Berawal Laporan XL Axiata, Polisi Gulung Sindikat Pencurian Perangkat STB di Makassar
Sabtu, 11 Mei 2024 19:48

Polrestabes Makassar berhasil menggulung sindikat pencurian perangkat STB XL SATU. Foto/Ilustrasi/Istimewa
MAKASSAR - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) sangat serius dan tegas dalam menangani kasus pencurian perangkat STB XL SATU. Ketegasan sikap XL Axiata ini sudah ditunjukkan dalam mendukung aparat kepolisian untuk menggulung sindikat penipuan dan pencurian STB mengaku petugas XL SATU.
Polrestabes Makassar melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap pelaku penipu pelanggan XL SATU yang beraksi di Kota Makassar pada Maret 2024 lalu.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan, penipuan, dan penadah STB XL SATU di Makassar. Sebanyak 12 orang terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL SATU, yaitu : E, A, A, IN, R, S, F, AA, A dan sebagai penadah ada tiga orang, yaitu : M. S, A.
Dari tangan pelaku tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa STB sebanyak 64 unit, dan total ada 12 orang tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengungkapkan penangkapan yang dilakukan bermula dari adanya laporan dari XL Axiata tentang adanya oknum mengaku sebagai petugas XL SATU ingin mengambil perangkat STB dengan berbagai alasan.
Laporan ini semakin kuat, karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya petugas XL SATU gadungan yang mengambil STB tersebut. "Polrestabes mengapresiasi tim dari XL Axiata yang turut berkoordinasi dengan kepolisian setempat begitu mengetahui terjadinya pencurian," kata dia.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Dharma P Negara, menambahkan dari pemeriksaan awal yang dilakukan anggotanya, modus operandi penipuan yang dilakukan oleh E, A, A, IN, R, S, F, AA, A. Tersangka adalah dengan berpura-pura menjadi petugas XL SATU yang kemudian mendatangi rumah-rumah yang menjadi pelanggan XL SATU.
Dengan menunjukkan kartu pengenal XL SATU palsu, para pelaku kemudian menanyakan soal pembayaran perpanjangan layanan internet. Apabila belum melakukan pembayaran, pelaku akan mengambil perangkat XL SATU dan memberhentikan status berlangganannya.
"Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan dengan pasal Pencurian, Penipuan dan Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara," ungkapnya.
Kasubnit 2 Unit Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, mengimbau kepada masyarakat, agar masyarakat yang mengetahui atau mencurigai aksi penipuan serupa agar segera melapor ke Polsek terdekat.
Aksi kriminal yang sempat menyasar ke beberapa rumah pelanggan XL SATU di Makassar tersebut telah merugikan pihak XL Axiata karena komitmen dalam memberikan layanan jasa telekomunikasi terbaiknya kepada pelanggan menjadi terganggu.
Saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap, termasuk mengembangkan apakah pelaku merupakan sindikat dan apakah juga terjadi di daerah lain.
Group Head Corporate Communications & Sustainability XL Axiata, Reza Mirza, mengatakan atas nama manajemen XL Axiata menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan dari Polrestabes Makassar terkait kesigapan dalam menindaklanjuti laporan dugaan terjadinya tindak pencurian, penipuan dan pengambilan secara ilegal perangkat milik XL SATU.
"Kami juga berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah menganggu layanan XL SATU, seiring dengan penangkapan-penangkapan di daerah lain seperti Sumatera Utara dan Garut," tuturnya.
Reza menegaskan bahwa XL Axiata tetap berkomitmen kuat untuk melindungi pelanggan dari tindak kejahatan yang terkait dengan layanan telekomunikasi dan data. Untuk itu, XL Axiata juga menghimbau agar pelanggan tidak ragu untuk melaporkan ke Polisi atau ke nomor pengaduan pelanggan 820 (khusus XL) dan 08170123442 (selain XL) jika mencurigai terjadinya tindak kejahatan, seperti berpura-pura untuk melakukan pengambilan perangkat XL SATU.
Laporan pelanggan akan segera ditindaklanjuti, termasuk dengan meneruskannya ke Polisi. Dengan adanya layanan pengaduan diatas, XL Axiata berharap terus memberikan kemudahan layanan di semua bidang bisnis XL Axiata sehingga menjadi #lebihbaik.
Pada kasus yang terjadi di Makassar ini, para pelaku tidak hanya mencuri perangkat STB XL SATU, tapi juga telah mengelabuhi banyak pelanggan XL SATU. Apa yang pelaku lakukan tersebut sangat merugikan nama baik Perusahaan, karena selama ini, XL Axiata berupaya keras untuk menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada XL Axiata.
Imbauan Cegah Penipuan
Untuk menghindari terjadinya kejahatan serupa di masa depan, XL Axiata menghimbau dan mengajak para pelanggan XL SATU agar:
1. Menanyakan kartu identitas petugas XL SATU, surat tugas, dan lakukan konfirmasi dahulu ke Customer Service di 820 (nomor XL) dan 08170123442 (semua operator);
2. Menolak penukaran STB dengan alasan update, karena update STB dilakukan secara online;
3. Menolak permintaan bayar tagihan baik melalui Virtual Account non resmi, transfer ke rekening pribadi, secara tunai, maupun cara lainnya di luar cara resmi XL SATU;
4. Pembayaran tagihan hanya melalui aplikasi myXL atau saluran resmi pembayaran XL SATU dengan cara, yang dapat dibaca di https://satu.xl.co.id/cara-pembayaran.
Polrestabes Makassar melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap pelaku penipu pelanggan XL SATU yang beraksi di Kota Makassar pada Maret 2024 lalu.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan, penipuan, dan penadah STB XL SATU di Makassar. Sebanyak 12 orang terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL SATU, yaitu : E, A, A, IN, R, S, F, AA, A dan sebagai penadah ada tiga orang, yaitu : M. S, A.
Dari tangan pelaku tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa STB sebanyak 64 unit, dan total ada 12 orang tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengungkapkan penangkapan yang dilakukan bermula dari adanya laporan dari XL Axiata tentang adanya oknum mengaku sebagai petugas XL SATU ingin mengambil perangkat STB dengan berbagai alasan.
Laporan ini semakin kuat, karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya petugas XL SATU gadungan yang mengambil STB tersebut. "Polrestabes mengapresiasi tim dari XL Axiata yang turut berkoordinasi dengan kepolisian setempat begitu mengetahui terjadinya pencurian," kata dia.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Dharma P Negara, menambahkan dari pemeriksaan awal yang dilakukan anggotanya, modus operandi penipuan yang dilakukan oleh E, A, A, IN, R, S, F, AA, A. Tersangka adalah dengan berpura-pura menjadi petugas XL SATU yang kemudian mendatangi rumah-rumah yang menjadi pelanggan XL SATU.
Dengan menunjukkan kartu pengenal XL SATU palsu, para pelaku kemudian menanyakan soal pembayaran perpanjangan layanan internet. Apabila belum melakukan pembayaran, pelaku akan mengambil perangkat XL SATU dan memberhentikan status berlangganannya.
"Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan dengan pasal Pencurian, Penipuan dan Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara," ungkapnya.
Kasubnit 2 Unit Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, mengimbau kepada masyarakat, agar masyarakat yang mengetahui atau mencurigai aksi penipuan serupa agar segera melapor ke Polsek terdekat.
Aksi kriminal yang sempat menyasar ke beberapa rumah pelanggan XL SATU di Makassar tersebut telah merugikan pihak XL Axiata karena komitmen dalam memberikan layanan jasa telekomunikasi terbaiknya kepada pelanggan menjadi terganggu.
Saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap, termasuk mengembangkan apakah pelaku merupakan sindikat dan apakah juga terjadi di daerah lain.
Group Head Corporate Communications & Sustainability XL Axiata, Reza Mirza, mengatakan atas nama manajemen XL Axiata menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan dari Polrestabes Makassar terkait kesigapan dalam menindaklanjuti laporan dugaan terjadinya tindak pencurian, penipuan dan pengambilan secara ilegal perangkat milik XL SATU.
"Kami juga berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah menganggu layanan XL SATU, seiring dengan penangkapan-penangkapan di daerah lain seperti Sumatera Utara dan Garut," tuturnya.
Reza menegaskan bahwa XL Axiata tetap berkomitmen kuat untuk melindungi pelanggan dari tindak kejahatan yang terkait dengan layanan telekomunikasi dan data. Untuk itu, XL Axiata juga menghimbau agar pelanggan tidak ragu untuk melaporkan ke Polisi atau ke nomor pengaduan pelanggan 820 (khusus XL) dan 08170123442 (selain XL) jika mencurigai terjadinya tindak kejahatan, seperti berpura-pura untuk melakukan pengambilan perangkat XL SATU.
Laporan pelanggan akan segera ditindaklanjuti, termasuk dengan meneruskannya ke Polisi. Dengan adanya layanan pengaduan diatas, XL Axiata berharap terus memberikan kemudahan layanan di semua bidang bisnis XL Axiata sehingga menjadi #lebihbaik.
Pada kasus yang terjadi di Makassar ini, para pelaku tidak hanya mencuri perangkat STB XL SATU, tapi juga telah mengelabuhi banyak pelanggan XL SATU. Apa yang pelaku lakukan tersebut sangat merugikan nama baik Perusahaan, karena selama ini, XL Axiata berupaya keras untuk menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada XL Axiata.
Imbauan Cegah Penipuan
Untuk menghindari terjadinya kejahatan serupa di masa depan, XL Axiata menghimbau dan mengajak para pelanggan XL SATU agar:
1. Menanyakan kartu identitas petugas XL SATU, surat tugas, dan lakukan konfirmasi dahulu ke Customer Service di 820 (nomor XL) dan 08170123442 (semua operator);
2. Menolak penukaran STB dengan alasan update, karena update STB dilakukan secara online;
3. Menolak permintaan bayar tagihan baik melalui Virtual Account non resmi, transfer ke rekening pribadi, secara tunai, maupun cara lainnya di luar cara resmi XL SATU;
4. Pembayaran tagihan hanya melalui aplikasi myXL atau saluran resmi pembayaran XL SATU dengan cara, yang dapat dibaca di https://satu.xl.co.id/cara-pembayaran.
(TRI)
Berita Terkait

News
Premanisme di Makassar: Peras Uang Belasan Juta, Ruko Disegel, Polisi Belum Bertindak
Sekelompok orang diduga preman menduduki sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Gagak tepatnya di depan Coto Gagak, Kelurahan Kampung Buyang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Jum'at, 11 Jul 2025 09:04

News
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor Saat Pesta Narkoba
Polisi menangkap dua pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga di sekitar wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Selasa, 08 Jul 2025 13:52

News
Kasi Propam Polrestabes Makassar Ingatkan Anggota Jaga Integritas
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, kembali mengingatkan seluruh personil jajaran Polrestabes Makassar untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas.
Kamis, 26 Jun 2025 10:57

News
107 Pelaku Kasus Narkotika di Makassar Ternyata Jaringan Internasional Dari China
Puluhan kasus narkotika melibatkan sebanyak 107 pelaku yang berhasil diungkap Polrestabes Makassar ternyata terkait dengan jaringan internasional dari China.
Rabu, 25 Jun 2025 16:55

News
Gadis 15 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pacar dan Empat Temannya
Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan sang pacar bersama empat temannya. Para pelaku kini telah tertangkap oleh polisi.
Selasa, 24 Jun 2025 21:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

8.125 Guru Ikuti GTK Andalan Academy Sambut Tahun Ajaran Baru
2

Eks Sekprov Abd Hayat Gani Jabat Plt Ketua DPW Perindo Sulsel
3

Mayat Tergantung di Pohon Gegerkan Warga Rappocini Makassar
4

Aksi Nyata Pertamina di Parepare: Cegah Sampah Sungai ke Laut
5

SPJM Gelar FGD Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Perkuat Komitmen Pelindo Bersih
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

8.125 Guru Ikuti GTK Andalan Academy Sambut Tahun Ajaran Baru
2

Eks Sekprov Abd Hayat Gani Jabat Plt Ketua DPW Perindo Sulsel
3

Mayat Tergantung di Pohon Gegerkan Warga Rappocini Makassar
4

Aksi Nyata Pertamina di Parepare: Cegah Sampah Sungai ke Laut
5

SPJM Gelar FGD Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Perkuat Komitmen Pelindo Bersih