Sidang Kasus Kematian Virendy: Keluarga Sebut Korban Didesak Senior Ikut Diksar Mapala
Rabu, 13 Mar 2024 19:03
Sidang kasus kematian mahasiswa Fakultas Teknik Arsitektur Universitas Hasanuddin, Virendy Marjefy Wehantouw, kembali digelar di PN Maros pada Rabu (13/3/2024). Foto/Najmi S Limonu
MAROS - Sidang kasus kematian mahasiswa Fakultas Teknik Arsitektur Universitas Hasanuddin, Virendy Marjefy Wehantouw, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maros pada Rabu (13/3/2024). Virendy merupakan mahasiswa Unhas yang tewas saat menjalani Pendidikan Dasar (Diksar) dan Orientasi Medan (Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023.
Pada sidang kedua ini, terdapat dua terdakwa yakni Ketua Mapala Fakultas Teknik Unhas, Ibrahim, dan Ketua Pelaksana Diksar dan Ormed, Farhan. Mereka merupakan mahasiswa Teknik Unhas semester 12 dan semester 10.
Sidang kedua ini mengagendakan keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga korban, yakni Ayah Korban James Wehantouw dan Viranda Wehantouw. Sidang ini dimulai tepat pukul 10.00 wita sampai pukul 15.33 wita.
Dalam keterangannya, Viranda yang diperiksa kurang lebih dua jam ini mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi jika adiknya sedang berada di IGD Rumah sakit Grestelina. Namun informasi kematian adiknya baru dia ketahui dari salah seorang kerabatnya yang bertugas di RS tersebut.
"Bapak saya menghubungi salah satu kerabat yang bertugas di RS itu. Awalnya bapak hanya ingin memastikan, jika adik saya dirawat di IGD. Tapi kerabat kami itu menyampaikan kalau adik saya sudah berada di kamar mayat. Padahal informasi yang kami terima dari Saudara Ibrahim, jika adik saya sedang berada di IGD. Dia sama sekalo tidak mengatakan kalau Virendy sudah meninggal," jelasnya.
Virenda menjelaskan, keluarganya menduga, adiknya terpaksa bergabung dan ikut Diksar karena adanya desakan dari senior kampusnya. Bahkan ada yang berani membayarkan uang formulir keberangkatan Diksar tersebut.
"Ada bukti chat dari salah seorang seniornya. Padahal adik saya sudah menolak halus. Tapi tetap didesak, dengan argumen akan membayarkan uang formulirnya," jelasnya.
Sementara itu, ayah korban, James Wehantouw mengatakan, secara pribadi pihaknya telah memaafkan pelaku. Hanya saja proses hukum harus tetap berjalan.
Dia menjelaskan, sejak bergulirnya kasus tersebut pada bulan Januari 2023 lalu, hingga saat ini mulai disidangkan, banyak kejanggalan-kejanggalan dalam kasus kematian ananknya tersebut.
Salah satunya adalah, seluruh peserta diksar dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Hal itu diketahuinya dari salah seorang peserta Diksar yang juga teman baik anaknya.
"Salah seorang peserta Diksar mengatakan kepada saya, jika mereka semua diminta
untuk pulang kampung, setelah kejadian tersebut. Akibatnya dia menjadi bingung karena harus pulang kampung," ungkap James di ruang persidangan.
Dirinya juga menyayangkan, civitas Akademisi Fakultas Teknik Unhas sama sekali tidak terbuka pada kasus yang menimpa anaknya. Bahkan, beberapa utusan dari pihak kampus tidak ada yang datang untuk berbelasungkawa secara khusus.
"Mereka hanya datang sebagai pelayat. Tidak ada yng datang secara khusus untuk berbela sungkawa kepada keluarga kami. Tidak ada yang berkomunikasi secara intens," ujarnya.
Komunikasi mulai dibuka, kata dia, saat sudah ada penetapan tersangka.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Sotiyanto Dio mengatakan, dalam kasus tersebut akan ada 10 saksi yang diperiksa pada sidang selanjutnya. Namun dalam kasus kematian virendy ini, pihak JPU akan menghadirkan 35 orang saksi.
"Kalau sesuai jadwal 10 orang tersebut merupakan pihak yang ikut kegiatan. Dari 35 orang saksi itu, sudah termasuk ahli dari forensik dan ahli pidana dari UI," ujarnya.
Dio, panggilan akrabnya menjelaskan, pada kasus ini, kedua terdakwa yakni Ibrahim dan Farhan didakwa dengan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal. Yang kedua 351 ayat 1 ke 3 junto pasal 56 ke 2.
Pada sidang kedua ini, terdapat dua terdakwa yakni Ketua Mapala Fakultas Teknik Unhas, Ibrahim, dan Ketua Pelaksana Diksar dan Ormed, Farhan. Mereka merupakan mahasiswa Teknik Unhas semester 12 dan semester 10.
Sidang kedua ini mengagendakan keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga korban, yakni Ayah Korban James Wehantouw dan Viranda Wehantouw. Sidang ini dimulai tepat pukul 10.00 wita sampai pukul 15.33 wita.
Dalam keterangannya, Viranda yang diperiksa kurang lebih dua jam ini mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi jika adiknya sedang berada di IGD Rumah sakit Grestelina. Namun informasi kematian adiknya baru dia ketahui dari salah seorang kerabatnya yang bertugas di RS tersebut.
"Bapak saya menghubungi salah satu kerabat yang bertugas di RS itu. Awalnya bapak hanya ingin memastikan, jika adik saya dirawat di IGD. Tapi kerabat kami itu menyampaikan kalau adik saya sudah berada di kamar mayat. Padahal informasi yang kami terima dari Saudara Ibrahim, jika adik saya sedang berada di IGD. Dia sama sekalo tidak mengatakan kalau Virendy sudah meninggal," jelasnya.
Virenda menjelaskan, keluarganya menduga, adiknya terpaksa bergabung dan ikut Diksar karena adanya desakan dari senior kampusnya. Bahkan ada yang berani membayarkan uang formulir keberangkatan Diksar tersebut.
"Ada bukti chat dari salah seorang seniornya. Padahal adik saya sudah menolak halus. Tapi tetap didesak, dengan argumen akan membayarkan uang formulirnya," jelasnya.
Sementara itu, ayah korban, James Wehantouw mengatakan, secara pribadi pihaknya telah memaafkan pelaku. Hanya saja proses hukum harus tetap berjalan.
Dia menjelaskan, sejak bergulirnya kasus tersebut pada bulan Januari 2023 lalu, hingga saat ini mulai disidangkan, banyak kejanggalan-kejanggalan dalam kasus kematian ananknya tersebut.
Salah satunya adalah, seluruh peserta diksar dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Hal itu diketahuinya dari salah seorang peserta Diksar yang juga teman baik anaknya.
"Salah seorang peserta Diksar mengatakan kepada saya, jika mereka semua diminta
untuk pulang kampung, setelah kejadian tersebut. Akibatnya dia menjadi bingung karena harus pulang kampung," ungkap James di ruang persidangan.
Dirinya juga menyayangkan, civitas Akademisi Fakultas Teknik Unhas sama sekali tidak terbuka pada kasus yang menimpa anaknya. Bahkan, beberapa utusan dari pihak kampus tidak ada yang datang untuk berbelasungkawa secara khusus.
"Mereka hanya datang sebagai pelayat. Tidak ada yng datang secara khusus untuk berbela sungkawa kepada keluarga kami. Tidak ada yang berkomunikasi secara intens," ujarnya.
Komunikasi mulai dibuka, kata dia, saat sudah ada penetapan tersangka.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Sotiyanto Dio mengatakan, dalam kasus tersebut akan ada 10 saksi yang diperiksa pada sidang selanjutnya. Namun dalam kasus kematian virendy ini, pihak JPU akan menghadirkan 35 orang saksi.
"Kalau sesuai jadwal 10 orang tersebut merupakan pihak yang ikut kegiatan. Dari 35 orang saksi itu, sudah termasuk ahli dari forensik dan ahli pidana dari UI," ujarnya.
Dio, panggilan akrabnya menjelaskan, pada kasus ini, kedua terdakwa yakni Ibrahim dan Farhan didakwa dengan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal. Yang kedua 351 ayat 1 ke 3 junto pasal 56 ke 2.
(TRI)
Berita Terkait
News
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengajukan gugatan pencabutan kuasa asuh atau hak perwalian orang tua terhadap seorang anak berinisial S.N.
Rabu, 12 Agu 2026 18:54
Sulsel
Tim Cara'de BEM KMF TP UH Bekali Masyarakat Tinggimae Strategi Promosi Produk di Medsos
Perkembangan media sosial (medsos) membuka peluang baru bagi masyarakat desa untuk memperkenalkan dan memasarkan produk secara lebih luas.
Rabu, 12 Agu 2026 10:24
News
Unhas Sambut 10.041 Mahasiswa Baru, Didorong Selesai Tepat Waktu
Sebanyak 10.041 mahasiswa baru Universitas Hasanuddin (Unhas) mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2026 di JK Arenatorium Unhas, Selasa (11/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 19:30
News
Mahasiswa KKN-T Unhas Ajak Siswa SD Belajar Peduli Lingkungan Lewat Ecoprint
Mahasiswa KKN-T Pengelolaan Sampah Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) mengajak siswa UPTD SD Negeri 56 Parepare belajar mencintai lingkungan melalui Workshop Pelatihan dan Pembuatan Tote Bag Ecoprint.
Selasa, 04 Agu 2026 15:05
News
Mahasiswa Unhas Ciptakan RICEVA, Paper Strip Alami untuk Usir Kutu Beras
Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) mengembangkan inovasi pengusir kutu beras bernama RICEVA (Rice Protection with Natural Volatile Aroma).
Sabtu, 01 Agu 2026 18:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua