BPJS Kesehatan Makassar Jamin Tetap Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Tri Yari Kurniawan
Kamis, 21 Mar 2024 15:28
BPJS Kesehatan Makassar Jamin Tetap Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Muhammad Aras, memberikan keterangan mengenai layanan JKN selama libur Lebaran 2024. Foto/Tri Yari Kurniawan
Comment
Share
MAKASSAR - BPJS Cabang Makassar memastikan tetap memberikan layanan prima bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama masa cuti bersama dan libur Lebaran pada 8-15 April 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Muhammad Aras, menegaskan komitmen pihaknya untuk memudahkan peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan, termasuk saat masa cuti bersama dan libur Lebaran. Komitmen tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.

"Prinsip portabilitas itu diwujudkan dengan memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia," kata Aras, saat konferensi pers soal Layanan Program JKN saat Libur Lebaran 2024 di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Kamis (21/3/2024).

Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, misalnya karena mudik dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain. Meski begitu, ada batasan yakni paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu sebulan.

Aras menyebut BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan. Di antaranya yakni pelayanan piket di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Adapun layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.

Lebih jauh, Aras menyampaikan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik. Nah, keberadaan Posko Mudik ini untuk di Makassar digelar di Pelabuhan Soekarno-Hatta pada 5-9 April mendatang.

Posko Mudik BPJS Kesehatan menyediakan ragam layanan. Mulai dari konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan.

"Diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama periode libur Lebaran ini," ungkapnya.

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, ia mengimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif. BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Makassar, dr Ahmad Asyarie, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan antisipasi terkait arus mudik dan arus balik Lebaran dari sisi layanan kesehatan. Bersama instansi lain, seperti Polrestabes Makassar, pihaknya akan membuka sejumlah posko.

"Dari tahun-tahun sebelumnya, biasanya di Terminal Daya, Terminal Malengkeri, Mal Panakkukang, Mal Ratu Indah, dan depan Hotel Aryaduta," ungkapnya.

Saat masa cuti bersama dan libur Lebaran, ia menekankan layanan di puskesmas tetap buka, namun dilakukan secara terbatas mulai pukul 08.00-11.00 WITA. Meski begitu, tetap hadir layanan kesehatan 24 jam melalui program Home Care.

Pada kesempatan itu, dirinya juga mengajak masyarakat untuk mengunduh aplikasi mobile JKN dari BPJS Kesehatan. Toh, banyak benefit yang dapat dinikmati. Selain tentunya gratis, masyarakat bisa tahu mengenai status fasilitas kesehatan terdekat, termasuk ketersediaan kamarnya.

Ia juga berpesan kepada masyarakat, apalagi yang ingin mudik untuk memastikan kepesertaan aktif. Dengan begitu, tatkala terjadi hal yang tidak diinginkan seperti jatuh sakit di kampung halaman atau tempat di luar domisili, maka dapat tetap mengakses layanan JKN.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru