Mantan Direksi PT SCI Perseroda Minta PTUN Batalkan SK Eks Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 22 Mei 2024 - 12:27 WIB
Mantan Direksi PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) Perseroda, Rendra Darwis, dan Dedy Irfan Bachri, meminta hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan surat keputusan pemberhentian yang dikeluarkan oleh Bahtiar Baharuddin saat menjabat sebagai Penjabat (Pj)Gubernur Sulsel.
Hal itu disampaikan kuasa hukum mantan direksi PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) Perseroda, Acram Mappaona Azis pada sidang lanjutan di PTUN Makassar, Selasa (21/5/2024) kemarin.
Sidang dengan agenda pembacaan materi gugatan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim, Budiamin Rodding dan dua hakim anggota masing-masing Baharuddin dan Taufik Adhi Priyanto.
Dalam gugatannya, Acram menyatakan pihaknya menggugat SK Penjabat Gubernur Sulsel dengan Nomor: 220/II/Tahun 2024 tanggal 22 Februari 2022 tentang Pemberhentian Direksi PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda). SK tersebut dikeluarkan oleh Bahtiar Baharuddin yang saat ini telah dimutasi sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
Menurut Acram, kliennya yakni Rendra Darwis dan Deddy Irfan Bahri menggugat Penjabat Gubernur Sulsel yang menerbitkan surat keputusan pencopotan direksi PT SCI Perseroda dan mengangkat direksi pengganti. Acram mengatakan penerbitan SK 220 penuh dengan pelanggaran hukum dan administratif.
Acram menyebutkan tergugat tidak punya kewenangan melakukan pemberhentian direksi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. "Apalagi, tidak ada alasan Penjabat Gubernur yang terpenuhi untuk memberhentikan direksi PT SCI Perseroda," tegas Acram.
Sebelumnya, para penggugat mendapatkan informasi pemberhentian dari PT SCI Perseroda pada 26 Februari 2024. Namun, mereka belum mendapatkan surat keputusan, termasuk surat panggilan yang sah, termasuk menggunakan hak untuk membela diri. "SK pemberhentian itu baru diterima klien kami pada 1 Maret 2024," kata Acram.
Hal itu disampaikan kuasa hukum mantan direksi PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) Perseroda, Acram Mappaona Azis pada sidang lanjutan di PTUN Makassar, Selasa (21/5/2024) kemarin.
Sidang dengan agenda pembacaan materi gugatan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim, Budiamin Rodding dan dua hakim anggota masing-masing Baharuddin dan Taufik Adhi Priyanto.
Dalam gugatannya, Acram menyatakan pihaknya menggugat SK Penjabat Gubernur Sulsel dengan Nomor: 220/II/Tahun 2024 tanggal 22 Februari 2022 tentang Pemberhentian Direksi PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda). SK tersebut dikeluarkan oleh Bahtiar Baharuddin yang saat ini telah dimutasi sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
Menurut Acram, kliennya yakni Rendra Darwis dan Deddy Irfan Bahri menggugat Penjabat Gubernur Sulsel yang menerbitkan surat keputusan pencopotan direksi PT SCI Perseroda dan mengangkat direksi pengganti. Acram mengatakan penerbitan SK 220 penuh dengan pelanggaran hukum dan administratif.
Acram menyebutkan tergugat tidak punya kewenangan melakukan pemberhentian direksi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. "Apalagi, tidak ada alasan Penjabat Gubernur yang terpenuhi untuk memberhentikan direksi PT SCI Perseroda," tegas Acram.
Sebelumnya, para penggugat mendapatkan informasi pemberhentian dari PT SCI Perseroda pada 26 Februari 2024. Namun, mereka belum mendapatkan surat keputusan, termasuk surat panggilan yang sah, termasuk menggunakan hak untuk membela diri. "SK pemberhentian itu baru diterima klien kami pada 1 Maret 2024," kata Acram.