The 3rd Mayor Meeting for Eastern Indonesia jadi Ajang Monitoring & Evaluasi Implementasi KTR
Tim Sindomakassar
Selasa, 23 April 2024 - 19:04 WIB
The 3rd Mayor Meeting for Eastern Indonesia secara resmi dibuka di Hotel Aston Makassar, Selasa (23/4/2024). Selama dua hari, event ini bakal diisi diskusi panel dari sejumlah kepala daerah maupun perwakilan kementerian dan asosiasi mengenai implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Juga diagendakan pemberian piagam membership APCAT untuk bupati/wali kota. Di samping itu, juga bakal ada komitmen bersama dan penandatanganan nota kesepahaman. Ya, The 3rd Mayor Meeting for Eastern Indonesia memang dimaksudkan menjadi ajang monitoring dan evaluasi implementasi KTR di sejumlah provinsi di Sulawesi.
Direktur Financial Hasanuddin Contact, Hadijah, menjelaskan pihaknya ingin mengetahui lebih jauh mengenai implementasi KTR di daerah dampingannya. Cakupannya meliputi sejumlah kabupaten/kota lingkup Sulsel, Sultra, Sulit, Sulbar dan Sulteng.
"Kami ingin melihat bagaimana perkembangan kawasan tanpa rokok, implementasi di daerah gimana? Sebenarnya ini kan sudah lama, hampir semua daerah sudah punya Perda KTR, tapi belum maksimal," ungkapnya.
Hadijah juga mendorong pemerintah daerah tidak sekadar mendorong adanya ruang tanpa asap rokok, merujuk Perda KTR. Diharapkannya agar pemerintah daerah juga tegas untuk tidak lagi menerima reklame rokok. Toh, di beberapa daerah telah menerapkan itu.
Khusus di Sulsel, Perda KTR sudah hampir diterapkan di semua kabupaten/kota. Dari total 24 daerah, tersisa Kabupaten Pinrang yang disebutnya belum membuat Perda KTR. Meski demikian, implementasi Perda KTR daerah lainnya pun masih harus dioptimalkan. Adapun untuk larangan iklan rokok baru diimplementasikan di Kabupaten Pangkep.
Hadijah menyebut lewat forum ini, pihaknya ingin memperkuat kesadaran bersama untuk mendorong implementasi KTR secara komprehensif. Olehnya itu, dalam kegiatan ini yang menjadi peserta adalah kasatpol PP, kepala bagian hukum, dan kepala dinas kesehatan.
Juga diagendakan pemberian piagam membership APCAT untuk bupati/wali kota. Di samping itu, juga bakal ada komitmen bersama dan penandatanganan nota kesepahaman. Ya, The 3rd Mayor Meeting for Eastern Indonesia memang dimaksudkan menjadi ajang monitoring dan evaluasi implementasi KTR di sejumlah provinsi di Sulawesi.
Direktur Financial Hasanuddin Contact, Hadijah, menjelaskan pihaknya ingin mengetahui lebih jauh mengenai implementasi KTR di daerah dampingannya. Cakupannya meliputi sejumlah kabupaten/kota lingkup Sulsel, Sultra, Sulit, Sulbar dan Sulteng.
"Kami ingin melihat bagaimana perkembangan kawasan tanpa rokok, implementasi di daerah gimana? Sebenarnya ini kan sudah lama, hampir semua daerah sudah punya Perda KTR, tapi belum maksimal," ungkapnya.
Hadijah juga mendorong pemerintah daerah tidak sekadar mendorong adanya ruang tanpa asap rokok, merujuk Perda KTR. Diharapkannya agar pemerintah daerah juga tegas untuk tidak lagi menerima reklame rokok. Toh, di beberapa daerah telah menerapkan itu.
Khusus di Sulsel, Perda KTR sudah hampir diterapkan di semua kabupaten/kota. Dari total 24 daerah, tersisa Kabupaten Pinrang yang disebutnya belum membuat Perda KTR. Meski demikian, implementasi Perda KTR daerah lainnya pun masih harus dioptimalkan. Adapun untuk larangan iklan rokok baru diimplementasikan di Kabupaten Pangkep.
Hadijah menyebut lewat forum ini, pihaknya ingin memperkuat kesadaran bersama untuk mendorong implementasi KTR secara komprehensif. Olehnya itu, dalam kegiatan ini yang menjadi peserta adalah kasatpol PP, kepala bagian hukum, dan kepala dinas kesehatan.