Danny Pomanto Kantongi Surat Rekomendasi DPP Partai Hanura
Tim Sindomakassar
Rabu, 29 Mei 2024 - 17:44 WIB
Bakal Calon Gubernur Sulawesi Selatan Sulawesi Selatan (Bacagub Sulsel) Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, resmi mengantongi surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Rekomendasi Nomor: RK/088/DPP-Hanura/V/2024 yang ditandatangani Ketua Umum Hanura Oesman Sapta diserahkan langsung Ketua DPD Hanura Sulsel Amsal Sampetondok ke Danny Pomanto, di Kantor DPD Hanura Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu (29/5/2024).
Ada beberapa poin yang tertuang dalam surat rekomendasi tersebut. Diantaranya, melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal Partai Hanura.
Baca Juga: Respon Golkar Soal Kans Danny Pomanto Diusung Pilgub Sulsel 2024
Melakukan komunikasi dengan pihak eksternal untuk pemenuhan syarat pencalonan sebagai kepala daerah atau menambah dukungan partai koalisi untuk memenuhi minimal persyaratan pencalonan.
Di mana, syarat maju di Pilgub Sulsel adalah 20 persen dari total jumlah kursi sebanyak 85 di DPRD Sulsel atau minimal 17 kursi. Sementara PDI-P yang merupakan partai Danny Pomanto telah memperoleh 6 kursi di DPRD Sulsel.
Surat rekomendasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 21 Mei 2024 dan berakhir 21 Juni 2024, dan apabila Cakada tidak memenuhi syarat pencalonan dukungan partai minimum koalisi maka surat rekomendasi ini dinyatakan tidak berlaku.
Rekomendasi Nomor: RK/088/DPP-Hanura/V/2024 yang ditandatangani Ketua Umum Hanura Oesman Sapta diserahkan langsung Ketua DPD Hanura Sulsel Amsal Sampetondok ke Danny Pomanto, di Kantor DPD Hanura Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu (29/5/2024).
Ada beberapa poin yang tertuang dalam surat rekomendasi tersebut. Diantaranya, melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal Partai Hanura.
Baca Juga: Respon Golkar Soal Kans Danny Pomanto Diusung Pilgub Sulsel 2024
Melakukan komunikasi dengan pihak eksternal untuk pemenuhan syarat pencalonan sebagai kepala daerah atau menambah dukungan partai koalisi untuk memenuhi minimal persyaratan pencalonan.
Di mana, syarat maju di Pilgub Sulsel adalah 20 persen dari total jumlah kursi sebanyak 85 di DPRD Sulsel atau minimal 17 kursi. Sementara PDI-P yang merupakan partai Danny Pomanto telah memperoleh 6 kursi di DPRD Sulsel.
Surat rekomendasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 21 Mei 2024 dan berakhir 21 Juni 2024, dan apabila Cakada tidak memenuhi syarat pencalonan dukungan partai minimum koalisi maka surat rekomendasi ini dinyatakan tidak berlaku.