Eks Direksi PT SCI Perseroda Gugat Pj Gubernur Sulsel di PTUN Makassar
Senin, 06 Mei 2024 14:58

Kuasa hukum eks direksi PT SCI Perseroda Acram Mappaona Azis. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Tim kuasa hukum mantan direksi PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) Perseroda kembali menggugat Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Gugatan kali ini dilayangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Gugatan tersebut dilayangkan sejak Kamis, 2 Mei lalu. Kuasa hukum Acram Mappaona Azis mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya telah terdaftar dengan nomor perkara: 44/G/2024PTUN.MKS.
"PTUN Makassar telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 14 Mei mendatang," ujar Acram, Senin (6/5/2024).
Menurut Acram, kliennya yakni Rendra Darwis dan Deddy Irfan Bahri menggugat Pj Gubernur Sulsel yang menerbitkan surat keputusan pencopotan direksi PT SCI Perseroda dan mengangkat direksi pengganti. Acram mengatakan penerbitan SK 220 dan 221 itu sarat dengan pelanggaran hukum dan administratif.
"Indikasinya, terdapat upaya dari Pemprov Sulsel mengaburkan perbuatan administrasi dengan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 22 Maret 2024 lalu," jelas Acram.
Menurut dia, jika kemudian PTUN membatalkan SK Nomor 220 dan 221, maka segala kerugian yang ditimbulkan Pelaksana Tugas Direksi PT SCI menjadi tanggung jawab perseorangan.
Dia mengatakan, Pemprov Sulsel melakukan pembiaran terhadap pelaksana tugas direksi yang menggunakan legal standing yang cacat juridis untuk mencegah terjadinya risiko hukum dalam operasional PT SCI.
"Hal tersebut akan berdampak pada setiap perikatan yang dibuat oleh PT SCI dengan pihak ketiga, yang mengandung cacat fomal, terkait legal standing Pelaksana Tugas Direksi yang diangkat tanpa suatu RUPS," ujar Acram.
Polemik direksi PT SCI Perseroda makin runyam atas gugatan di PTUN Makassar tersebut. Padahal sebelumnya, satu gugatan lain juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara perkara Nomor: 80/Pdt.G/2024.
Diketahui, Rendra Darwis menggugat akta notaris Nomor: 07 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat oleh Lion Rahman. Akta tersebut kemudian diketahui tidak memenuhi syarat objektif, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga patut dinyatakan batal demi hukum.
Akta Nomor 07 tersebut mengenai pengangkatan Tanri Abeng sebagai Komisaris Utama PT SCI Perseroda, yang dilakukan tanpa suatu proses seleksi dan melampaui batas umur yang diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 Jo. Permendagri Nomor : 37 Tahun 2018 Jo. Perda Nomor 2 tahun 2020 Jo Akta Pendirian PT SCI.
"Selain tidak pernah mengikuti seleksi, usia Tanri Abeng juga telah melampau batas yang ditentukan undang-undang," tutur Acram.
Acram mengatakan, Tanri Abeng awalnya diangkat sebagai Pelaksana tugas Komisaris Utama PT SCI berdasarkan SK Nomor: 1500/X/ Tahun 2023 ditandatangni oleh Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui SK tersebut merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 Jo. Permendagri Nomor : 37 Tahun 2018 Jo. Perda Nomor 2 tahun 2020 Jo Akta Pendirian PT SCI, namun dalam objek pengangkatan terdapat kekeliruan yang bertentangan dengan aturan tersebut di atas," beber Acram.
Polemik ini kemudian mencuat di permukaan, pada saat beredar SK Nomor : 220/ II/ Tahun 2024, dan hasil klarifikasi Komisaris Utama PT SCI, bahwa pengangkatan dan pemberhentian komisaris menjadi wewenang Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. SK yang sempat menjadi desas desus tersebut, kemudian baru diserahkan kepada Rendra Darwis pada tanggal 1 Maret 2024.
Penjabat Gubernur Sulsel kemudian mengangkat Pj Direktur Utama, Pj Direktur Keuangan dan Pj Direktur Pengembangan Usaha PT SCI tanpa melalui suatu Rapat Umum Pemegang Saham.
Gugatan atas pengangkatan Tanri Abeng tersebut masih berproses di PN Makassar. Dalam dua kali persidangan,Tanri Abeng dan notaris Liong Rachman belum hadir sehingga majelis hakim meminta juru sita Pengadilan Negeri Makassar untuk kembali memanggil kedua pihak tersebut. Panggilan ini menjadi panggilan terakhir.
Gugatan tersebut dilayangkan sejak Kamis, 2 Mei lalu. Kuasa hukum Acram Mappaona Azis mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya telah terdaftar dengan nomor perkara: 44/G/2024PTUN.MKS.
"PTUN Makassar telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 14 Mei mendatang," ujar Acram, Senin (6/5/2024).
Menurut Acram, kliennya yakni Rendra Darwis dan Deddy Irfan Bahri menggugat Pj Gubernur Sulsel yang menerbitkan surat keputusan pencopotan direksi PT SCI Perseroda dan mengangkat direksi pengganti. Acram mengatakan penerbitan SK 220 dan 221 itu sarat dengan pelanggaran hukum dan administratif.
"Indikasinya, terdapat upaya dari Pemprov Sulsel mengaburkan perbuatan administrasi dengan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 22 Maret 2024 lalu," jelas Acram.
Menurut dia, jika kemudian PTUN membatalkan SK Nomor 220 dan 221, maka segala kerugian yang ditimbulkan Pelaksana Tugas Direksi PT SCI menjadi tanggung jawab perseorangan.
Dia mengatakan, Pemprov Sulsel melakukan pembiaran terhadap pelaksana tugas direksi yang menggunakan legal standing yang cacat juridis untuk mencegah terjadinya risiko hukum dalam operasional PT SCI.
"Hal tersebut akan berdampak pada setiap perikatan yang dibuat oleh PT SCI dengan pihak ketiga, yang mengandung cacat fomal, terkait legal standing Pelaksana Tugas Direksi yang diangkat tanpa suatu RUPS," ujar Acram.
Polemik direksi PT SCI Perseroda makin runyam atas gugatan di PTUN Makassar tersebut. Padahal sebelumnya, satu gugatan lain juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara perkara Nomor: 80/Pdt.G/2024.
Diketahui, Rendra Darwis menggugat akta notaris Nomor: 07 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat oleh Lion Rahman. Akta tersebut kemudian diketahui tidak memenuhi syarat objektif, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga patut dinyatakan batal demi hukum.
Akta Nomor 07 tersebut mengenai pengangkatan Tanri Abeng sebagai Komisaris Utama PT SCI Perseroda, yang dilakukan tanpa suatu proses seleksi dan melampaui batas umur yang diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 Jo. Permendagri Nomor : 37 Tahun 2018 Jo. Perda Nomor 2 tahun 2020 Jo Akta Pendirian PT SCI.
"Selain tidak pernah mengikuti seleksi, usia Tanri Abeng juga telah melampau batas yang ditentukan undang-undang," tutur Acram.
Acram mengatakan, Tanri Abeng awalnya diangkat sebagai Pelaksana tugas Komisaris Utama PT SCI berdasarkan SK Nomor: 1500/X/ Tahun 2023 ditandatangni oleh Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui SK tersebut merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 Jo. Permendagri Nomor : 37 Tahun 2018 Jo. Perda Nomor 2 tahun 2020 Jo Akta Pendirian PT SCI, namun dalam objek pengangkatan terdapat kekeliruan yang bertentangan dengan aturan tersebut di atas," beber Acram.
Polemik ini kemudian mencuat di permukaan, pada saat beredar SK Nomor : 220/ II/ Tahun 2024, dan hasil klarifikasi Komisaris Utama PT SCI, bahwa pengangkatan dan pemberhentian komisaris menjadi wewenang Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. SK yang sempat menjadi desas desus tersebut, kemudian baru diserahkan kepada Rendra Darwis pada tanggal 1 Maret 2024.
Penjabat Gubernur Sulsel kemudian mengangkat Pj Direktur Utama, Pj Direktur Keuangan dan Pj Direktur Pengembangan Usaha PT SCI tanpa melalui suatu Rapat Umum Pemegang Saham.
Gugatan atas pengangkatan Tanri Abeng tersebut masih berproses di PN Makassar. Dalam dua kali persidangan,Tanri Abeng dan notaris Liong Rachman belum hadir sehingga majelis hakim meminta juru sita Pengadilan Negeri Makassar untuk kembali memanggil kedua pihak tersebut. Panggilan ini menjadi panggilan terakhir.
(TRI)
Berita Terkait

Makassar City
MBG dan Pemeriksaan Kesehatan Diharap Ciptakan Generasi Unggul dan Sehat
Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto mendampingi Pj Gubernur, Prof Fadjry Djufry meninjau pelaksanaan program MBG dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di empat sekolah.
Jum'at, 14 Feb 2025 15:47

News
Beri Kuliah Umum di IPDN, Prof Fadjry Djufry: Kejujuran dan Integritas Kunci Sukses
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry memberikan Kuliah Umum di Kampus Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), di Kabupaten Gowa, Selasa, (11/02/2025).
Selasa, 11 Feb 2025 19:59

News
Perbaikan Irigasi Tersier di Bulukumba Berhasil Tingkatkan Hasil Panen Petani
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry dan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melakukan peninjauan ke pembangunan irigasi tersier di dua titik, yakni irigasi pracetak di Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale
Selasa, 04 Feb 2025 18:58

News
Pj Gubernur Sulsel Dorong Percepatan Perizinan Investasi
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof Fadjry Djufry mendorong percepatan layanan perizinan untuk kemudahan investasi.
Kamis, 30 Jan 2025 12:38

News
Prof Fadjry Djufry Minta Perbanyak Event untuk Datangkan Wisatawan
Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Fadjry Djufry, meminta agar pemerintah kabupaten kota memperbanyak event untuk mendatangkan wisatawan ke Sulsel
Minggu, 26 Jan 2025 18:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Audiensi Badan Kesbangpol, LDII Sulsel Siap Sinergikan Program Kerja dengan Pemerintah
2

UC Makassar Basketball Tournament 2025 Resmi Dibuka, 30 Tim Siap Berlaga
3

Dokumen Mutasi 13 Pejabat Pemkab Bantaeng Beredar, Kubu Uji-Sah Ambil Sikap
4

Kucurkan Rp4,9 M untuk Sewa Mobil Dinas, Pemkab Bantaeng Dikritik
5

Pemkab Gowa Siapkan Layanan Pengadilan Agama di Pos Pelayanan Publik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Audiensi Badan Kesbangpol, LDII Sulsel Siap Sinergikan Program Kerja dengan Pemerintah
2

UC Makassar Basketball Tournament 2025 Resmi Dibuka, 30 Tim Siap Berlaga
3

Dokumen Mutasi 13 Pejabat Pemkab Bantaeng Beredar, Kubu Uji-Sah Ambil Sikap
4

Kucurkan Rp4,9 M untuk Sewa Mobil Dinas, Pemkab Bantaeng Dikritik
5

Pemkab Gowa Siapkan Layanan Pengadilan Agama di Pos Pelayanan Publik