Pencopotan Direksi Perseroda PT SCI Berujung Gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 06 Mar 2024 10:21
Ketum tim hukum, Acram Mappaona Azis (tengah) diapit oleh dua mantan direksi PT SCI Perseroda. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Pencopotan direksi PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) berbuntut panjang. Tim hukum Rendra Darwis, mantan Direktur Utama PT SCI Perseroda, mengguat keputusan pencopotan tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (5/3/2024).
Ketua tim hukum Rendra Darwis, Acram Mappaona Azis mengatakan gugatan tersebut telah terdaftar di PN Makassar dengan nomor registrasi perkara; 80/Pdt.G/2024/PN Mks. Menurut Acram, pihaknya mempersoakan pemberhentian Direksi Perseroda PT SCI, melalui SK 220 / II / Tahun 2024 tertanggal 22 Januari 2024.
"Karena dalam keputusan itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pemberhentian direksi hasil seleksi terbuka, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018," ujar Acram.
Menurut dia, sebelum terbitnya SK Nomor : 220/II/Tahun 2024, diketahui terdapat perbuatan hukum yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Komisaris Utama PT SCI Tanri Abeng, dan notaris Liong Rahman, dengan membuat Akta Nomor : 07 tanggal 08 Januari 2024.
Dalam akta tersebut, lanjut Acram, diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Isaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
"Gugatan yang kami ajukan untuk membatalkan akta Nomor 07 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat secara bersama-sama oleh Pj Gubernur Sulsel, Tanri Abeng, dan Liong Rahman," tegas Acram.
Acram mengatakan, dugaan perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam perkara tersebut adalah mengenai pengangkatan Komisaris Perseroda PT Sulsel Citra Indonesia yang tidak melalui proses seleksi, dan tidak atas suatu keadaan mendesak, dan tidak dalam keadaan terlilit permasalahan.
Dengan dugaan itu, sambung Acram, maka diharapkan kepada khalayak, baik perseorangan, instansi pemerintah dan pihak lain, agar tidak melakukan hubungan hukum, termasuk melakukan perbuatan hukum, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini dilakukan setelah menerima surat jawaban dari Komisaris Utama Perseroda PT SCI tertanggal 28 Februari 2024, yang dibuat di Jakarta.
"Setiap risiko yang timbul akibat dari Perbuatan Hukum untuk dan atas nama PT SCI Perseroda, menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing, dan tidak menjadi beban, dan mengikat Perseroda, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, dengan memperhatikan bahwa BUMD merupakan bagian tidak terpisahkan dari kekayaan negara," jelas Acram.
Acram menjelaskan, selain upaya pembatalan Akta Nomor 07 tersebut, untuk menghindarkan PT SCI Perseroda dari permasalahan, pihaknya telah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan akta tersebut.
Awal pekan lalu, Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mencopot tiga direksi PT SCI Perseroda yakni Direktur Utama Rendra Darwis, Direktur Pengembangan Usaha PT SCI Sulsel Dedy Irfan Bachri, dan Direktur Umum dan Keuangan, Ernida Mahmud.
Ketiganya digantikan oleh Machmud Achmad, sebagai pelaksana tugas direktur utama, Aerin Nizar, sebagai pelaksana tugas Direktur Pengembangan Usaha, dan Andi Arman sebagai pelaksana tugas Direktur Umum dan Keuangan. Ketiga direksi baru tersebut telah menjabat pertengahan pekan lalu. Tiga direksi yang diganti tidak menghadiri serah terima jabatan tersebut.
Dedy Irfan Bachri mempertanyakan hasil evaluasi yang memicu dirinya diganti dari PT SCI Perseroda. “Tidak ada satu lembar pun surat yang menyatakan bahwa kami akan dievaluasi atau menerima surat hasil evaluasi tersebut," ujar Dedy.
Dia mengatakan, jika dirinya pernah menerima surat tersebut tentu akan dipaparkan bersama dengan pihak direksi lainya terkait dengan jawaban dan pertanggung jawaban jika memang itu terkait dengan evaluasi. “Selama ini kami sangat aktif komunikasi dengan komisaris,” beber dia.
Adapun, Rendra Darwis mengatakan, serah terima jabatan tersebut merupakan proses yang perlu dicermati bersama. Alasannya, kata dia, SK pemberhentian dirinya baru saja diterima yang juga bersamaan dengan kegiatan serah terima jabatan itu.
Bahkan, kata dia, pihaknya masih mempertanyakan hasil evaluasi seperti apa yang menjadi alasan pemutusan dan pemberhentian mereka. “Kenapa prosesnya berlangsung seperti ini,” imbuh Rendra.
Ia mengatakan, sebelum dilakukan pemberhentian dan menerima surat keputusan ini, dirinya bersama dengan jajaran direksi lainnya tidak diberikan kesempatan untuk menjawab dan diberikan penjelasan untuk memberikan dan mempertanyakan sebab mereka dihentikan sebagai jajaran direksi PT SCI.
Bahkan, kata dia, tak ada rapat yang pernah digelar antara Pemprov Sulsel, Komisaris PT SCI dan pihak direksi saat ia masih menjabat untuk membahas evaluasi terkait kinerja yang dijalankannya bersama tim.
“Makanya kami sedikit kaget sehingga kami pertanyakan pencopotan itu. Kami menempuh jalur hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” imbuh dia.
Sebelumnya, Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Sulsel, Ichsan Mustari membenarkan pencopotan tersebut.
Menurut dia, pemberhentian ketiga direksi PT SCI Perseroda itu berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian yang dilakukan oleh Komisaris PT SCI, Tenri Abeng.
"Memang betul ada pergantian berdasarkan hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Komisaris PT SCI. Beberapa direktur diganti. Ada satu masih bertahan," ujar Ichsan.
Dia mengatakan, surat keputusan pemberhentian tiga direktur PT SCI Perseroda itu diteken oleh Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Menurut Ichsan, keputusan tersebut berdasarkan penilaian-penilaian objektif komisaris, yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dari PT SCI Perseroda. "Penilaian tentu oleh komisaris yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan dari Pj Gubernur Sulawesi Selatan," beber Ichsan.
Ketua tim hukum Rendra Darwis, Acram Mappaona Azis mengatakan gugatan tersebut telah terdaftar di PN Makassar dengan nomor registrasi perkara; 80/Pdt.G/2024/PN Mks. Menurut Acram, pihaknya mempersoakan pemberhentian Direksi Perseroda PT SCI, melalui SK 220 / II / Tahun 2024 tertanggal 22 Januari 2024.
"Karena dalam keputusan itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pemberhentian direksi hasil seleksi terbuka, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018," ujar Acram.
Menurut dia, sebelum terbitnya SK Nomor : 220/II/Tahun 2024, diketahui terdapat perbuatan hukum yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Komisaris Utama PT SCI Tanri Abeng, dan notaris Liong Rahman, dengan membuat Akta Nomor : 07 tanggal 08 Januari 2024.
Dalam akta tersebut, lanjut Acram, diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Isaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
"Gugatan yang kami ajukan untuk membatalkan akta Nomor 07 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat secara bersama-sama oleh Pj Gubernur Sulsel, Tanri Abeng, dan Liong Rahman," tegas Acram.
Acram mengatakan, dugaan perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam perkara tersebut adalah mengenai pengangkatan Komisaris Perseroda PT Sulsel Citra Indonesia yang tidak melalui proses seleksi, dan tidak atas suatu keadaan mendesak, dan tidak dalam keadaan terlilit permasalahan.
Dengan dugaan itu, sambung Acram, maka diharapkan kepada khalayak, baik perseorangan, instansi pemerintah dan pihak lain, agar tidak melakukan hubungan hukum, termasuk melakukan perbuatan hukum, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini dilakukan setelah menerima surat jawaban dari Komisaris Utama Perseroda PT SCI tertanggal 28 Februari 2024, yang dibuat di Jakarta.
"Setiap risiko yang timbul akibat dari Perbuatan Hukum untuk dan atas nama PT SCI Perseroda, menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing, dan tidak menjadi beban, dan mengikat Perseroda, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, dengan memperhatikan bahwa BUMD merupakan bagian tidak terpisahkan dari kekayaan negara," jelas Acram.
Acram menjelaskan, selain upaya pembatalan Akta Nomor 07 tersebut, untuk menghindarkan PT SCI Perseroda dari permasalahan, pihaknya telah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan akta tersebut.
Awal pekan lalu, Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mencopot tiga direksi PT SCI Perseroda yakni Direktur Utama Rendra Darwis, Direktur Pengembangan Usaha PT SCI Sulsel Dedy Irfan Bachri, dan Direktur Umum dan Keuangan, Ernida Mahmud.
Ketiganya digantikan oleh Machmud Achmad, sebagai pelaksana tugas direktur utama, Aerin Nizar, sebagai pelaksana tugas Direktur Pengembangan Usaha, dan Andi Arman sebagai pelaksana tugas Direktur Umum dan Keuangan. Ketiga direksi baru tersebut telah menjabat pertengahan pekan lalu. Tiga direksi yang diganti tidak menghadiri serah terima jabatan tersebut.
Dedy Irfan Bachri mempertanyakan hasil evaluasi yang memicu dirinya diganti dari PT SCI Perseroda. “Tidak ada satu lembar pun surat yang menyatakan bahwa kami akan dievaluasi atau menerima surat hasil evaluasi tersebut," ujar Dedy.
Dia mengatakan, jika dirinya pernah menerima surat tersebut tentu akan dipaparkan bersama dengan pihak direksi lainya terkait dengan jawaban dan pertanggung jawaban jika memang itu terkait dengan evaluasi. “Selama ini kami sangat aktif komunikasi dengan komisaris,” beber dia.
Adapun, Rendra Darwis mengatakan, serah terima jabatan tersebut merupakan proses yang perlu dicermati bersama. Alasannya, kata dia, SK pemberhentian dirinya baru saja diterima yang juga bersamaan dengan kegiatan serah terima jabatan itu.
Bahkan, kata dia, pihaknya masih mempertanyakan hasil evaluasi seperti apa yang menjadi alasan pemutusan dan pemberhentian mereka. “Kenapa prosesnya berlangsung seperti ini,” imbuh Rendra.
Ia mengatakan, sebelum dilakukan pemberhentian dan menerima surat keputusan ini, dirinya bersama dengan jajaran direksi lainnya tidak diberikan kesempatan untuk menjawab dan diberikan penjelasan untuk memberikan dan mempertanyakan sebab mereka dihentikan sebagai jajaran direksi PT SCI.
Bahkan, kata dia, tak ada rapat yang pernah digelar antara Pemprov Sulsel, Komisaris PT SCI dan pihak direksi saat ia masih menjabat untuk membahas evaluasi terkait kinerja yang dijalankannya bersama tim.
“Makanya kami sedikit kaget sehingga kami pertanyakan pencopotan itu. Kami menempuh jalur hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” imbuh dia.
Sebelumnya, Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Sulsel, Ichsan Mustari membenarkan pencopotan tersebut.
Menurut dia, pemberhentian ketiga direksi PT SCI Perseroda itu berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian yang dilakukan oleh Komisaris PT SCI, Tenri Abeng.
"Memang betul ada pergantian berdasarkan hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Komisaris PT SCI. Beberapa direktur diganti. Ada satu masih bertahan," ujar Ichsan.
Dia mengatakan, surat keputusan pemberhentian tiga direktur PT SCI Perseroda itu diteken oleh Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Menurut Ichsan, keputusan tersebut berdasarkan penilaian-penilaian objektif komisaris, yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dari PT SCI Perseroda. "Penilaian tentu oleh komisaris yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan dari Pj Gubernur Sulawesi Selatan," beber Ichsan.
(TRI)
Berita Terkait
News
Mantan Direksi PT SCI Perseroda Siap Buktikan Dugaan Pelanggaran Prosedur Eks Pj Gubernur
Rendra dan Dedy melayangkan gugatan dengan perkara Nomor 44/G/2024/PTUN MKS tentang pemberhentian mereka dari PT SCI Perseroda.
Selasa, 28 Mei 2024 21:36
News
Mantan Direksi PT SCI Perseroda Minta PTUN Batalkan SK Eks Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin
Sidang dengan agenda pembacaan materi gugatan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim, Budiamin Rodding dan dua hakim anggota masing-masing Baharuddin dan Taufik Adhi Priyanto.
Rabu, 22 Mei 2024 12:27
News
Kasus Gugatan Media & Jurnalis di Makassar, LBH Pers Jakarta Ajukan Amicus Curiae
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta pun memasukkan Amicus Curiae sebagai opini kepada majelis hakim.
Selasa, 07 Mei 2024 20:25
News
Eks Direksi PT SCI Perseroda Gugat Pj Gubernur Sulsel di PTUN Makassar
Tim kuasa hukum mantan direksi PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) Perseroda kembali menggugat Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Senin, 06 Mei 2024 14:58
News
Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai di PN Makassar
Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Kamis (25/04/2024).
Kamis, 25 Apr 2024 14:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
3
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
4
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
5
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
3
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
4
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
5
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah