Laporkan Dugaan Pemerasan Wamenkumham RI, Helmut Hermawan Malah Ditetapkan Tersangka
Tri Yari Kurniawan
Minggu, 03 Des 2023 16:57
Eks Direktur PT CLM Helmut Hermawan didampingi kuasa hukum saat persidangan, beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa
JAKARTA - Eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, mengalami nasib apes setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan penyuapan kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej (EOS). Padahal, dalam perkara itu, Helmut telah lebih dahulu melaporkan dugaan pemerasan EOS kepada dirinya melalui Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Kuasa hukum Helmut Hermawan, M Sholeh Amin, mengungkap alasan kliennya tidak melapor secara langsung ke KPK karena saat yang bersamaan, Helmut tengah menjalani proses penahanan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Saat itu, kata dia, Helmut tengah dijerat dengan kasus tambang minerba (mineral dan batubara).
"Karena sedang ditahan, akhirnya klien kami mengadukan dugaan pemerasan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut ke IPW disertai dengan memberikan bukti-bukti dan petunjuk serta informasi terkait permintaan uang kepada klien kami," ujar Sholeh, Minggu (3/12/2023).
Sholeh menyatakan, fakta penting tersebut tidak diketahui oleh penyidik KPK sehingga pihaknya menyayangkan penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dinilai terkesan terburu-buru. Menurut Sholeh, pihaknya juga telah memberikan informasi, petunjuk, dan bukti secara resmi kepada KPK melalui surat tertanggal 20 November 2023.
"Dalam surat yang kami dikirimkan itu,terdapat beberapa bukti ataupun petunjuk yang bisa dipakai penyidik KPK untuk membuat kasus ini menjadi terang dan jelas," kata Sholeh.
Sholeh menyatakan, tim kuasa hukum berpendapat bahwa dalam kasus ini, Helmut Hermawan merupakan korban pemerasan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HA, EOS yang diduga telah mengenal 'lawan' dari Helmut Hermawan dalam kasus kepemilikan saham di PT CLM sehingga diduga mencoba bermain dua kaki dalam polemik tersebut.
Selain itu, atas penolakan Helmut Hermawan bersama direksi PT CLM yang tidak bersedia melepas dan memberikan 12,5 persen berakibat pada banyaknya laporan kepada pihak kepolisian. Salah satunya, kata Sholeh, laporan tersebut telah menjerat Helmut Hermawan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, saat ini.
Lebih jauh Sholeh mengklarifikasi adanya kekeliruan yang beredar dalam pemberitaan media yang menyebutkan bahwa Helmut Hermawan membayar untuk Wamenkumham untuk mengurus Administrasi Hukum Umum (AHU) mengenai profil PT. Citra Lampia Mandiri.
Sholeh mengatakan, hal tersebut sama sekali tidak benar. Bahkan justru sebaliknya, kata dia, Helmut Hermawan beberapa direksi di PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) yang merupakan pemegang saham mayoritas dalam PT CLM berubah secara tidak benar dan tidak wajar.
"Akan tetapi perubahan akta yang tidak benar tersebut disetujui oleh Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM dengan menggunakan dasar berita acara eksekusi dan penetapan eksekusi yang tidak sesuai dengan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang akhirnya pihak lawan menguasai saham PT APMR seluruhnya serta mengganti seluruh Direksi PT CLM dan PT APMR yang salah satunya adalah klien kami Helmut Hermawan," jelas Sholeh.
Menyikapi sejumlah fakta tersebut, kata Sholeh, pihaknya tengah mempertimbangkan akan membuat laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan yang dialami oleh Helmut Hermawan yang diduga dilakukan oleh Wamenkumham, EOS.
"Dan kami berharap penyidik KPK bisa melihat fakta dan bukti baru yang telah kami sampaikan secara resmi beberapa waktu lalu," imbuh Sholeh.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi status Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau EOS sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.
KPK menduga EOS menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Helmut mengirimkan uang lewat rekening PT Citra Lampia Mandiri ke rekening Yogi Arie Rukmana pada April-Mei 2022. Satu bulan kemudian, Helmut kembali mentransfer setara Rp3 miliar kepada Yogi.
Kuasa hukum Helmut Hermawan, M Sholeh Amin, mengungkap alasan kliennya tidak melapor secara langsung ke KPK karena saat yang bersamaan, Helmut tengah menjalani proses penahanan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Saat itu, kata dia, Helmut tengah dijerat dengan kasus tambang minerba (mineral dan batubara).
"Karena sedang ditahan, akhirnya klien kami mengadukan dugaan pemerasan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut ke IPW disertai dengan memberikan bukti-bukti dan petunjuk serta informasi terkait permintaan uang kepada klien kami," ujar Sholeh, Minggu (3/12/2023).
Sholeh menyatakan, fakta penting tersebut tidak diketahui oleh penyidik KPK sehingga pihaknya menyayangkan penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dinilai terkesan terburu-buru. Menurut Sholeh, pihaknya juga telah memberikan informasi, petunjuk, dan bukti secara resmi kepada KPK melalui surat tertanggal 20 November 2023.
"Dalam surat yang kami dikirimkan itu,terdapat beberapa bukti ataupun petunjuk yang bisa dipakai penyidik KPK untuk membuat kasus ini menjadi terang dan jelas," kata Sholeh.
Sholeh menyatakan, tim kuasa hukum berpendapat bahwa dalam kasus ini, Helmut Hermawan merupakan korban pemerasan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HA, EOS yang diduga telah mengenal 'lawan' dari Helmut Hermawan dalam kasus kepemilikan saham di PT CLM sehingga diduga mencoba bermain dua kaki dalam polemik tersebut.
Selain itu, atas penolakan Helmut Hermawan bersama direksi PT CLM yang tidak bersedia melepas dan memberikan 12,5 persen berakibat pada banyaknya laporan kepada pihak kepolisian. Salah satunya, kata Sholeh, laporan tersebut telah menjerat Helmut Hermawan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, saat ini.
Lebih jauh Sholeh mengklarifikasi adanya kekeliruan yang beredar dalam pemberitaan media yang menyebutkan bahwa Helmut Hermawan membayar untuk Wamenkumham untuk mengurus Administrasi Hukum Umum (AHU) mengenai profil PT. Citra Lampia Mandiri.
Sholeh mengatakan, hal tersebut sama sekali tidak benar. Bahkan justru sebaliknya, kata dia, Helmut Hermawan beberapa direksi di PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) yang merupakan pemegang saham mayoritas dalam PT CLM berubah secara tidak benar dan tidak wajar.
"Akan tetapi perubahan akta yang tidak benar tersebut disetujui oleh Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM dengan menggunakan dasar berita acara eksekusi dan penetapan eksekusi yang tidak sesuai dengan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang akhirnya pihak lawan menguasai saham PT APMR seluruhnya serta mengganti seluruh Direksi PT CLM dan PT APMR yang salah satunya adalah klien kami Helmut Hermawan," jelas Sholeh.
Menyikapi sejumlah fakta tersebut, kata Sholeh, pihaknya tengah mempertimbangkan akan membuat laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan yang dialami oleh Helmut Hermawan yang diduga dilakukan oleh Wamenkumham, EOS.
"Dan kami berharap penyidik KPK bisa melihat fakta dan bukti baru yang telah kami sampaikan secara resmi beberapa waktu lalu," imbuh Sholeh.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi status Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau EOS sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.
KPK menduga EOS menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Helmut mengirimkan uang lewat rekening PT Citra Lampia Mandiri ke rekening Yogi Arie Rukmana pada April-Mei 2022. Satu bulan kemudian, Helmut kembali mentransfer setara Rp3 miliar kepada Yogi.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Menteri Imi-Pas Tunjuk Pelaksana Tugas Demi Percepat Proses Masa Transisi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imi-Pas), Agus Andrianto menunjuk empat pelaksana tugas (Plt) pejabat eselon I di lingkungan kementerian. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mempercepat proses pelaksanaan masa transisi di Kementerian Imi-Pas.
Jum'at, 25 Okt 2024 14:30
News
Kickoff Hari HAM ke-76: Menkumham Ajak Pemilih Pemula Wujudkan Pilkada Ramah HAM
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya pelaksanaan Pilkada yang ramah HAM, bebas dari provokasi, hoaks, dan ujaran kebencian.
Kamis, 26 Sep 2024 10:15
Sports
Kemenkumham RI Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Lewat Naturalisasi
Dukungan ini berupa naturalisasi atlet sepak bola, yang diharapkan dapat meloloskan tim nasional (timnas) menuju Piala Dunia 2026 di Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat.
Jum'at, 20 Sep 2024 07:23
News
Kemenkumham Dukung PSSI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (19/9)
Kamis, 19 Sep 2024 22:39
News
Menkumham Imbau Pimti Pratama Beri Layanan Publik Terbaik
Pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) didorong memberikan pelayanan publik yang maksimal.
Minggu, 08 Sep 2024 19:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
3
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
3
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024