home news

Jemaah Haji yang Bawa Air Zamzam Bisa Dikenakan Denda

Minggu, 05 Mei 2024 - 23:31 WIB
Suasana Media Gathering Kemenag Sulsel sekaligus penyampaian persiapan keberangkatan Calon Jemaah Haji asal Sulsel yang mulai 12 Mei 2024. Foto: Agus Nyomba
Calon Jemaah Haji (CJH), bakal mulai diberangkatkan ke tanah suci secara bertahap dimulai pada 12 Mei 2024 mendatang. Banyak aturan baru yang diperketat, termasuk membawa air zamzam pulang bisa kena denda.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel, Ikbal Ismail mengatakan, saat ini ada aturan baru terkait dengan air zamzam. "Kalau tahun lalu jemaah yang bawa akan dibongkar dan disita. Tahun ini kena denda," kata dia saat melakukan Media Gathering di Makassar, Minggu, (05/05/2025).

Baca Juga: 22 Kloter Calon Jemaah Haji Indonesia Mulai Berangkat 12 Mei 2024

Meski demikian, pihaknya belum mengetahui pasti berapa denda yang bakal dijatuhkan. Hanya saja berdasarkan informasi yang diterima Kemenag Sulsel akan didenda. "Dalam manasik haji kemarin juga kami sudah sampaikan ke calon jemaah haji," jelasnya.

Diketahui denda untuk jemaah yang membawa air zamzam dari tanah suci ini yakni sekitar 6 ribu riyal atau sekitar Rp25 juta. Hanya saja secara tertulis Kemenag Sulsel belum menerima rinciannya.

Untuk kesiapan Asrama Haji pada keberangkatan 12 Mei 2024 mendatang, Ikbal mengatakan semua sudah dipersiapkan dengan baik, karena ada satu kloter yang berangkat perdana nantinya. "Jumlah Calon Jemaah Haji yang berangkat dari Sulsel itu sekitar 7.884 orang. 30 persen dari ini adalah jemaah lansia," katanya.

Sehingga dirinya mengatakan, di asrama haji pihaknya sudah mempersiapkan dengan baik, karena tahun ini taglinenya persiapan haji rama lansia. "Kami juga ingatkan bahwa barang bawaan koper hanya bisa sampai 32 kg yang besar, dan yang kecil itu cuma 7 kilo," jelasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya