Pemkot Makassar Target 45 Ribu Pekerja Terlindungi Jamsostek

Senin, 16 Jun 2025 16:45
Pemkot Makassar Target 45 Ribu Pekerja Terlindungi Jamsostek
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar di Balai Kota, Senin (16/6/2025). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berkomitmen memperluas perlindungan sosial bagi para pekerja, termasuk sektor informal dan non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Pemkot Makassar menargetkan 45 ribu tambahan peserta baru dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 62 persen.

Tak hanya pekerja formal, program ini juga menyasar RT/RW, tenaga honorer, kader posyandu, hingga pekerja keagamaan yang aktif di lingkungan masyarakat.

Dengan cakupan perlindungan yang mencakup risiko kecelakaan kerja dan kematian, Pemkot Makassar ingin memastikan seluruh pekerja memiliki jaminan yang layak dan manfaat yang nyata.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, mengatakan, Pemerintah Kota Makassar, bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) menuju target Universal coverage (UCJ) sebesar 62 persen di tahun 2025.

"Kami sudah komunikasikan dengan Wali Kota (pak Munafri) dan Bu Kadisnaker (Nielma). Keduanya sangat konsen soal ini," jelasnya, di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (16/6/2025).

Kata dia, saat ini cakupan perlindungan pekerja Kota Makassar tercatat sudah mencapai 51 persen. Lanjut Hary Sujana, terdapat gap sekitar 45 ribu pekerja yang belum terlindungi dan akan menjadi prioritas perlindungan tahun ini.

"Makassar ini progresnya luar biasa sejak tahun lalu. Saat ini capaian UCJ sudah di angka 51 persen. Tahun ini targetnya naik jadi 62 persen. Artinya, ada sekitar 45 ribu lagi yang harus kami dorong untuk masuk dalam program ini," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa perluasan perlindungan jaminan sosial ini penting karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, khususnya pekerja informal dan rentan.

Jika terjadi risiko kerja seperti kecelakaan atau kematian, maka peserta akan mendapatkan manfaat maksimal, termasuk pengobatan tanpa batas biaya.

"Kalau meninggal karena kecelakaan kerja, bukan hanya santunan yang besar, tapi juga beasiswa untuk dua orang anaknya sampai kuliah. Sedangkan untuk kematian biasa, santunan sebesar Rp42 juta," tambahnya.

Lebih lanjut, I Nyoman menyampaikan bahwa dari data sementara, terdapat sekitar 100 pekerja dari 35.422 yang telah didaftarkan sebelumnya yang meninggal dunia karena sebab alami. Pihaknya sedang memverifikasi data, dan santunan senilai total Rp4,2 miliar direncanakan akan diserahkan langsung oleh Wali Kota Makassar kepada ahli waris.

"Ini sedang kami siapkan. Insyaallah nanti akan diserahkan langsung oleh Pak Wali. Ini bukti nyata pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa Pemkot Makassar telah mengimplementasikan Instruksi Presiden secara konsisten sejak 2017.

Nielma mengatakan, tak hanya melindungi pekerja rentan, Pemkot juga telah mengikutsertakan berbagai segmen pekerja nonformal ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Semua segmen sudah kita lindungi. ASN, RT/RW, kader posyandu, petugas keagamaan, kampung KB, bahkan sampai pekerja keagamaan dan kelompok miskin ekstrem. Jumlah total yang sudah terlindungi seluruhnya ada 236.791 orang se-Kota Makassar," terang Nielma.

Ia menambahkan, untuk RT/RW yang baru akan dipilih tahun ini, anggaran perlindungan sosial tetap disiapkan. Data akan diperbarui begitu RT/RW hasil pemilihan baru 2025 nantinya.

"Kalau RT/RW sudah terpilih (tahun ini), tinggal kita update datanya. Yang lama keluar, yang baru langsung masuk sistem. Karena dananya sudah tersedia," jelasnya.

Adapun dari total 236.791 peserta aktif yang terlindungi, termasuk di dalamnya 11.000 non-ASN Pemkot Makassar, 6.004 orang RT/RW, serta ribuan pekerja informal lainnya yang dicover melalui program kerja sama antara Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan langkah ini, Pemkot Makassar terus menunjukkan komitmen untuk melindungi seluruh pekerja, baik formal maupun informal, demi mewujudkan kota yang inklusif dan sejahtera.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru