Cek Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal, Ombudsman RI Turun Lapangan di Sulsel
Tri Yari Kurniawan
Selasa, 28 Mei 2024 - 15:50 WIB
Ombudsman RI menggelar kajian perlindungan sosial terhadap pekerja informal dari sisi ketenagakerjaan di empat provinsi lingkup Indonesia. Masing-masing di Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Timur (Jatim).
Ombudsman melaksanaan kajian tahunan yang berlangsung mulai Januari-Oktober 2024. Sementara pengambilan data di Sulsel dilaksanakan pada Selasa-Sabtu(28-1/6/2024).
Terdapat tujuh titik lokasi sampling kajian yang dilakukan Ombudsman RI. Masing-masing di tiga titik di Kota Makassar pada Selasa, dua titik di Kabupaten Gowa pada Rabu, dan dua titik di Kabupaten Takalar pada Kamis. Dalam kegiatan di Makassar, Ombudsman RI didampingi oleh BPJS Ketenagakerjaan alias BPJamsostek Kantor Wilayah Sulawesi dan Maluku.
Lokasi sampling di Makassar, antara lain yakni komunitas nelayan di Pelabuhan Paotere, kelompok petani di Barombong, dan Pemerintah Kota Makassar.
Dalam kesempatan tersebut Ombudsman juga menyaksikan penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Soekarno, kepada Ahli Waris.
Ombudsman memilih empat provinsi, termasuk di Sulsel berdasarkan data BPS bahwa jumlah pekerja informal terbanyak dari petani dan nelayan.
Lewat kajian ini, Ombudsman memproyeksikan saran perbaikan kepada pemerintah maupun stakeholder terkait untuk perbaikan perlindungan sosial bagi pekerja informal. Ombudsman RI mengumpulkan informasi sekaligus memantau implementasi perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Ombudsman melaksanaan kajian tahunan yang berlangsung mulai Januari-Oktober 2024. Sementara pengambilan data di Sulsel dilaksanakan pada Selasa-Sabtu(28-1/6/2024).
Terdapat tujuh titik lokasi sampling kajian yang dilakukan Ombudsman RI. Masing-masing di tiga titik di Kota Makassar pada Selasa, dua titik di Kabupaten Gowa pada Rabu, dan dua titik di Kabupaten Takalar pada Kamis. Dalam kegiatan di Makassar, Ombudsman RI didampingi oleh BPJS Ketenagakerjaan alias BPJamsostek Kantor Wilayah Sulawesi dan Maluku.
Lokasi sampling di Makassar, antara lain yakni komunitas nelayan di Pelabuhan Paotere, kelompok petani di Barombong, dan Pemerintah Kota Makassar.
Dalam kesempatan tersebut Ombudsman juga menyaksikan penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Soekarno, kepada Ahli Waris.
Ombudsman memilih empat provinsi, termasuk di Sulsel berdasarkan data BPS bahwa jumlah pekerja informal terbanyak dari petani dan nelayan.
Lewat kajian ini, Ombudsman memproyeksikan saran perbaikan kepada pemerintah maupun stakeholder terkait untuk perbaikan perlindungan sosial bagi pekerja informal. Ombudsman RI mengumpulkan informasi sekaligus memantau implementasi perlindungan sosial bagi pekerja rentan.