Bos Perusahaan di Maros Diduga Gelapkan Pajak, Rugikan Negara Rp217,45 Juta
Najmi S Limonu
Senin, 19 Februari 2024 - 17:04 WIB
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyerahkan tersangka kasus tindak pidana dugaan penggelapan pajak 2017-2018 berinisial MJ (44).
Tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto, kepada awak media mengatakan tersangka merupakan Direktur Utama CV BP yang bergerak di bidang perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana perpajakan, dengan tidak menyetorkan pajak pertambangan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut. Pelaku juga diduga menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kejadiannya di kisaran tahun 2017 sampai desember 2018," jelas mantan Kepala Kanwil DJP Papua ini.
Akibat tindakan pelaku ini kata Heri, kerugian yang harus ditanggung negara sebesar Rp217.450.035,00.
"Pelaku diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf i atau hutuf d Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan umum tata cara perpajakan (UU KUP)," ujarnya.
Karena tindakan pelaku ini, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling cepat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto, kepada awak media mengatakan tersangka merupakan Direktur Utama CV BP yang bergerak di bidang perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana perpajakan, dengan tidak menyetorkan pajak pertambangan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut. Pelaku juga diduga menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kejadiannya di kisaran tahun 2017 sampai desember 2018," jelas mantan Kepala Kanwil DJP Papua ini.
Akibat tindakan pelaku ini kata Heri, kerugian yang harus ditanggung negara sebesar Rp217.450.035,00.
"Pelaku diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf i atau hutuf d Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan umum tata cara perpajakan (UU KUP)," ujarnya.
Karena tindakan pelaku ini, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling cepat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.