Cahaya Ramadan: Ramadan Bersama Nabi SAW
Tim SINDOmakassar
Rabu, 20 Maret 2024 - 13:18 WIB
Dr Akhmad Bazith Lc M Ag
(Wakil Direktur I Pesantren Mahasiswa Darul Mukhlisin UMI Padanglampe-Pangkep)
IBADAH puasa Ramadan mulai diwajibkan pada tahun ke-2 H. Sedang Nabi SAW. wafat pada tahun ke-10 H. Ini berarti bahwa Nabi SAW hanya 8 kali bertemu dengan bulan Ramadan.
Bila dibandingkan dengan kita hingga Ramadan 1445 H ini, berarti kita telah melewati Ramadan dan telah berpuasa berkali-kali setiap tahunnya.
Meski Nabi SAW beserta para sahabatnya hanya beberapa kali bertemu dengan bulan puasa Ramadan, namun pengaruh yang mereka tinggalkan dan hasil yang dicapai seusai Ramadan sangat jelas membuahkan perilaku dan sifat taqwa yang semakin berkualitas.
Lalu kita (mohon maaf), seringkali melaksanakan ibadah puasa, namun tidak fokus -atau gagal fokus- pada tujuan peningkatan kualitas taqwa. Kita justru lebih fokus dan konsen hanya pada tataran menyelesaikan hari demi hari selama sebulan penuh, menghitung hari kapan lebarannya, sibuk bertawaf di pasar dan mal-mal, sehingga efek dan hasilnya menjadi terabaikan.
(Wakil Direktur I Pesantren Mahasiswa Darul Mukhlisin UMI Padanglampe-Pangkep)
IBADAH puasa Ramadan mulai diwajibkan pada tahun ke-2 H. Sedang Nabi SAW. wafat pada tahun ke-10 H. Ini berarti bahwa Nabi SAW hanya 8 kali bertemu dengan bulan Ramadan.
Bila dibandingkan dengan kita hingga Ramadan 1445 H ini, berarti kita telah melewati Ramadan dan telah berpuasa berkali-kali setiap tahunnya.
Meski Nabi SAW beserta para sahabatnya hanya beberapa kali bertemu dengan bulan puasa Ramadan, namun pengaruh yang mereka tinggalkan dan hasil yang dicapai seusai Ramadan sangat jelas membuahkan perilaku dan sifat taqwa yang semakin berkualitas.
Lalu kita (mohon maaf), seringkali melaksanakan ibadah puasa, namun tidak fokus -atau gagal fokus- pada tujuan peningkatan kualitas taqwa. Kita justru lebih fokus dan konsen hanya pada tataran menyelesaikan hari demi hari selama sebulan penuh, menghitung hari kapan lebarannya, sibuk bertawaf di pasar dan mal-mal, sehingga efek dan hasilnya menjadi terabaikan.