Berawal Laporan XL Axiata, Polisi Gulung Sindikat Pencurian Perangkat STB di Makassar
Tri Yari Kurniawan
Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:48 WIB
PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) sangat serius dan tegas dalam menangani kasus pencurian perangkat STB XL SATU. Ketegasan sikap XL Axiata ini sudah ditunjukkan dalam mendukung aparat kepolisian untuk menggulung sindikat penipuan dan pencurian STB mengaku petugas XL SATU.
Polrestabes Makassar melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap pelaku penipu pelanggan XL SATU yang beraksi di Kota Makassar pada Maret 2024 lalu.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan, penipuan, dan penadah STB XL SATU di Makassar. Sebanyak 12 orang terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL SATU, yaitu : E, A, A, IN, R, S, F, AA, A dan sebagai penadah ada tiga orang, yaitu : M. S, A.
Dari tangan pelaku tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa STB sebanyak 64 unit, dan total ada 12 orang tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengungkapkan penangkapan yang dilakukan bermula dari adanya laporan dari XL Axiata tentang adanya oknum mengaku sebagai petugas XL SATU ingin mengambil perangkat STB dengan berbagai alasan.
Laporan ini semakin kuat, karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya petugas XL SATU gadungan yang mengambil STB tersebut. "Polrestabes mengapresiasi tim dari XL Axiata yang turut berkoordinasi dengan kepolisian setempat begitu mengetahui terjadinya pencurian," kata dia.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Dharma P Negara, menambahkan dari pemeriksaan awal yang dilakukan anggotanya, modus operandi penipuan yang dilakukan oleh E, A, A, IN, R, S, F, AA, A. Tersangka adalah dengan berpura-pura menjadi petugas XL SATU yang kemudian mendatangi rumah-rumah yang menjadi pelanggan XL SATU.
Polrestabes Makassar melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap pelaku penipu pelanggan XL SATU yang beraksi di Kota Makassar pada Maret 2024 lalu.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan, penipuan, dan penadah STB XL SATU di Makassar. Sebanyak 12 orang terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL SATU, yaitu : E, A, A, IN, R, S, F, AA, A dan sebagai penadah ada tiga orang, yaitu : M. S, A.
Dari tangan pelaku tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa STB sebanyak 64 unit, dan total ada 12 orang tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengungkapkan penangkapan yang dilakukan bermula dari adanya laporan dari XL Axiata tentang adanya oknum mengaku sebagai petugas XL SATU ingin mengambil perangkat STB dengan berbagai alasan.
Laporan ini semakin kuat, karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya petugas XL SATU gadungan yang mengambil STB tersebut. "Polrestabes mengapresiasi tim dari XL Axiata yang turut berkoordinasi dengan kepolisian setempat begitu mengetahui terjadinya pencurian," kata dia.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Dharma P Negara, menambahkan dari pemeriksaan awal yang dilakukan anggotanya, modus operandi penipuan yang dilakukan oleh E, A, A, IN, R, S, F, AA, A. Tersangka adalah dengan berpura-pura menjadi petugas XL SATU yang kemudian mendatangi rumah-rumah yang menjadi pelanggan XL SATU.