HBP ke 60, Liberti Sitinjak Minta Jajarannya Jaga Integritas
Tim Sindomakassar
Sabtu, 27 April 2024 - 18:38 WIB
Sebagai puncak serangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke – 60, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar upacara HBP yang digelar di Lapangan Rutan Kelas I Makassar, Sabtu, (27/4/2024).
Bertindak sebagai Inspektur upacara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak. Pada kesempatan ini Kakanwil membacakan sambutan Menkumham, ia mengingatkan agar seluruh jajaran Pemasyarakatan tetap menjadi insan pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, semangat bekerja dengan penuh dedikasi dan pantang menyerah, berikan darmabaktimu melalui pengabdian yang terbaik serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi perilaku kurang terpuji.
“27 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 bukanlah suatu perjalanan yang singkat. 60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan Perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah ke depan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia,” ujar Kakanwil saat membacakan sambutan Menkumham Yasonna H Laoly.
Liberti Sitinjak menegaskan, berbagai permasalahan dan pencapaian yang silih berganti kian mendewasakan dan menguatkan institusi ini.
Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Ke-60 dengan tema "Pemasyarakatan PAST/ Berdampak." bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan ke depan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam beberapa kesempatan telah disampaikan bahwa melalui Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka kita harus siap dengan berbagai perubahan paradigma.
“Kita semua patut bersyukur dan berbahagia, bahwa Undang- Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas,” ungkap Kakanwil.
Bertindak sebagai Inspektur upacara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak. Pada kesempatan ini Kakanwil membacakan sambutan Menkumham, ia mengingatkan agar seluruh jajaran Pemasyarakatan tetap menjadi insan pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, semangat bekerja dengan penuh dedikasi dan pantang menyerah, berikan darmabaktimu melalui pengabdian yang terbaik serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi perilaku kurang terpuji.
“27 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 bukanlah suatu perjalanan yang singkat. 60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan Perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah ke depan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia,” ujar Kakanwil saat membacakan sambutan Menkumham Yasonna H Laoly.
Liberti Sitinjak menegaskan, berbagai permasalahan dan pencapaian yang silih berganti kian mendewasakan dan menguatkan institusi ini.
Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Ke-60 dengan tema "Pemasyarakatan PAST/ Berdampak." bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan ke depan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam beberapa kesempatan telah disampaikan bahwa melalui Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka kita harus siap dengan berbagai perubahan paradigma.
“Kita semua patut bersyukur dan berbahagia, bahwa Undang- Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas,” ungkap Kakanwil.