Mantan Direksi PT SCI Perseroda Minta PTUN Batalkan SK Eks Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin

Tri Yari Kurniawan
Rabu, 22 Mei 2024 12:27
Mantan Direksi PT SCI Perseroda Minta PTUN Batalkan SK Eks Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin
Pengacara Acram Mappaona Aziz (tengah) berfoto bersama mantan Direksi PT SCI Perseroda Rendra Darwis (dua dari kanan) dan Dedy Irfan Bachri (dua dari kiri) foto bersama beberapa waktu lalu. Foto/IST
Comment
Share
MAKASSAR - Mantan Direksi PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) Perseroda, Rendra Darwis, dan Dedy Irfan Bachri, meminta hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan surat keputusan pemberhentian yang dikeluarkan oleh Bahtiar Baharuddin saat menjabat sebagai Penjabat (Pj)Gubernur Sulsel.

Hal itu disampaikan kuasa hukum mantan direksi PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) Perseroda, Acram Mappaona Azis pada sidang lanjutan di PTUN Makassar, Selasa (21/5/2024) kemarin.

Sidang dengan agenda pembacaan materi gugatan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim, Budiamin Rodding dan dua hakim anggota masing-masing Baharuddin dan Taufik Adhi Priyanto.

Dalam gugatannya, Acram menyatakan pihaknya menggugat SK Penjabat Gubernur Sulsel dengan Nomor: 220/II/Tahun 2024 tanggal 22 Februari 2022 tentang Pemberhentian Direksi PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda). SK tersebut dikeluarkan oleh Bahtiar Baharuddin yang saat ini telah dimutasi sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

Menurut Acram, kliennya yakni Rendra Darwis dan Deddy Irfan Bahri menggugat Penjabat Gubernur Sulsel yang menerbitkan surat keputusan pencopotan direksi PT SCI Perseroda dan mengangkat direksi pengganti. Acram mengatakan penerbitan SK 220 penuh dengan pelanggaran hukum dan administratif.

Acram menyebutkan tergugat tidak punya kewenangan melakukan pemberhentian direksi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. "Apalagi, tidak ada alasan Penjabat Gubernur yang terpenuhi untuk memberhentikan direksi PT SCI Perseroda," tegas Acram.

Sebelumnya, para penggugat mendapatkan informasi pemberhentian dari PT SCI Perseroda pada 26 Februari 2024. Namun, mereka belum mendapatkan surat keputusan, termasuk surat panggilan yang sah, termasuk menggunakan hak untuk membela diri. "SK pemberhentian itu baru diterima klien kami pada 1 Maret 2024," kata Acram.

Acram mengatakan, para kliennya tidak pernah mendapat pemberitahuan mengenai alasan pemberhentian sampai dengandiserahkannya SK tersebut.

"Klien kami juga sama sekali tidak pernah mendapatkan teguran, baik lisan maupun tulisan. Itu sebabnya, kami mengajukan upaya administrasi dan mengajukan gugatan usaha negara," urai Acram.

Selanjutnya, kata Acram, tergugat juga mengangkat pelaksana tugas untuk menggantikan para tergugat berdasarkan SK Nomor: 221/II/Tahun 2024 tanggal 22 Februari 2024. Ia menilai tergugat tidak memberikan kepastikan hukum, karena tidak memperhatikan ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, termasuk dalam hal pengangkatan dan pemberhentian direksi perusahaan.

"Akibat keputusan tanpa alasan yang sah dan patut itu menimbulkan kerugian bagi penggugat dalam hal ini nama baik para penggugat," ujar Acram.

Atas fakta-fakta tersebut, sambung Acram, pihaknya meminta PTUN Makassar membatalkan SK pemberhentian direksi PT SCI Perseroda. Selain itu, hakim PTUN diminta untuk mewajibkan kepada tergugat mencabut SK 220 dan mengembalikan para direksi tersebut ke posisi semula.

Polemik direksi PT SCI Perseroda makin runyam atas gugatan di PTUN Makassar tersebut. Sebelumnya, satu gugatan lain juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara perkara Nomor: 80/Pdt.G/2024.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru