Bos Perusahaan di Maros Diduga Gelapkan Pajak, Rugikan Negara Rp217,45 Juta
Senin, 19 Feb 2024 17:04
     
    PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyerahkan tersangka kasus dugaan penggelapan pajak ke Kejati Sulsel melalui Kejari Maros. Foto/Najmi S Limonu
MAROS - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyerahkan tersangka kasus tindak pidana dugaan penggelapan pajak 2017-2018 berinisial MJ (44).
Tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto, kepada awak media mengatakan tersangka merupakan Direktur Utama CV BP yang bergerak di bidang perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana perpajakan, dengan tidak menyetorkan pajak pertambangan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut. Pelaku juga diduga menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kejadiannya di kisaran tahun 2017 sampai desember 2018," jelas mantan Kepala Kanwil DJP Papua ini.
Akibat tindakan pelaku ini kata Heri, kerugian yang harus ditanggung negara sebesar Rp217.450.035,00.
"Pelaku diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf i atau hutuf d Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan umum tata cara perpajakan (UU KUP)," ujarnya.
Karena tindakan pelaku ini, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling cepat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
"Dia juga akan dikenakan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak dibayar, atau paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," terangnya.
Dia menjelaskan, sebelum menetapkan sebagai tersangka, pelaku telah diberi kesempatan untuk membayar pajak yang harus disetorkan. Hanya saja hingga hingga 22 November 2022 tersangka tidak memenuhi janjinya untuk menyerahkan pajaknya ke negara.
"Kita sudah memberikan kebijakan untuk melunasi pajaknya dalam kurun waktu. Pelaku pun sudah berjanji akan melunasi pajaknya. Tapi kenyataannya hingga November 2022, tersangka MJ tidak menepati janjinya," pungkasnya.
Tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto, kepada awak media mengatakan tersangka merupakan Direktur Utama CV BP yang bergerak di bidang perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana perpajakan, dengan tidak menyetorkan pajak pertambangan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut. Pelaku juga diduga menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kejadiannya di kisaran tahun 2017 sampai desember 2018," jelas mantan Kepala Kanwil DJP Papua ini.
Akibat tindakan pelaku ini kata Heri, kerugian yang harus ditanggung negara sebesar Rp217.450.035,00.
"Pelaku diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf i atau hutuf d Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan umum tata cara perpajakan (UU KUP)," ujarnya.
Karena tindakan pelaku ini, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling cepat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
"Dia juga akan dikenakan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak dibayar, atau paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," terangnya.
Dia menjelaskan, sebelum menetapkan sebagai tersangka, pelaku telah diberi kesempatan untuk membayar pajak yang harus disetorkan. Hanya saja hingga hingga 22 November 2022 tersangka tidak memenuhi janjinya untuk menyerahkan pajaknya ke negara.
"Kita sudah memberikan kebijakan untuk melunasi pajaknya dalam kurun waktu. Pelaku pun sudah berjanji akan melunasi pajaknya. Tapi kenyataannya hingga November 2022, tersangka MJ tidak menepati janjinya," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
         
            
                            Makassar City
                        Pemkot Makassar Komitmen Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Lewat PKS Tripartit
                            Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, Rabu (15/10/2025).
                            Rabu, 15 Okt 2025 22:02
                         
            
                            News
                        Cara Nikmati Bebas 100 Persen Denda Pajak Kendaraan di Sulsel
                            Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025 melalui Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan.
                            Selasa, 30 Sep 2025 20:28
                         
            
                            Ekbis
                        Pertamina Setor PBBKB Rp2,2 Triliun untuk Sulawesi, Sulsel Tertinggi
                            Sepanjang tahun 2024, perusahaan mencatatkan setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Sulawesi dengan total mencapai Rp2,2 triliun.
                            Rabu, 17 Sep 2025 09:29
                         
            
                            News
                        Kejari Maros Selamatkan Rp1,4 M Uang Negara dari 3 Tipikor dan Pungli
                            Kejari Maros tengah menangani tiga kasus besar tipikor dan pungli. Kasus dalam penyidikan tersebut tersebar di beberapa instansi dan lembaga, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
                            Selasa, 02 Sep 2025 19:19
                         
            
                            Sulsel
                        Pacu PAD, Pemkab Gowa Optimalkan Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB
                            Pemerintah Kabupaten Gowa berupaya mendorong Peningkatan PAD. Salah satu upayanya, optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen BBNKB.
                            Rabu, 20 Agu 2025 15:22
                        Berita Terbaru
        
            
        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                 
                            Golkar Bisa Kembali Jadi Pemenang di Sulsel, Tapi Diingatkan Jangan Terjebak Euforia Masa Lalu
                        2
            
                                 
                            Walkot Munafri Gaungkan Moderasi Beragama pada Peresmian Gereja Katedral Makassar
                        3
            
                                 
                            Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Lahan 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Minta Eksekusi Dibatalkan
                        4
            
                                 
                            HIPKA Kolaborasi BEI Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal untuk UMKM
                        5
            
                                 
                            PT Vale Catat Kinerja Kuat di Triwulan III 2025: Produksi, Pendapatan & Laba Meningkat
                        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                 
                            Golkar Bisa Kembali Jadi Pemenang di Sulsel, Tapi Diingatkan Jangan Terjebak Euforia Masa Lalu
                        2
            
                                 
                            Walkot Munafri Gaungkan Moderasi Beragama pada Peresmian Gereja Katedral Makassar
                        3
            
                                 
                            Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Lahan 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Minta Eksekusi Dibatalkan
                        4
            
                                 
                            HIPKA Kolaborasi BEI Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal untuk UMKM
                        5
            
                                 
                            PT Vale Catat Kinerja Kuat di Triwulan III 2025: Produksi, Pendapatan & Laba Meningkat
                         
         
        
                        