DPD Dukungan Pengembangan Sulawesi Selatan Sebagai Penyangga IKN
Tim Sindomakassar
Rabu, 05 Juni 2024 - 16:16 WIB
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh didampingi Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Andi Erwin Terwo, menerima kunjungan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa, (4/06/2024). Kunjungan kerja senator dari Komite II DPD itu dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Ketua Komite II DPD Yoris Raweyai menyampaikan, Komite II saat ini sedang melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: DPR Dorong Pemutakhiran Data Pemilih Sulsel Jelang Pilkada Serentak
Alasan Komite II melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ini adalah untuk mendapatkan informasi, mengenai situasi terkini terkait pengelolaan sektor pelayaran di tingkat daerah dan nasional.
Baik dalam situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan, serta memperoleh masukan konkret terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi pada program kemaritiman.
"Seluruh masukan dalam kunjungan kerja ini akan dicatat sebagai referensi untuk pengkayaan muatan materi hasil pengawasan Komite II DPD RI atas pelaksanaan undang-undang dan sebagai masukan untuk penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan perbaikan tata kelola pelayaran di Indonesia," jelas dia.
Sedangkan, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan posisi Provinsi Sulawesi Selatan saat ini sebagai hub Indonesia Timur. Oleh karenanya, ada begitu banyak pekerjaan besar yang membutuhkan sokongan DPD untuk membangun Sulawesi Selatan.
Ketua Komite II DPD Yoris Raweyai menyampaikan, Komite II saat ini sedang melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: DPR Dorong Pemutakhiran Data Pemilih Sulsel Jelang Pilkada Serentak
Alasan Komite II melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ini adalah untuk mendapatkan informasi, mengenai situasi terkini terkait pengelolaan sektor pelayaran di tingkat daerah dan nasional.
Baik dalam situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan, serta memperoleh masukan konkret terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi pada program kemaritiman.
"Seluruh masukan dalam kunjungan kerja ini akan dicatat sebagai referensi untuk pengkayaan muatan materi hasil pengawasan Komite II DPD RI atas pelaksanaan undang-undang dan sebagai masukan untuk penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan perbaikan tata kelola pelayaran di Indonesia," jelas dia.
Sedangkan, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan posisi Provinsi Sulawesi Selatan saat ini sebagai hub Indonesia Timur. Oleh karenanya, ada begitu banyak pekerjaan besar yang membutuhkan sokongan DPD untuk membangun Sulawesi Selatan.