Cek Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal, Ombudsman RI Turun Lapangan di Sulsel

Tri Yari Kurniawan
Selasa, 28 Mei 2024 15:50
Cek Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal, Ombudsman RI Turun Lapangan di Sulsel
Ombudsman RI didampingi pihak BPJS Ketenagakerjaan turun langsung mengecek program perlindungan sosial bagi pekerja informal di Sulsel. Foto/Tri Yari Kurniawan
Comment
Share
MAKASSAR - Ombudsman RI menggelar kajian perlindungan sosial terhadap pekerja informal dari sisi ketenagakerjaan di empat provinsi lingkup Indonesia. Masing-masing di Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Timur (Jatim).

Ombudsman melaksanaan kajian tahunan yang berlangsung mulai Januari-Oktober 2024. Sementara pengambilan data di Sulsel dilaksanakan pada Selasa-Sabtu(28-1/6/2024).

Terdapat tujuh titik lokasi sampling kajian yang dilakukan Ombudsman RI. Masing-masing di tiga titik di Kota Makassar pada Selasa, dua titik di Kabupaten Gowa pada Rabu, dan dua titik di Kabupaten Takalar pada Kamis. Dalam kegiatan di Makassar, Ombudsman RI didampingi oleh BPJS Ketenagakerjaan alias BPJamsostek Kantor Wilayah Sulawesi dan Maluku.

Lokasi sampling di Makassar, antara lain yakni komunitas nelayan di Pelabuhan Paotere, kelompok petani di Barombong, dan Pemerintah Kota Makassar.

Dalam kesempatan tersebut Ombudsman juga menyaksikan penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Soekarno, kepada Ahli Waris.

Ombudsman memilih empat provinsi, termasuk di Sulsel berdasarkan data BPS bahwa jumlah pekerja informal terbanyak dari petani dan nelayan.

Lewat kajian ini, Ombudsman memproyeksikan saran perbaikan kepada pemerintah maupun stakeholder terkait untuk perbaikan perlindungan sosial bagi pekerja informal. Ombudsman RI mengumpulkan informasi sekaligus memantau implementasi perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

"Tujuan kegiatan ini nantinya memberikan saran perbaikan kepada pemerintah terkait perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja rentan. Jadi, nantinya bakal ada rekomendasi kepada pemerintah merujuk dari hasil kajian.

Sejauh ini, Ombudsman RI mendapati dua temuan yang menjadi masalah dalam perlindungan sosial bagi pekerja informal. Pertama, belum adanya rujukan regulasi dari pusat tentang perlindungan sosial bagi pekerja informal. Jadi, pemerintah daerah masih menemukan keragu-raguan dalam mengimplementasikan kebijakan.

Kedua, masyarakat masih ada yang belum mendapatkan informasi terkait perlindungan sosial bagi pekerja informal. Olehnya itu, tentunya penting untuk dilakukan sosialisasi dan edukasi bagi pekerja rentan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang melakukan kajian perlindungan sosial bagi para pekerja rentan. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan kali ini dalam rangka mendampingi Ombudsman RI.

Kedua instansi ini menyambangi langsung kediaman Suryani di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (28/5/2024). Suryani adalah ahli waris dari Syamsir selaku penerima manfaat program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. Secara simbolis, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp42 juta.

Suryani menceritakan selain santunan program Jaminan Kematian, pihaknya juga sudah mencairkan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Sang suami mencairkan JHT semasa hidup sekitar Juni 2023. Adapun sang suami meninggal dunia kurang lebih empat bulan berselang yakni Oktober 2023.

"Suami bekerja sebagai TKBM sejak 1986 dan meninggal dunia sekitar Oktober 2023 karena sakit. Urus jaminan kematian sebulan berikutnya," ungkapnya.

Ia mengaku tidak menemui kendala dalam pengurusan program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Toh, berkas pengurusan untuk almarhum suaminya sudah lengkap.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru