Presiden Jokowi Kecam Keras Serangan Israel ke Rafah
Tim Sindomakassar
Minggu, 02 Juni 2024 - 16:18 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengecam keras serangan militer Israel ke Rafah, Palestina. Penegasan ini dilakukan Presiden sebagai respons atas eskalasi kekerasan yang terjadi baru-baru ini.
“Meskipun sudah berkali-kali saya sampaikan, tapi saya ingin mengulang lagi bahwa Indonesia mengecam keras serangan Israel ke Rafah,” tegas Presiden Jokowi, dalam keterangan pers yang diadakan di Kota Dumai, Riau, pada Sabtu (01/06/2024).
Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Sampaikan Pesan Penting dari Presiden Jokowi
Presiden juga menekankan bahwa Israel harus mematuhi hukum internasional, termasuk perintah dari Mahkamah Internasional untuk menghentikan ofensif mereka terhadap Palestina.
“Israel mestinya memiliki kewajiban untuk menaati Mahkamah Internasional, termasuk penghentian ofensif serangan ke Palestina,” imbuhnya.
Kecaman ini menunjukkan sikap tegas Indonesia terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional, serta mendukung perdamaian dan kestabilan di Timur Tengah.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan mereka di Rafah. Putusan itu disampaikan pada Jumat (24/05/2024) lalu.
“Meskipun sudah berkali-kali saya sampaikan, tapi saya ingin mengulang lagi bahwa Indonesia mengecam keras serangan Israel ke Rafah,” tegas Presiden Jokowi, dalam keterangan pers yang diadakan di Kota Dumai, Riau, pada Sabtu (01/06/2024).
Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Sampaikan Pesan Penting dari Presiden Jokowi
Presiden juga menekankan bahwa Israel harus mematuhi hukum internasional, termasuk perintah dari Mahkamah Internasional untuk menghentikan ofensif mereka terhadap Palestina.
“Israel mestinya memiliki kewajiban untuk menaati Mahkamah Internasional, termasuk penghentian ofensif serangan ke Palestina,” imbuhnya.
Kecaman ini menunjukkan sikap tegas Indonesia terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional, serta mendukung perdamaian dan kestabilan di Timur Tengah.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan mereka di Rafah. Putusan itu disampaikan pada Jumat (24/05/2024) lalu.