HBP ke 60, Liberti Sitinjak Minta Jajarannya Jaga Integritas

Tim Sindomakassar
Sabtu, 27 Apr 2024 18:38
HBP ke 60, Liberti Sitinjak Minta Jajarannya Jaga Integritas
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menjadi inspektur upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke – 60 di Rutan Makassar, Sabtu, (27/04/2024). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Sebagai puncak serangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke – 60, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar upacara HBP yang digelar di Lapangan Rutan Kelas I Makassar, Sabtu, (27/4/2024).

Bertindak sebagai Inspektur upacara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak. Pada kesempatan ini Kakanwil membacakan sambutan Menkumham, ia mengingatkan agar seluruh jajaran Pemasyarakatan tetap menjadi insan pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, semangat bekerja dengan penuh dedikasi dan pantang menyerah, berikan darmabaktimu melalui pengabdian yang terbaik serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi perilaku kurang terpuji.

“27 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 bukanlah suatu perjalanan yang singkat. 60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan Perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah ke depan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia,” ujar Kakanwil saat membacakan sambutan Menkumham Yasonna H Laoly.

Liberti Sitinjak menegaskan, berbagai permasalahan dan pencapaian yang silih berganti kian mendewasakan dan menguatkan institusi ini.

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Ke-60 dengan tema "Pemasyarakatan PAST/ Berdampak." bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan ke depan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dalam beberapa kesempatan telah disampaikan bahwa melalui Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka kita harus siap dengan berbagai perubahan paradigma.

“Kita semua patut bersyukur dan berbahagia, bahwa Undang- Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas,” ungkap Kakanwil.

Hal ini sesuai dengan way of life bangsa yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Lebih jauh Liberti Sitinjak mengatakan, Pemasyarakatan telah memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi para pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

lni merupakan tantangan tugas yang tidak ringan. Juga dibutuhkan human capital atau aparatur penyelenggaraan tugas Pemasyarakatan yang memiliki motivasi, etas kerja, dan jiwa pengabdian yang mendalam.

Disisi lain Kakanwil mengakui dalam upaya memperkecil risiko terhadap peran besar Pemasyarakatan, selalu ditekankan, laksanakan deteksi dini pada semua aspek dan semua lini, sinergikan dengan stakeholder terkait, dan ambil tindakan tegas secara terukur dan sesegera mungkin untuk mengantisipasi atau meminimalisir hal-hal yang berpotensi menjadi hambatan dalam pelakasanaan tugas. Setiap langkah dan pengambilan keputusan kita selalu sandarkan pada prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Wilayah Sulawesi Selatan sendiri secara umum selama setahun kebelakang sudah cukup baik, Pembinaan telah dilakukan sesuai dengan UU Pemasyarakatan.

Disisi lain juga telah dilakukan Inovasi - Inovasi Untuk meningkatkan pelayanan dan melaksanakan Pengawasan sesuai standar Pemasyarakatan, dengan melakukan deteksi dini terhadap pergerakan Warga Binaan untuk menghindari hal-hal yang merugikan.

"Selama setahun ini tidak ada hal-hal yang harus diatensi secara khusus karena secara berkelanjutan Kanwil Sulsel melakukan pengawasan dan mengevaluasi pelaksanaannya," kata Liberti Sitinjak.

Pada akhirnya Liberti Sitinjak mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh elemen masyarakat beserta instansi terkait, yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.

“Sebuah kehormatan bagi kami dapat berkolaborasi, dan inilah wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakatnya yang sedang menjalani pidana di Lapas/Rutan. Beragam kontribusi serta dukungan terhadap kegiatan pembinaan, pembimbingan serta dukungan fasilitatif lainnya. Semoga menjadi ladang amal kebaikan bagi Bapak/lbu Kepala Daerah, dan kita harap program ini terus berjalan berkesinambungan,” pesan Kakanwil Liberti.

Upacara HBP ke-60 turut dihadiri para pejabat Kanwil Sulsel, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Forkopimda Sulsel dan para pegawai baik Kanwil Sulsel dan UPT sekitar kota Makassar, Dharma Wanita Pengayoman Kanwil Sulsel
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru