Eks Direksi PT SCI Perseroda Gugat Pj Gubernur Sulsel di PTUN Makassar
Tim Sindomakassar
Senin, 06 Mei 2024 - 14:58 WIB
Tim kuasa hukum mantan direksi PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) Perseroda kembali menggugat Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Gugatan kali ini dilayangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Gugatan tersebut dilayangkan sejak Kamis, 2 Mei lalu. Kuasa hukum Acram Mappaona Azis mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya telah terdaftar dengan nomor perkara: 44/G/2024PTUN.MKS.
"PTUN Makassar telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 14 Mei mendatang," ujar Acram, Senin (6/5/2024).
Menurut Acram, kliennya yakni Rendra Darwis dan Deddy Irfan Bahri menggugat Pj Gubernur Sulsel yang menerbitkan surat keputusan pencopotan direksi PT SCI Perseroda dan mengangkat direksi pengganti. Acram mengatakan penerbitan SK 220 dan 221 itu sarat dengan pelanggaran hukum dan administratif.
"Indikasinya, terdapat upaya dari Pemprov Sulsel mengaburkan perbuatan administrasi dengan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 22 Maret 2024 lalu," jelas Acram.
Menurut dia, jika kemudian PTUN membatalkan SK Nomor 220 dan 221, maka segala kerugian yang ditimbulkan Pelaksana Tugas Direksi PT SCI menjadi tanggung jawab perseorangan.
Dia mengatakan, Pemprov Sulsel melakukan pembiaran terhadap pelaksana tugas direksi yang menggunakan legal standing yang cacat juridis untuk mencegah terjadinya risiko hukum dalam operasional PT SCI.
Gugatan tersebut dilayangkan sejak Kamis, 2 Mei lalu. Kuasa hukum Acram Mappaona Azis mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya telah terdaftar dengan nomor perkara: 44/G/2024PTUN.MKS.
"PTUN Makassar telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 14 Mei mendatang," ujar Acram, Senin (6/5/2024).
Menurut Acram, kliennya yakni Rendra Darwis dan Deddy Irfan Bahri menggugat Pj Gubernur Sulsel yang menerbitkan surat keputusan pencopotan direksi PT SCI Perseroda dan mengangkat direksi pengganti. Acram mengatakan penerbitan SK 220 dan 221 itu sarat dengan pelanggaran hukum dan administratif.
"Indikasinya, terdapat upaya dari Pemprov Sulsel mengaburkan perbuatan administrasi dengan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 22 Maret 2024 lalu," jelas Acram.
Menurut dia, jika kemudian PTUN membatalkan SK Nomor 220 dan 221, maka segala kerugian yang ditimbulkan Pelaksana Tugas Direksi PT SCI menjadi tanggung jawab perseorangan.
Dia mengatakan, Pemprov Sulsel melakukan pembiaran terhadap pelaksana tugas direksi yang menggunakan legal standing yang cacat juridis untuk mencegah terjadinya risiko hukum dalam operasional PT SCI.