Mantan Direksi PT SCI Perseroda Siap Buktikan Dugaan Pelanggaran Prosedur Eks Pj Gubernur
Tri Yari Kurniawan
Selasa, 28 Mei 2024 - 21:36 WIB
Dua mantan Direksi PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) Perseroda, Rendra Darwis dan Dedy Irfan Bachri, menyatakan siap membuktikan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Rendra diberhentikan oleh Bahtiar sebagai Direktur Utama PT SCI dan Dedy sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT SCI.
Hal tersebut disampaikan Rendra dan Dedy seusai menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (28 Mei 2024). Dalam sidang itu, tidak dihadiri oleh pihak Penjabat Gubernur sebagai tergugat.
Rendra dan Dedy melayangkan gugatan dengan perkara Nomor 44/G/2024/PTUN MKS tentang pemberhentian mereka dari PT SCI Perseroda. Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 220/II/Tahun 2024 tertanggal 22 Februari 2024.
"Setelah persidangan pendahuluan ini, agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian bukti-bukti dalam pokok gugatan kami," ujar Rendra.
Rendra mengatakan, akan membuktikan bahwa tindakan Bahtiar Baharuddin saat menjadi Penjabat Gubernur telah melanggar wewenang dan melabrak seluruh prosedur dalam mengeluarkan keputusan.
Menurut kuasa hukum Rendra dan Dedi, Acram Mappaona Azis, terbitnya SK Nomor 220 tersebut menuai polemik, karena diterbitkan di saat PT SCI Perseroda sedang melakukan negosiasi join operation dengan PT Antam, Tbk. Negosiasi itu, kata Acram, mengenai pengelolaan wilayah usaha pertambangan di kawasan eks PT Vale.
Dalam proses tersebut, sambung Acram, tiba-tiba beredar desas desus pergantian direksi. Informasi pergantian itu baru disampaikan kepada Rendra dan Dedy pada 1 Maret 2024.
Hal tersebut disampaikan Rendra dan Dedy seusai menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (28 Mei 2024). Dalam sidang itu, tidak dihadiri oleh pihak Penjabat Gubernur sebagai tergugat.
Rendra dan Dedy melayangkan gugatan dengan perkara Nomor 44/G/2024/PTUN MKS tentang pemberhentian mereka dari PT SCI Perseroda. Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 220/II/Tahun 2024 tertanggal 22 Februari 2024.
"Setelah persidangan pendahuluan ini, agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian bukti-bukti dalam pokok gugatan kami," ujar Rendra.
Rendra mengatakan, akan membuktikan bahwa tindakan Bahtiar Baharuddin saat menjadi Penjabat Gubernur telah melanggar wewenang dan melabrak seluruh prosedur dalam mengeluarkan keputusan.
Menurut kuasa hukum Rendra dan Dedi, Acram Mappaona Azis, terbitnya SK Nomor 220 tersebut menuai polemik, karena diterbitkan di saat PT SCI Perseroda sedang melakukan negosiasi join operation dengan PT Antam, Tbk. Negosiasi itu, kata Acram, mengenai pengelolaan wilayah usaha pertambangan di kawasan eks PT Vale.
Dalam proses tersebut, sambung Acram, tiba-tiba beredar desas desus pergantian direksi. Informasi pergantian itu baru disampaikan kepada Rendra dan Dedy pada 1 Maret 2024.