home news

LPPM Unhas dan PT Vale Menanam Pohon Bersama untuk Rehabilitasi DAS

Rabu, 17 Januari 2024 - 10:44 WIB
LPPM Unhas dan PT Vale Indonesia Tbk melakukan kegiatan Penanaman Pohon Bersama di Kabupaten Tana Toraja, Senin (15/1) kemarin. Foto/Istimewa
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin bersama dengan PT Vale Indonesia Tbk melakukan kegiatan Penanaman Pohon Bersama di sekitar Bandar Udara Toraja yang terletak di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Senin (15/1) kemarin. Kegiatan ini merupakan upaya untuk Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

Kegiatan yang bertema 'Teruslah menanam. Tebarkanlah Oksigen demi Keberlanjutan Kehidupan di Bumi' ini merupakan fokus utama upaya pelestarian lingkungan dalam konteks Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) yang merupakan kewajiban dari PT Vale sebagai pengguna kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.

PT Vale berkomitmen tidak hanya melakukan rehabilitasi lahan yang telah ditambang, tetapi juga melakukan rehabilitasi di luar area konsesi melalui rehabilitasi DAS ini. Adapun LPPM Unhas berperan dalam pelaksanaan teknis kegiatan ini yang meliputi sosialisasi, persemaian dan penanaman pohon.

"Kami membantu menyusun rancangan teknis hingga pengawasannya," ujar Ketua Tim Pengawasan dan Evaluasi LPPM Unhas, Baharuddin.

Kegiatan penanaman pohon ini juga serentak dilakukan di beberapa lokasi lainnya di Sulawesi Selatan. Di antaranya di kabupaten Gowa, Bone, Jeneponto, Barru, Sidrap, Pinrang, Enrekang, Jeneponto, Luwu, Luwu Timur dan Kota Pare Pare. Total luas lokasi penanaman pohon adalah 4.230 hektar yang akan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2024.

Khusus di Kabupaten Tana Toraja, luas lokasi adalah 214 hektare, yang pada kegiatan penanaman bersama ditanami sebanyak 30 bibit pohon eucalyptus, ketapang kencana, pucuk merah dan mangga yang nantinya akan ditanami pohon sebanyak 133.750 batang.

"Kami memilih dan menentukan lokasi berdasarkan lahan yang memenuhi syarat yaitu dalam area kawasan hutan dan luar kawasan hutan pada lahan kritis serta tidak boleh ada kegiatan lain di atasnya," ujar Burhanuddin.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya