Gubernur Sahkan Kuota Haji 2023 Sulsel: Makassar Terbanyak, Toraja Utara Paling Sedikit
Gusti Ridani
Kamis, 09 Maret 2023 - 16:50 WIB
Kuota Haji Sulsel tahun 2023 sebanyak 7.272 dan sudah dilakukan pengesahan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 572/III/tahun 2023 tentang penetapan kuota haji Kabupaten Kota.
Kepala Biro Kesra Sulsel Iqbal Andi Najamuddin mengatakan, Surat tersebut ditandatangani dan di cap langsung oleh orang nomor satu di Sulsel itu. Surat itu ditetapkan di Sulsel, 3 Maret 2023 lalu.
Baca Juga:UIN Alauddin-Kemenag Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umrah
Kata dia, Keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki kekuatan mengingat, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi semua penetapan jumlah setiap kabupaten sesuai dengan teknis dari kanwil agama sulsel," ujarnya, Kamis (9/3/23).
ia membeberkan rincian kuota setiap kabupaten dan kota se-Sulsel, untuk Kota Makassar 1.076, Kab. Bone 709, Kab. Gowa 570, Kab. Bulukumba 385, Kab. Wajo 383, Kab. Pinrang 339.
Selanjutnya, Kab. Jeneponto 324, Kab. Maros 295, Kab. Pangkep 287, Kab. Luwu 258, Kab. Takalar 248, Kab. Sidrap 239, Kab. Soppeng 237, Kab. Sinjai 221, Kab. Luwu Utara 217, Kab. Enrekang 177, Kab. Bantaeng 174, dan Kab. Barru 162.
Kepala Biro Kesra Sulsel Iqbal Andi Najamuddin mengatakan, Surat tersebut ditandatangani dan di cap langsung oleh orang nomor satu di Sulsel itu. Surat itu ditetapkan di Sulsel, 3 Maret 2023 lalu.
Baca Juga:UIN Alauddin-Kemenag Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umrah
Kata dia, Keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki kekuatan mengingat, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi semua penetapan jumlah setiap kabupaten sesuai dengan teknis dari kanwil agama sulsel," ujarnya, Kamis (9/3/23).
ia membeberkan rincian kuota setiap kabupaten dan kota se-Sulsel, untuk Kota Makassar 1.076, Kab. Bone 709, Kab. Gowa 570, Kab. Bulukumba 385, Kab. Wajo 383, Kab. Pinrang 339.
Selanjutnya, Kab. Jeneponto 324, Kab. Maros 295, Kab. Pangkep 287, Kab. Luwu 258, Kab. Takalar 248, Kab. Sidrap 239, Kab. Soppeng 237, Kab. Sinjai 221, Kab. Luwu Utara 217, Kab. Enrekang 177, Kab. Bantaeng 174, dan Kab. Barru 162.