home news

BPJS Kesehatan Makassar Jamin Tetap Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:28 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Muhammad Aras, memberikan keterangan mengenai layanan JKN selama libur Lebaran 2024. Foto/Tri Yari Kurniawan
BPJS Cabang Makassar memastikan tetap memberikan layanan prima bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama masa cuti bersama dan libur Lebaran pada 8-15 April 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Muhammad Aras, menegaskan komitmen pihaknya untuk memudahkan peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan, termasuk saat masa cuti bersama dan libur Lebaran. Komitmen tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.

"Prinsip portabilitas itu diwujudkan dengan memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia," kata Aras, saat konferensi pers soal Layanan Program JKN saat Libur Lebaran 2024 di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Kamis (21/3/2024).

Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, misalnya karena mudik dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain. Meski begitu, ada batasan yakni paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu sebulan.

Aras menyebut BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan. Di antaranya yakni pelayanan piket di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Adapun layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.

Lebih jauh, Aras menyampaikan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik. Nah, keberadaan Posko Mudik ini untuk di Makassar digelar di Pelabuhan Soekarno-Hatta pada 5-9 April mendatang.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya