laporan tersebut telah menjerat Helmut Hermawan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, saat ini.