Bos Perusahaan di Maros Diduga Gelapkan Pajak, Rugikan Negara Rp217,45 Juta
Senin, 19 Feb 2024 17:04
PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyerahkan tersangka kasus dugaan penggelapan pajak ke Kejati Sulsel melalui Kejari Maros. Foto/Najmi S Limonu
MAROS - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyerahkan tersangka kasus tindak pidana dugaan penggelapan pajak 2017-2018 berinisial MJ (44).
Tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto, kepada awak media mengatakan tersangka merupakan Direktur Utama CV BP yang bergerak di bidang perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana perpajakan, dengan tidak menyetorkan pajak pertambangan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut. Pelaku juga diduga menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kejadiannya di kisaran tahun 2017 sampai desember 2018," jelas mantan Kepala Kanwil DJP Papua ini.
Akibat tindakan pelaku ini kata Heri, kerugian yang harus ditanggung negara sebesar Rp217.450.035,00.
"Pelaku diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf i atau hutuf d Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan umum tata cara perpajakan (UU KUP)," ujarnya.
Karena tindakan pelaku ini, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling cepat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
"Dia juga akan dikenakan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak dibayar, atau paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," terangnya.
Dia menjelaskan, sebelum menetapkan sebagai tersangka, pelaku telah diberi kesempatan untuk membayar pajak yang harus disetorkan. Hanya saja hingga hingga 22 November 2022 tersangka tidak memenuhi janjinya untuk menyerahkan pajaknya ke negara.
"Kita sudah memberikan kebijakan untuk melunasi pajaknya dalam kurun waktu. Pelaku pun sudah berjanji akan melunasi pajaknya. Tapi kenyataannya hingga November 2022, tersangka MJ tidak menepati janjinya," pungkasnya.
Tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto, kepada awak media mengatakan tersangka merupakan Direktur Utama CV BP yang bergerak di bidang perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana perpajakan, dengan tidak menyetorkan pajak pertambangan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut. Pelaku juga diduga menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kejadiannya di kisaran tahun 2017 sampai desember 2018," jelas mantan Kepala Kanwil DJP Papua ini.
Akibat tindakan pelaku ini kata Heri, kerugian yang harus ditanggung negara sebesar Rp217.450.035,00.
"Pelaku diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf i atau hutuf d Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan umum tata cara perpajakan (UU KUP)," ujarnya.
Karena tindakan pelaku ini, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling cepat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
"Dia juga akan dikenakan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak dibayar, atau paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," terangnya.
Dia menjelaskan, sebelum menetapkan sebagai tersangka, pelaku telah diberi kesempatan untuk membayar pajak yang harus disetorkan. Hanya saja hingga hingga 22 November 2022 tersangka tidak memenuhi janjinya untuk menyerahkan pajaknya ke negara.
"Kita sudah memberikan kebijakan untuk melunasi pajaknya dalam kurun waktu. Pelaku pun sudah berjanji akan melunasi pajaknya. Tapi kenyataannya hingga November 2022, tersangka MJ tidak menepati janjinya," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Samsat Jeneponto Klarifikasi Keluhan Selisih Nominal Pajak di Aplikasi dan Kasir
Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan Cabang Jeneponto memberikan klarifikasi terkait keluhan warga soal perbedaan nominal pembayaran pajak kendaraan bermotor antara aplikasi dan kasir.
Selasa, 06 Jan 2026 22:57
Sulsel
Warga Protes Pembayaran Pajak di Samsat Jeneponto, Nominal di Aplikasi dan Kasir Berbeda
Seorang warga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melayangkan protes terhadap sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jeneponto.
Selasa, 06 Jan 2026 12:07
Ekbis
Kontribusi Pajak Terbesar, GMTD Diganjar Penghargaan Pemkot Makassar
GMTD dinobatkan sebagai Pembayar Pajak Terbesar dan Wajib Pajak PBB-P2 yang Patuh dan Taat dalam ajang Tax Award 2025 yang diselenggarakan Pemerintah Kota Makassar.
Sabtu, 20 Des 2025 16:02
News
PLN UID Sulselrabar Raih Tax Award dari Pemkot Makassar
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Tax Award dari Pemerintah Kota Makassar.
Rabu, 10 Des 2025 22:00
Makassar City
Target Rp2,3 T, Bapenda Makassar Perkuat Digitalisasi hingga Pengawasan Pajak
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 mencapai target di angka Rp2,3 triliun.
Rabu, 10 Des 2025 15:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemprov Sulteng Gandeng ITB Nobel Perkuat Kapasitas SDM
2
Polda Sulsel Tangkap 4 Orang Sindikat Curanmor Lintas Daerah
3
Kecamatan Cenrana Usul 35 Program di Musrenbang, Dua Masuk Prioritas
4
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
5
PMB Jalur SMM Afirmasi UIN Alauddin Makassar Dibuka, Ini Jalur dan Syaratnya
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemprov Sulteng Gandeng ITB Nobel Perkuat Kapasitas SDM
2
Polda Sulsel Tangkap 4 Orang Sindikat Curanmor Lintas Daerah
3
Kecamatan Cenrana Usul 35 Program di Musrenbang, Dua Masuk Prioritas
4
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
5
PMB Jalur SMM Afirmasi UIN Alauddin Makassar Dibuka, Ini Jalur dan Syaratnya