Samsat Jeneponto Klarifikasi Keluhan Selisih Nominal Pajak di Aplikasi dan Kasir
Selasa, 06 Jan 2026 22:57
Kepala Unit Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan Cabang Jeneponto (Samsat Jeneponto), Syamsiar Sanusi. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Kepala Unit Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan Cabang Jeneponto (Samsat Jeneponto), Syamsiar Sanusi, memberikan klarifikasi terkait keluhan warga soal perbedaan nominal pembayaran pajak kendaraan bermotor antara aplikasi dan kasir di Samsat Jeneponto.
Syamsiar menjelaskan, nominal yang muncul di aplikasi merupakan estimasi pokok pajak atau informasi awal, sementara saat pembayaran di kasir jumlah tersebut disesuaikan dengan komponen lain seperti SWDKLLJ, denda keterlambatan, dan biaya administrasi jika ada.
”Perbedaan nominal pembayaran lewat aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dan pembayaran di kasir itu memang menjadi polemik saat ini, kita bekerja by sistem, pemberitahuan pembayaran lewat aplikasi itu adalah informasi awal yang terkadang ada perbedaan pembayaran di kasir karena ada eror juga,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perbedaan juga bisa terjadi karena pembaruan data aplikasi belum real time.
”Info kalau bapak itu ternyata kenapa berbeda karena saat dia bayar tanggal 5 Januari sudah masuk 2 hari jatuh tempo pembayaran pajaknya,” jelasnya.
Pihak Bapenda Sulsel dalam hal ini Samsat Jeneponto berkomitmen meningkatkan sosialisasi dan transparansi agar masyarakat tidak lagi bingung saat melakukan pembayaran pajak.
”Kita juga sudah lakukan sosialisasi di masyatakat terkait pembayaran pajak kendaraan,” imbuhnya.
Sebelumnya, warga sempat memprotes adanya selisih nominal pembayaran antara aplikasi dan kasir di Samsat Jeneponto.
Keluhan tersebut muncul setelah seorang warga wajib pajak mengaku terkejut saat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Menurutnya, jumlah yang tercantum di aplikasi Samsat jauh lebih rendah dibandingkan dengan nominal yang diminta petugas kasir.
“Di aplikasi tertulis Rp3.646.430 sedangkan yang disuruh bayar di loket pembayaran sebesar Rp3.716.469, ada apa, begitu sampai di kasir justru bertambah. Tidak ada penjelasan rinci kenapa bisa berbeda,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menilai kondisi tersebut membingungkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecurigaan. Warga berharap sistem digital yang digadang-gadang mempermudah justru tidak menciptakan masalah baru.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Mereka menilai kurangnya transparansi dalam rincian pembayaran pajak kendaraan membuat masyarakat merasa dirugikan. Terlebih, tidak semua warga memahami adanya komponen tambahan seperti denda, SWDKLLJ, atau biaya administrasi lainnya.
“Kalau memang ada tambahan biaya, seharusnya dijelaskan secara terbuka di aplikasi maupun di loket pembayaran. Jangan sampai masyarakat merasa dipermainkan,” kata warga.
Syamsiar menjelaskan, nominal yang muncul di aplikasi merupakan estimasi pokok pajak atau informasi awal, sementara saat pembayaran di kasir jumlah tersebut disesuaikan dengan komponen lain seperti SWDKLLJ, denda keterlambatan, dan biaya administrasi jika ada.
”Perbedaan nominal pembayaran lewat aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dan pembayaran di kasir itu memang menjadi polemik saat ini, kita bekerja by sistem, pemberitahuan pembayaran lewat aplikasi itu adalah informasi awal yang terkadang ada perbedaan pembayaran di kasir karena ada eror juga,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perbedaan juga bisa terjadi karena pembaruan data aplikasi belum real time.
”Info kalau bapak itu ternyata kenapa berbeda karena saat dia bayar tanggal 5 Januari sudah masuk 2 hari jatuh tempo pembayaran pajaknya,” jelasnya.
Pihak Bapenda Sulsel dalam hal ini Samsat Jeneponto berkomitmen meningkatkan sosialisasi dan transparansi agar masyarakat tidak lagi bingung saat melakukan pembayaran pajak.
”Kita juga sudah lakukan sosialisasi di masyatakat terkait pembayaran pajak kendaraan,” imbuhnya.
Sebelumnya, warga sempat memprotes adanya selisih nominal pembayaran antara aplikasi dan kasir di Samsat Jeneponto.
Keluhan tersebut muncul setelah seorang warga wajib pajak mengaku terkejut saat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Menurutnya, jumlah yang tercantum di aplikasi Samsat jauh lebih rendah dibandingkan dengan nominal yang diminta petugas kasir.
“Di aplikasi tertulis Rp3.646.430 sedangkan yang disuruh bayar di loket pembayaran sebesar Rp3.716.469, ada apa, begitu sampai di kasir justru bertambah. Tidak ada penjelasan rinci kenapa bisa berbeda,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menilai kondisi tersebut membingungkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecurigaan. Warga berharap sistem digital yang digadang-gadang mempermudah justru tidak menciptakan masalah baru.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Mereka menilai kurangnya transparansi dalam rincian pembayaran pajak kendaraan membuat masyarakat merasa dirugikan. Terlebih, tidak semua warga memahami adanya komponen tambahan seperti denda, SWDKLLJ, atau biaya administrasi lainnya.
“Kalau memang ada tambahan biaya, seharusnya dijelaskan secara terbuka di aplikasi maupun di loket pembayaran. Jangan sampai masyarakat merasa dipermainkan,” kata warga.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Listrik Padam di Kantor Pajak Jeneponto, Pelayanan Sempat Terganggu
Pelayanan di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Jeneponto sempat terganggu akibat pemadaman listrik pada Selasa pagi, 31 Maret 2026.
Selasa, 31 Mar 2026 09:05
Makassar City
Gandeng Kejari, Pemkot Makassar Buru Pelaku Usaha Penunggak Pajak
Pemerintah Kota Makassar memperkuat pengawasan hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan penerimaan daerah melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Makassar.
Jum'at, 13 Mar 2026 22:50
News
Legislator Makassar Usul Petugas Khusus untuk Awasi Pajak Perusahaan
Legislator Makassar mendorong Bapenda meningkatkan pengawasan lapangan terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak. Ia menilai pengawasan diperlukan untuk mencegah potensi kebocoran.
Selasa, 03 Mar 2026 12:24
News
DPRD Makassar Dorong Uji Petik dan Penyegelan Usaha Penunggak Pajak
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, mengungkapkan pihaknya telah memanggil 17 pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak.
Selasa, 03 Mar 2026 12:11
Makassar City
DPRD Makassar Ultimatum Restoran Penunggak Pajak
Komisi B DPRD Kota Makassar mengultimatum sejumlah rumah makan dan restoran yang menunggak pajak daerah.
Selasa, 03 Mar 2026 04:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Atssam Mappanyukki Raih Suara Senat Terbanyak di Putaran Pertama Pildek FIKK UNM
2
Kelurahan Kapasa Wajibkan Bukti Lunas PBB untuk Urus Administrasi
3
Milad Bawaslu: Antara Prosedur Demokrasi dan Krisis Integritas
4
Pemkab Bantaeng Mulai Audit LKPD 2025, Target WTP ke-11
5
Kinerja Lingkungan Moncer, Pertamina Sulawesi Raih 6 PROPER Hijau
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Atssam Mappanyukki Raih Suara Senat Terbanyak di Putaran Pertama Pildek FIKK UNM
2
Kelurahan Kapasa Wajibkan Bukti Lunas PBB untuk Urus Administrasi
3
Milad Bawaslu: Antara Prosedur Demokrasi dan Krisis Integritas
4
Pemkab Bantaeng Mulai Audit LKPD 2025, Target WTP ke-11
5
Kinerja Lingkungan Moncer, Pertamina Sulawesi Raih 6 PROPER Hijau