home news

Bantuan Logistik 10 Truk untuk Korban Banjir Dikirim ke Luwu

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:41 WIB
Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin bersama Panglima Divisi 3 Kostrad Mayjen TNI Bangun Nawoko melepas bantuan, di Jalan Sungai Tangka Makassar ke Luwu, Kamis, (16/05/2024). Foto: Istimewa
Bantuan untuk korban banjir di Kabupaten Luwu terus berdatangan. Kali ini berasal dari Pangkostrad, yang dilepas secara resmi oleh Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin bersama Panglima Divisi 3 Kostrad Mayjen TNI Bangun Nawoko, di Jalan Sungai Tangka Makassar, Kamis, (16/05/2024).

Bantuan yang berasal dari personil Kostrad dan para dermawan tersebut terdiri dari sembako, obat-obatan, serta kebutuhan untuk anak-anak dan perempuan. Selain bantuan berupa barang, juga dikirim 1 SSK yang terdiri dari 56 personil untuk membantu melakukan pembersihan hingga pembukaan jalur. Juga akan kendaraan ATV, untuk menjangkau titik yang sulit diakses.

Baca Juga: IOH Salurkan Bantuan Banjir dan Longsor di Sulawesi Selatan

"Kami turut prihatin dan berempati terhadap apa yang menimpa masyarakat kita, khususnya di Luwu. Bantuan ini kami titip hanya untuk Luwu, dan rupanya di wilayah terdampak ada personil kami," kata Mayjen Bangun.

Sementara, Pj Gubernur Bahtiar, mengatakan, Kostrad di Sulsel menjadi bagian penting dalam perjalanan pembangunan di Sulsel, termasuk saat mendapatkan cobaan. Atas nama Pemerintah dan masyarakat Sulsel, ia menyampaikan terima kasih dan respek atas bantuan, perhatian, empati, dan simpati terhadap apa yang terjadi di Kabupaten Luwu dan daerah yang terkena bencana banjir di Sulsel.

"Saya terima kasih, sejak hari pertama selalu didukung jajaran TNI dan Kepolisian. TNI Darat, Laut, dan Udara, semua bekerjasama. Terima kasih atas perhatian yang tulus kepada masyarakat Sulsel," ucapnya.

Terkait kondisi terkini di Kabupaten Luwu, Bahtiar menyampaikan sudah terkendali dan kebutuhan para pengungsi terpenuhi. Masa tanggap darurat akan berakhir besok, 16 Mei 2024, dan pihaknya akan melakukan evaluasi apakah akan dilakukan perpanjangan di skala provinsi atau cukup di tingkat lokal kabupaten saja.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya