Bos Perusahaan di Maros Diduga Gelapkan Pajak, Rugikan Negara Rp217,45 Juta
Senin, 19 Feb 2024 17:04

PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyerahkan tersangka kasus dugaan penggelapan pajak ke Kejati Sulsel melalui Kejari Maros. Foto/Najmi S Limonu
MAROS - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyerahkan tersangka kasus tindak pidana dugaan penggelapan pajak 2017-2018 berinisial MJ (44).
Tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto, kepada awak media mengatakan tersangka merupakan Direktur Utama CV BP yang bergerak di bidang perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana perpajakan, dengan tidak menyetorkan pajak pertambangan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut. Pelaku juga diduga menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kejadiannya di kisaran tahun 2017 sampai desember 2018," jelas mantan Kepala Kanwil DJP Papua ini.
Akibat tindakan pelaku ini kata Heri, kerugian yang harus ditanggung negara sebesar Rp217.450.035,00.
"Pelaku diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf i atau hutuf d Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan umum tata cara perpajakan (UU KUP)," ujarnya.
Karena tindakan pelaku ini, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling cepat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
"Dia juga akan dikenakan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak dibayar, atau paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," terangnya.
Dia menjelaskan, sebelum menetapkan sebagai tersangka, pelaku telah diberi kesempatan untuk membayar pajak yang harus disetorkan. Hanya saja hingga hingga 22 November 2022 tersangka tidak memenuhi janjinya untuk menyerahkan pajaknya ke negara.
"Kita sudah memberikan kebijakan untuk melunasi pajaknya dalam kurun waktu. Pelaku pun sudah berjanji akan melunasi pajaknya. Tapi kenyataannya hingga November 2022, tersangka MJ tidak menepati janjinya," pungkasnya.
Tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto, kepada awak media mengatakan tersangka merupakan Direktur Utama CV BP yang bergerak di bidang perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana perpajakan, dengan tidak menyetorkan pajak pertambangan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut. Pelaku juga diduga menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kejadiannya di kisaran tahun 2017 sampai desember 2018," jelas mantan Kepala Kanwil DJP Papua ini.
Akibat tindakan pelaku ini kata Heri, kerugian yang harus ditanggung negara sebesar Rp217.450.035,00.
"Pelaku diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf i atau hutuf d Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan umum tata cara perpajakan (UU KUP)," ujarnya.
Karena tindakan pelaku ini, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling cepat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
"Dia juga akan dikenakan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak dibayar, atau paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," terangnya.
Dia menjelaskan, sebelum menetapkan sebagai tersangka, pelaku telah diberi kesempatan untuk membayar pajak yang harus disetorkan. Hanya saja hingga hingga 22 November 2022 tersangka tidak memenuhi janjinya untuk menyerahkan pajaknya ke negara.
"Kita sudah memberikan kebijakan untuk melunasi pajaknya dalam kurun waktu. Pelaku pun sudah berjanji akan melunasi pajaknya. Tapi kenyataannya hingga November 2022, tersangka MJ tidak menepati janjinya," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Pacu PAD, Pemkab Gowa Optimalkan Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB
Pemerintah Kabupaten Gowa berupaya mendorong Peningkatan PAD. Salah satu upayanya, optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen BBNKB.
Rabu, 20 Agu 2025 15:22

Sulsel
Hingga Juni, Capaian Pajak Bumi dan Bangunan Maros Masih Rendah
Capaian pajak bumi bangunan (PBB) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih rendah hingga Juni 2025.
Rabu, 30 Jul 2025 14:27

Sulsel
Pemkab Gowa Komitmen Maksimalkan Pajak dan Retribusi Daerah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berkomitmen membenahi tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah sehingga dapat lebih maksimal.
Kamis, 24 Jul 2025 08:23

Sulsel
Kasus Pungli PTSL Leang-Leang Naik Penyidikan, 600 Penerima Program Dipanggil
Aksi pungutan liar diduga terjadi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kelurahan Leang-Leang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selasa, 08 Jul 2025 18:07

Sulsel
Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Belanja Internet Diskominfo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros.
Selasa, 01 Jul 2025 20:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
2

Gandi dan PSI Sulsel Mulai Tancapkan Eksistensi di Masyarakat, Gelar Lomba Tujuh Belasan
3

Dinas Ketahanan Pangan Sulsel Hadirkan Sembako Murah di NTI
4

Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
5

Astra Motor Racing Team Raih Podium di 3 Kelas Berbeda MRS Round 3
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
2

Gandi dan PSI Sulsel Mulai Tancapkan Eksistensi di Masyarakat, Gelar Lomba Tujuh Belasan
3

Dinas Ketahanan Pangan Sulsel Hadirkan Sembako Murah di NTI
4

Angka dan Tanah di Seputaran Bulan Kemerdekaan
5

Astra Motor Racing Team Raih Podium di 3 Kelas Berbeda MRS Round 3