Polri Siagakan 1.233 Personel Kawal Sidang Sengketa Pilpres di MK
Tim SINDOmakassar
Rabu, 27 Maret 2024 - 13:58 WIB
Jajaran kepolisian menyiagakan sekitar 1.233 personel untuk mengawal Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar hari ini, Rabu (27/3/2024).
“Kami siap untuk melakukan pengamanan sidang PHPU di gedung MK dan kami dari pihak Kepolisian juga akan menyiapkan lokasi tertentu untuk penyampaian aspirasi masyarakat,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dilansir Tribatanews.
Baca Juga: Jokowi Apresiasi Kinerja KPU dalam Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
“Untuk jumlah pasukan sendiri kami menerjunkan 1.233 personel gabungan yang nantinya akan mengamankan kegiatan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), baik itu dari sisi dalam maupun dari sisi luar,” terangnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat mengimbau kepada warga masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi siang ini untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lain.
“Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga. Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi,” ujarnya.
Tidak lupa Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan kepada seluruh Personel yang terlibat Pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan serta humanis.
“Kami siap untuk melakukan pengamanan sidang PHPU di gedung MK dan kami dari pihak Kepolisian juga akan menyiapkan lokasi tertentu untuk penyampaian aspirasi masyarakat,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dilansir Tribatanews.
Baca Juga: Jokowi Apresiasi Kinerja KPU dalam Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
“Untuk jumlah pasukan sendiri kami menerjunkan 1.233 personel gabungan yang nantinya akan mengamankan kegiatan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), baik itu dari sisi dalam maupun dari sisi luar,” terangnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat mengimbau kepada warga masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi siang ini untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lain.
“Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga. Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi,” ujarnya.
Tidak lupa Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan kepada seluruh Personel yang terlibat Pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan serta humanis.