Pemprov Sulsel dan Komut PT SCI Perseroda Mangkir Sidang Perdana di PN Makassar
Tim Sindomakassar
Jum'at, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB
Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda), Rendra Darwis, menyayangkan ketidakhadiran Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan Komisaris Utama (Komut) PT SCI Tanri Abeng dalam sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Ketua tim hukum Rendra Darwis, Acram Mappaona Azis, mengungkapkan mangkirnya pihak-pihak tersebut memberi kesan ketidaksiapan mereka dalam menghadapi kasus gugatan tersebut.
"Padahal sebelumnya melalui Asisten Dua Pemprov Sulsel menyatakan siap menghadapi sidang gugatan tersebut," kata Acram, Jumat (29/3/2024).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar mulai menyidangkan perkara perkara Nomor: 80/Pdt.G/2024 pada Selasa, 26 Maret lalu. Namun, pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. Selain Bahtiar dan Tanri Abeng, pengadilan juga memanggil notaris, Liong Rahman yang juga memilih mangkir.
Persidangan yang dijadwalkan pukul 09.00 wita, diundur sampai pukul 12.00 untuk menunggu kehadiran dari para tergugat. Namun hingga ditutupnya persidangan, tidak satu pun dari tergugat yang hadir.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan PN Makassar, para tergugat telah menerima panggilan resmi dan sah, namun tidak menghadiri persidangan.
Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk membuka persidangan, dan menutup dengan memerintahkan juru sita pada Pengadilan Negeri Makassar untuk melayangkan panggilan kedua. Dengan memperhatikan hari libur nasional dan cuti bersama, maka sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 30 April 2024.
Ketua tim hukum Rendra Darwis, Acram Mappaona Azis, mengungkapkan mangkirnya pihak-pihak tersebut memberi kesan ketidaksiapan mereka dalam menghadapi kasus gugatan tersebut.
"Padahal sebelumnya melalui Asisten Dua Pemprov Sulsel menyatakan siap menghadapi sidang gugatan tersebut," kata Acram, Jumat (29/3/2024).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar mulai menyidangkan perkara perkara Nomor: 80/Pdt.G/2024 pada Selasa, 26 Maret lalu. Namun, pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. Selain Bahtiar dan Tanri Abeng, pengadilan juga memanggil notaris, Liong Rahman yang juga memilih mangkir.
Persidangan yang dijadwalkan pukul 09.00 wita, diundur sampai pukul 12.00 untuk menunggu kehadiran dari para tergugat. Namun hingga ditutupnya persidangan, tidak satu pun dari tergugat yang hadir.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan PN Makassar, para tergugat telah menerima panggilan resmi dan sah, namun tidak menghadiri persidangan.
Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk membuka persidangan, dan menutup dengan memerintahkan juru sita pada Pengadilan Negeri Makassar untuk melayangkan panggilan kedua. Dengan memperhatikan hari libur nasional dan cuti bersama, maka sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 30 April 2024.