home news

Sidang Kasus Kematian Virendy: Keluarga Sebut Korban Didesak Senior Ikut Diksar Mapala

Rabu, 13 Maret 2024 - 19:03 WIB
Sidang kasus kematian mahasiswa Fakultas Teknik Arsitektur Universitas Hasanuddin, Virendy Marjefy Wehantouw, kembali digelar di PN Maros pada Rabu (13/3/2024). Foto/Najmi S Limonu
Sidang kasus kematian mahasiswa Fakultas Teknik Arsitektur Universitas Hasanuddin, Virendy Marjefy Wehantouw, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maros pada Rabu (13/3/2024). Virendy merupakan mahasiswa Unhas yang tewas saat menjalani Pendidikan Dasar (Diksar) dan Orientasi Medan (Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023.

Pada sidang kedua ini, terdapat dua terdakwa yakni Ketua Mapala Fakultas Teknik Unhas, Ibrahim, dan Ketua Pelaksana Diksar dan Ormed, Farhan. Mereka merupakan mahasiswa Teknik Unhas semester 12 dan semester 10.

Sidang kedua ini mengagendakan keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga korban, yakni Ayah Korban James Wehantouw dan Viranda Wehantouw. Sidang ini dimulai tepat pukul 10.00 wita sampai pukul 15.33 wita.

Dalam keterangannya, Viranda yang diperiksa kurang lebih dua jam ini mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi jika adiknya sedang berada di IGD Rumah sakit Grestelina. Namun informasi kematian adiknya baru dia ketahui dari salah seorang kerabatnya yang bertugas di RS tersebut.

"Bapak saya menghubungi salah satu kerabat yang bertugas di RS itu. Awalnya bapak hanya ingin memastikan, jika adik saya dirawat di IGD. Tapi kerabat kami itu menyampaikan kalau adik saya sudah berada di kamar mayat. Padahal informasi yang kami terima dari Saudara Ibrahim, jika adik saya sedang berada di IGD. Dia sama sekalo tidak mengatakan kalau Virendy sudah meninggal," jelasnya.

Virenda menjelaskan, keluarganya menduga, adiknya terpaksa bergabung dan ikut Diksar karena adanya desakan dari senior kampusnya. Bahkan ada yang berani membayarkan uang formulir keberangkatan Diksar tersebut.

"Ada bukti chat dari salah seorang seniornya. Padahal adik saya sudah menolak halus. Tapi tetap didesak, dengan argumen akan membayarkan uang formulirnya," jelasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya