Lewat Program TJSL, PLN Dukung Pelaku UMKM Raih Sertifikat HAKI
Tri Yari Kurniawan
Minggu, 09 Juni 2024 - 15:12 WIB
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) melalui Rumah BUMN PLN Muna mengadakan pelatihan 'Hak Kekayaan Intelektual dan Merek Kolektif Bagi UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna.'
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi para pelaku UMKM binaan.
Kegiatan pelatihan ini yang merupakan langkah awal dari rencana program unggulan Rumah BUMN PLN Muna pada 2024 dihadiri oleh 25 pelaku UMKM binaan, dan menghadirkan Sitti Arina selaku Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara sebagai narasumber.
Sitti Arina menyampaikan pentingnya melakukan pengecekan merek usaha yang akan didaftarkan pada halaman PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual). Hal itu untuk menghindari terjadinya kesamaan dengan calon pemegang hak cipta atau pemegang merek lainnya.
“Semoga dengan diadakannya kegiatan ini makin meningkatkan kesadaran para pemilik usaha UMKM akan Hak Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
"Kami imbau juga agat melakukan pengecekan merek usaha yang akan didaftarkan di PDKI, untuk menghindari terjadinya kesamaan dengan pemegang merek lainnya.”
General Manager PLN UID Sulselrabar, Moch. Andy Adchaminoerdin berharap agar kegiatan ini tidak hanya bermanfaat untuk dapat meningkatkan kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual, serta memberikan perlindungan kepada pelaku usaha UMKM. Selain itu juga dapat memberikan manfaat secara ekonomi dengan meningkatkan nilai jual produk.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi para pelaku UMKM binaan.
Kegiatan pelatihan ini yang merupakan langkah awal dari rencana program unggulan Rumah BUMN PLN Muna pada 2024 dihadiri oleh 25 pelaku UMKM binaan, dan menghadirkan Sitti Arina selaku Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara sebagai narasumber.
Sitti Arina menyampaikan pentingnya melakukan pengecekan merek usaha yang akan didaftarkan pada halaman PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual). Hal itu untuk menghindari terjadinya kesamaan dengan calon pemegang hak cipta atau pemegang merek lainnya.
“Semoga dengan diadakannya kegiatan ini makin meningkatkan kesadaran para pemilik usaha UMKM akan Hak Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
"Kami imbau juga agat melakukan pengecekan merek usaha yang akan didaftarkan di PDKI, untuk menghindari terjadinya kesamaan dengan pemegang merek lainnya.”
General Manager PLN UID Sulselrabar, Moch. Andy Adchaminoerdin berharap agar kegiatan ini tidak hanya bermanfaat untuk dapat meningkatkan kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual, serta memberikan perlindungan kepada pelaku usaha UMKM. Selain itu juga dapat memberikan manfaat secara ekonomi dengan meningkatkan nilai jual produk.