Eks Direksi PT SCI Perseroda Gugat Pj Gubernur Sulsel di PTUN Makassar
Tim Sindomakassar
Senin, 06 Mei 2024 14:58
Kuasa hukum eks direksi PT SCI Perseroda Acram Mappaona Azis. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Tim kuasa hukum mantan direksi PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) Perseroda kembali menggugat Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Gugatan kali ini dilayangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Gugatan tersebut dilayangkan sejak Kamis, 2 Mei lalu. Kuasa hukum Acram Mappaona Azis mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya telah terdaftar dengan nomor perkara: 44/G/2024PTUN.MKS.
"PTUN Makassar telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 14 Mei mendatang," ujar Acram, Senin (6/5/2024).
Menurut Acram, kliennya yakni Rendra Darwis dan Deddy Irfan Bahri menggugat Pj Gubernur Sulsel yang menerbitkan surat keputusan pencopotan direksi PT SCI Perseroda dan mengangkat direksi pengganti. Acram mengatakan penerbitan SK 220 dan 221 itu sarat dengan pelanggaran hukum dan administratif.
"Indikasinya, terdapat upaya dari Pemprov Sulsel mengaburkan perbuatan administrasi dengan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 22 Maret 2024 lalu," jelas Acram.
Menurut dia, jika kemudian PTUN membatalkan SK Nomor 220 dan 221, maka segala kerugian yang ditimbulkan Pelaksana Tugas Direksi PT SCI menjadi tanggung jawab perseorangan.
Dia mengatakan, Pemprov Sulsel melakukan pembiaran terhadap pelaksana tugas direksi yang menggunakan legal standing yang cacat juridis untuk mencegah terjadinya risiko hukum dalam operasional PT SCI.
"Hal tersebut akan berdampak pada setiap perikatan yang dibuat oleh PT SCI dengan pihak ketiga, yang mengandung cacat fomal, terkait legal standing Pelaksana Tugas Direksi yang diangkat tanpa suatu RUPS," ujar Acram.
Polemik direksi PT SCI Perseroda makin runyam atas gugatan di PTUN Makassar tersebut. Padahal sebelumnya, satu gugatan lain juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara perkara Nomor: 80/Pdt.G/2024.
Diketahui, Rendra Darwis menggugat akta notaris Nomor: 07 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat oleh Lion Rahman. Akta tersebut kemudian diketahui tidak memenuhi syarat objektif, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga patut dinyatakan batal demi hukum.
Akta Nomor 07 tersebut mengenai pengangkatan Tanri Abeng sebagai Komisaris Utama PT SCI Perseroda, yang dilakukan tanpa suatu proses seleksi dan melampaui batas umur yang diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 Jo. Permendagri Nomor : 37 Tahun 2018 Jo. Perda Nomor 2 tahun 2020 Jo Akta Pendirian PT SCI.
"Selain tidak pernah mengikuti seleksi, usia Tanri Abeng juga telah melampau batas yang ditentukan undang-undang," tutur Acram.
Acram mengatakan, Tanri Abeng awalnya diangkat sebagai Pelaksana tugas Komisaris Utama PT SCI berdasarkan SK Nomor: 1500/X/ Tahun 2023 ditandatangni oleh Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui SK tersebut merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 Jo. Permendagri Nomor : 37 Tahun 2018 Jo. Perda Nomor 2 tahun 2020 Jo Akta Pendirian PT SCI, namun dalam objek pengangkatan terdapat kekeliruan yang bertentangan dengan aturan tersebut di atas," beber Acram.
Polemik ini kemudian mencuat di permukaan, pada saat beredar SK Nomor : 220/ II/ Tahun 2024, dan hasil klarifikasi Komisaris Utama PT SCI, bahwa pengangkatan dan pemberhentian komisaris menjadi wewenang Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. SK yang sempat menjadi desas desus tersebut, kemudian baru diserahkan kepada Rendra Darwis pada tanggal 1 Maret 2024.
Penjabat Gubernur Sulsel kemudian mengangkat Pj Direktur Utama, Pj Direktur Keuangan dan Pj Direktur Pengembangan Usaha PT SCI tanpa melalui suatu Rapat Umum Pemegang Saham.
Gugatan atas pengangkatan Tanri Abeng tersebut masih berproses di PN Makassar. Dalam dua kali persidangan,Tanri Abeng dan notaris Liong Rachman belum hadir sehingga majelis hakim meminta juru sita Pengadilan Negeri Makassar untuk kembali memanggil kedua pihak tersebut. Panggilan ini menjadi panggilan terakhir.
Gugatan tersebut dilayangkan sejak Kamis, 2 Mei lalu. Kuasa hukum Acram Mappaona Azis mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya telah terdaftar dengan nomor perkara: 44/G/2024PTUN.MKS.
"PTUN Makassar telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 14 Mei mendatang," ujar Acram, Senin (6/5/2024).
Menurut Acram, kliennya yakni Rendra Darwis dan Deddy Irfan Bahri menggugat Pj Gubernur Sulsel yang menerbitkan surat keputusan pencopotan direksi PT SCI Perseroda dan mengangkat direksi pengganti. Acram mengatakan penerbitan SK 220 dan 221 itu sarat dengan pelanggaran hukum dan administratif.
"Indikasinya, terdapat upaya dari Pemprov Sulsel mengaburkan perbuatan administrasi dengan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 22 Maret 2024 lalu," jelas Acram.
Menurut dia, jika kemudian PTUN membatalkan SK Nomor 220 dan 221, maka segala kerugian yang ditimbulkan Pelaksana Tugas Direksi PT SCI menjadi tanggung jawab perseorangan.
Dia mengatakan, Pemprov Sulsel melakukan pembiaran terhadap pelaksana tugas direksi yang menggunakan legal standing yang cacat juridis untuk mencegah terjadinya risiko hukum dalam operasional PT SCI.
"Hal tersebut akan berdampak pada setiap perikatan yang dibuat oleh PT SCI dengan pihak ketiga, yang mengandung cacat fomal, terkait legal standing Pelaksana Tugas Direksi yang diangkat tanpa suatu RUPS," ujar Acram.
Polemik direksi PT SCI Perseroda makin runyam atas gugatan di PTUN Makassar tersebut. Padahal sebelumnya, satu gugatan lain juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara perkara Nomor: 80/Pdt.G/2024.
Diketahui, Rendra Darwis menggugat akta notaris Nomor: 07 tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat oleh Lion Rahman. Akta tersebut kemudian diketahui tidak memenuhi syarat objektif, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga patut dinyatakan batal demi hukum.
Akta Nomor 07 tersebut mengenai pengangkatan Tanri Abeng sebagai Komisaris Utama PT SCI Perseroda, yang dilakukan tanpa suatu proses seleksi dan melampaui batas umur yang diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 Jo. Permendagri Nomor : 37 Tahun 2018 Jo. Perda Nomor 2 tahun 2020 Jo Akta Pendirian PT SCI.
"Selain tidak pernah mengikuti seleksi, usia Tanri Abeng juga telah melampau batas yang ditentukan undang-undang," tutur Acram.
Acram mengatakan, Tanri Abeng awalnya diangkat sebagai Pelaksana tugas Komisaris Utama PT SCI berdasarkan SK Nomor: 1500/X/ Tahun 2023 ditandatangni oleh Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui SK tersebut merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 Jo. Permendagri Nomor : 37 Tahun 2018 Jo. Perda Nomor 2 tahun 2020 Jo Akta Pendirian PT SCI, namun dalam objek pengangkatan terdapat kekeliruan yang bertentangan dengan aturan tersebut di atas," beber Acram.
Polemik ini kemudian mencuat di permukaan, pada saat beredar SK Nomor : 220/ II/ Tahun 2024, dan hasil klarifikasi Komisaris Utama PT SCI, bahwa pengangkatan dan pemberhentian komisaris menjadi wewenang Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. SK yang sempat menjadi desas desus tersebut, kemudian baru diserahkan kepada Rendra Darwis pada tanggal 1 Maret 2024.
Penjabat Gubernur Sulsel kemudian mengangkat Pj Direktur Utama, Pj Direktur Keuangan dan Pj Direktur Pengembangan Usaha PT SCI tanpa melalui suatu Rapat Umum Pemegang Saham.
Gugatan atas pengangkatan Tanri Abeng tersebut masih berproses di PN Makassar. Dalam dua kali persidangan,Tanri Abeng dan notaris Liong Rachman belum hadir sehingga majelis hakim meminta juru sita Pengadilan Negeri Makassar untuk kembali memanggil kedua pihak tersebut. Panggilan ini menjadi panggilan terakhir.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
BI Sulsel Gelar KKS x Digifest 2024, Pj Gubernur Puji Tema 'Coto Makassar'
Kantor Perwakilan BI Sulsel menggelar Karya Kreatif Sulsel (KKS) x South Sulawesi Digital Festival (Digifest) 2024 di TSM Makassar pada 26-30 Juni.
Kamis, 27 Jun 2024 07:56
News
Prof Zudan Dukung Program Polri Dalam Penerapan ETLE
Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh mendukung penuh program Polri dalam penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan keamanan.
Rabu, 19 Jun 2024 22:05
News
Prof Zudan Buka Dialog Ketahanan Pangan dengan TNI
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh membuka ruang dialog dengan para prajurit yang hadir pada kegiatan Apel Komandan Satuan TNI Angkatan Darat Kodam XIV/Hasanuddin
Rabu, 29 Mei 2024 16:01
News
Mantan Direksi PT SCI Perseroda Siap Buktikan Dugaan Pelanggaran Prosedur Eks Pj Gubernur
Rendra dan Dedy melayangkan gugatan dengan perkara Nomor 44/G/2024/PTUN MKS tentang pemberhentian mereka dari PT SCI Perseroda.
Selasa, 28 Mei 2024 21:36
News
Pj Gubernur Sulsel Dukung Penuh Program Percepatan Penanganan Stunting
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Sekretaris Utama BKKBN, Tavip Agus Rayanto, membuka Temu Regional 3 Sulawesi, Maluku dan Papua
Senin, 27 Mei 2024 18:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Maros Dilaporkan ke DKPP Soal Seleksi Panwascam
2
PHRI Sulsel Gandeng PT Sani Galesong Jaya Bangun Perumahan Karyawan Hotel & Restoran
3
Bawaslu Sulsel Ingatkan Pantarlih Betul-betul Coklit di Rumah Pemilih
4
Kepemimpinan AKBP Zulkarnain, Polres Luwu Timur Gencar Peduli Kaum Disabilitas
5
Abdillah Natsir Kantongi 4 Rekomendasi, 3 Berpaket AJB di Pilkada Pinrang 2024
6
Presiden Jokowi Tinjau Pelaksanaan Bantuan Pompa Irigasi di Bone
7
KPU Luwu Timur Sosialisasi dan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih