Sidang Kasus Kematian Virendy: Keluarga Sebut Korban Didesak Senior Ikut Diksar Mapala
Rabu, 13 Mar 2024 19:03
Sidang kasus kematian mahasiswa Fakultas Teknik Arsitektur Universitas Hasanuddin, Virendy Marjefy Wehantouw, kembali digelar di PN Maros pada Rabu (13/3/2024). Foto/Najmi S Limonu
MAROS - Sidang kasus kematian mahasiswa Fakultas Teknik Arsitektur Universitas Hasanuddin, Virendy Marjefy Wehantouw, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maros pada Rabu (13/3/2024). Virendy merupakan mahasiswa Unhas yang tewas saat menjalani Pendidikan Dasar (Diksar) dan Orientasi Medan (Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023.
Pada sidang kedua ini, terdapat dua terdakwa yakni Ketua Mapala Fakultas Teknik Unhas, Ibrahim, dan Ketua Pelaksana Diksar dan Ormed, Farhan. Mereka merupakan mahasiswa Teknik Unhas semester 12 dan semester 10.
Sidang kedua ini mengagendakan keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga korban, yakni Ayah Korban James Wehantouw dan Viranda Wehantouw. Sidang ini dimulai tepat pukul 10.00 wita sampai pukul 15.33 wita.
Dalam keterangannya, Viranda yang diperiksa kurang lebih dua jam ini mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi jika adiknya sedang berada di IGD Rumah sakit Grestelina. Namun informasi kematian adiknya baru dia ketahui dari salah seorang kerabatnya yang bertugas di RS tersebut.
"Bapak saya menghubungi salah satu kerabat yang bertugas di RS itu. Awalnya bapak hanya ingin memastikan, jika adik saya dirawat di IGD. Tapi kerabat kami itu menyampaikan kalau adik saya sudah berada di kamar mayat. Padahal informasi yang kami terima dari Saudara Ibrahim, jika adik saya sedang berada di IGD. Dia sama sekalo tidak mengatakan kalau Virendy sudah meninggal," jelasnya.
Virenda menjelaskan, keluarganya menduga, adiknya terpaksa bergabung dan ikut Diksar karena adanya desakan dari senior kampusnya. Bahkan ada yang berani membayarkan uang formulir keberangkatan Diksar tersebut.
"Ada bukti chat dari salah seorang seniornya. Padahal adik saya sudah menolak halus. Tapi tetap didesak, dengan argumen akan membayarkan uang formulirnya," jelasnya.
Sementara itu, ayah korban, James Wehantouw mengatakan, secara pribadi pihaknya telah memaafkan pelaku. Hanya saja proses hukum harus tetap berjalan.
Dia menjelaskan, sejak bergulirnya kasus tersebut pada bulan Januari 2023 lalu, hingga saat ini mulai disidangkan, banyak kejanggalan-kejanggalan dalam kasus kematian ananknya tersebut.
Salah satunya adalah, seluruh peserta diksar dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Hal itu diketahuinya dari salah seorang peserta Diksar yang juga teman baik anaknya.
"Salah seorang peserta Diksar mengatakan kepada saya, jika mereka semua diminta
untuk pulang kampung, setelah kejadian tersebut. Akibatnya dia menjadi bingung karena harus pulang kampung," ungkap James di ruang persidangan.
Dirinya juga menyayangkan, civitas Akademisi Fakultas Teknik Unhas sama sekali tidak terbuka pada kasus yang menimpa anaknya. Bahkan, beberapa utusan dari pihak kampus tidak ada yang datang untuk berbelasungkawa secara khusus.
"Mereka hanya datang sebagai pelayat. Tidak ada yng datang secara khusus untuk berbela sungkawa kepada keluarga kami. Tidak ada yang berkomunikasi secara intens," ujarnya.
Komunikasi mulai dibuka, kata dia, saat sudah ada penetapan tersangka.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Sotiyanto Dio mengatakan, dalam kasus tersebut akan ada 10 saksi yang diperiksa pada sidang selanjutnya. Namun dalam kasus kematian virendy ini, pihak JPU akan menghadirkan 35 orang saksi.
"Kalau sesuai jadwal 10 orang tersebut merupakan pihak yang ikut kegiatan. Dari 35 orang saksi itu, sudah termasuk ahli dari forensik dan ahli pidana dari UI," ujarnya.
Dio, panggilan akrabnya menjelaskan, pada kasus ini, kedua terdakwa yakni Ibrahim dan Farhan didakwa dengan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal. Yang kedua 351 ayat 1 ke 3 junto pasal 56 ke 2.
Pada sidang kedua ini, terdapat dua terdakwa yakni Ketua Mapala Fakultas Teknik Unhas, Ibrahim, dan Ketua Pelaksana Diksar dan Ormed, Farhan. Mereka merupakan mahasiswa Teknik Unhas semester 12 dan semester 10.
Sidang kedua ini mengagendakan keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga korban, yakni Ayah Korban James Wehantouw dan Viranda Wehantouw. Sidang ini dimulai tepat pukul 10.00 wita sampai pukul 15.33 wita.
Dalam keterangannya, Viranda yang diperiksa kurang lebih dua jam ini mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi jika adiknya sedang berada di IGD Rumah sakit Grestelina. Namun informasi kematian adiknya baru dia ketahui dari salah seorang kerabatnya yang bertugas di RS tersebut.
"Bapak saya menghubungi salah satu kerabat yang bertugas di RS itu. Awalnya bapak hanya ingin memastikan, jika adik saya dirawat di IGD. Tapi kerabat kami itu menyampaikan kalau adik saya sudah berada di kamar mayat. Padahal informasi yang kami terima dari Saudara Ibrahim, jika adik saya sedang berada di IGD. Dia sama sekalo tidak mengatakan kalau Virendy sudah meninggal," jelasnya.
Virenda menjelaskan, keluarganya menduga, adiknya terpaksa bergabung dan ikut Diksar karena adanya desakan dari senior kampusnya. Bahkan ada yang berani membayarkan uang formulir keberangkatan Diksar tersebut.
"Ada bukti chat dari salah seorang seniornya. Padahal adik saya sudah menolak halus. Tapi tetap didesak, dengan argumen akan membayarkan uang formulirnya," jelasnya.
Sementara itu, ayah korban, James Wehantouw mengatakan, secara pribadi pihaknya telah memaafkan pelaku. Hanya saja proses hukum harus tetap berjalan.
Dia menjelaskan, sejak bergulirnya kasus tersebut pada bulan Januari 2023 lalu, hingga saat ini mulai disidangkan, banyak kejanggalan-kejanggalan dalam kasus kematian ananknya tersebut.
Salah satunya adalah, seluruh peserta diksar dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Hal itu diketahuinya dari salah seorang peserta Diksar yang juga teman baik anaknya.
"Salah seorang peserta Diksar mengatakan kepada saya, jika mereka semua diminta
untuk pulang kampung, setelah kejadian tersebut. Akibatnya dia menjadi bingung karena harus pulang kampung," ungkap James di ruang persidangan.
Dirinya juga menyayangkan, civitas Akademisi Fakultas Teknik Unhas sama sekali tidak terbuka pada kasus yang menimpa anaknya. Bahkan, beberapa utusan dari pihak kampus tidak ada yang datang untuk berbelasungkawa secara khusus.
"Mereka hanya datang sebagai pelayat. Tidak ada yng datang secara khusus untuk berbela sungkawa kepada keluarga kami. Tidak ada yang berkomunikasi secara intens," ujarnya.
Komunikasi mulai dibuka, kata dia, saat sudah ada penetapan tersangka.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Sotiyanto Dio mengatakan, dalam kasus tersebut akan ada 10 saksi yang diperiksa pada sidang selanjutnya. Namun dalam kasus kematian virendy ini, pihak JPU akan menghadirkan 35 orang saksi.
"Kalau sesuai jadwal 10 orang tersebut merupakan pihak yang ikut kegiatan. Dari 35 orang saksi itu, sudah termasuk ahli dari forensik dan ahli pidana dari UI," ujarnya.
Dio, panggilan akrabnya menjelaskan, pada kasus ini, kedua terdakwa yakni Ibrahim dan Farhan didakwa dengan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal. Yang kedua 351 ayat 1 ke 3 junto pasal 56 ke 2.
(TRI)
Berita Terkait
News
Unhas Bikin Sejarah, Kampus Pertama dengan Dapur MBG di Lingkup PTN-BH
Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi membuka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di samping Masjid Ikhtiar, Kampus Unhas Tamalanrea, Selasa (28/4/2026).
Selasa, 28 Apr 2026 16:49
News
Unhas Jadi Tuan Rumah U25 Leaders Forum PTN-BH
Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi tuan rumah Pembukaan Pertemuan U25 Leaders Forum Rektor Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) se-Indonesia, Selasa (28/4/2026).
Selasa, 28 Apr 2026 12:42
News
Rektor Unhas Tegaskan Tak Tolerir Pelaku Kekerasan di Lingkungan Kampus
Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Jamaluddin Jompa, menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan pada periode kepemimpinannya.
Selasa, 28 Apr 2026 09:51
News
Prof Jamaluddin Jompa Simpan Rapat Nama Para Wakil Rektor Unhas
Pascadilantik untuk periode kedua sebagai Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Jamaluddin Jompa tak mau buru-buru membahas sosok Wakil Rektor (WR) yang akan mendampinginya empat tahun ke depan.
Senin, 27 Apr 2026 22:01
News
Bukan Sekadar Kuliah, Unhas Kini Siapkan Drone Pertanian dan Prodi AI
Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi memulai babak baru di bawah kepemimpinan Prof Jamaluddin Jompa, Senin (27/4/2026).
Senin, 27 Apr 2026 18:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
5
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
5
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target