home news

Ketua Pengadilan Tinggi Makasar Sebut Pengelolaan Lingkungan PT Vale Patut Ditiru

Kamis, 07 Maret 2024 - 11:18 WIB
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr M Zainuddin melihat langsung praktik pertambangan yang diterapkan PT Vale, dalam kunjungan kerja. Foto/Dok PT Vale
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr M Zainuddin menyebut aktivitas penambangan PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) di Luwu Timur, sangat peduli pada lingkungan. Sehingga, PT Vale wajib dicontoh bagi perusahaan tambang lainnya yang ada di Indonesia.

Hal itu disampaikan usai melihat langsung praktik pertambangan yang diterapkan PT Vale, dalam kunjungan kerja, di Luwu Timur, Sorowako, selama dua hari Jumat-Sabtu, (1-2/3/2024).

Selama kunjungan, Zainuddin didampingi Ketua Pengadilan Negeri Malili Hika Deriyansi Asril Putra. Sementara perwakilan PT Vale, hadir Director External Relations PT Vale Endra Kusuma, dan Senior Manager Social Development Program (SDP) PT Vale, Ardian Indra Putra.

Rombongan meninjau Nursery atau pusat pembibitan PT Vale sekaligus melakukan penanaman pohon jenis Dengen, lalu mengunjungi Galeri UMKM dan ditutup dengan mengelilingi Danau Matano menggunakan raft.

Di depan objek wisata Bura-Bura, Zainuddin mengaku takjub melihat keindahan alam Sorowako. Dia tidak menyangka Sorowako yang dikenal sebagai lokasi pertambangan di Sulsel, masih terjaga lingkungannya termasuk Danau Matano yang sangat bersih, meskipun PT Vale telah beroperasi selama 56 tahun.

"Pemandangan di sini sangat indah, saya sangat senang dan tidak bosan tinggal di Sorowako. Di sini banyak sekali tempat wisata yang dapat dikunjungi, semuanya sangat indah. Saya berharap PT Vale terus mempertahankan keindahan, dan keasrian lingkungan di sini," kata Zainuddin.

Dia pun menyarankan kepada PT Vale agar gencar mengampanyekan keindahan Danau Matano sebagai danau purba dan terdalam di Asia Tenggara kepada masyarakat luas. "Saya sudah keliling Indonesia, dan ini termasuk salah satu lokasi yang sangat indah dengan aktivitas penambangan," jelasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya