Pencopotan Direksi Perseroda PT SCI Berujung Gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 06 Maret 2024 - 10:21 WIB
Pencopotan direksi PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) berbuntut panjang. Tim hukum Rendra Darwis, mantan Direktur Utama PT SCI Perseroda, mengguat keputusan pencopotan tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (5/3/2024).
Ketua tim hukum Rendra Darwis, Acram Mappaona Azis mengatakan gugatan tersebut telah terdaftar di PN Makassar dengan nomor registrasi perkara; 80/Pdt.G/2024/PN Mks. Menurut Acram, pihaknya mempersoakan pemberhentian Direksi Perseroda PT SCI, melalui SK 220 / II / Tahun 2024 tertanggal 22 Januari 2024.
"Karena dalam keputusan itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pemberhentian direksi hasil seleksi terbuka, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018," ujar Acram.
Menurut dia, sebelum terbitnya SK Nomor : 220/II/Tahun 2024, diketahui terdapat perbuatan hukum yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Komisaris Utama PT SCI Tanri Abeng, dan notaris Liong Rahman, dengan membuat Akta Nomor : 07 tanggal 08 Januari 2024.
Dalam akta tersebut, lanjut Acram, diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Isaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
"Gugatan yang kami ajukan untuk membatalkan akta Nomor 07 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat secara bersama-sama oleh Pj Gubernur Sulsel, Tanri Abeng, dan Liong Rahman," tegas Acram.
Acram mengatakan, dugaan perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam perkara tersebut adalah mengenai pengangkatan Komisaris Perseroda PT Sulsel Citra Indonesia yang tidak melalui proses seleksi, dan tidak atas suatu keadaan mendesak, dan tidak dalam keadaan terlilit permasalahan.
Ketua tim hukum Rendra Darwis, Acram Mappaona Azis mengatakan gugatan tersebut telah terdaftar di PN Makassar dengan nomor registrasi perkara; 80/Pdt.G/2024/PN Mks. Menurut Acram, pihaknya mempersoakan pemberhentian Direksi Perseroda PT SCI, melalui SK 220 / II / Tahun 2024 tertanggal 22 Januari 2024.
"Karena dalam keputusan itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pemberhentian direksi hasil seleksi terbuka, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018," ujar Acram.
Menurut dia, sebelum terbitnya SK Nomor : 220/II/Tahun 2024, diketahui terdapat perbuatan hukum yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Komisaris Utama PT SCI Tanri Abeng, dan notaris Liong Rahman, dengan membuat Akta Nomor : 07 tanggal 08 Januari 2024.
Dalam akta tersebut, lanjut Acram, diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Isaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
"Gugatan yang kami ajukan untuk membatalkan akta Nomor 07 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat secara bersama-sama oleh Pj Gubernur Sulsel, Tanri Abeng, dan Liong Rahman," tegas Acram.
Acram mengatakan, dugaan perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam perkara tersebut adalah mengenai pengangkatan Komisaris Perseroda PT Sulsel Citra Indonesia yang tidak melalui proses seleksi, dan tidak atas suatu keadaan mendesak, dan tidak dalam keadaan terlilit permasalahan.