home news

Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam di Luwu Utara

Senin, 15 Juli 2024 - 09:35 WIB
Polres Luwu Utara berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam dalam Operasi Pekat Lipu 2024. Foto: Istimewa
Unit Sat Reskrim Polres Luwu Utara berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam dalam Operasi Pekat Lipu 2024. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Aipda Sadar Samsuri di Lorong 6, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju.

Dasar dari operasi ini adalah Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR / 370 / VI / OPS.1.3 / 2024, tanggal 27 Juni 2024, yang memuat Rencana Garis Besar (RGB) Operasi Pekat Lipu – 2024, serta Surat Perintah Kapolres Luwu Utara Nomor: Sprin/329/VII/OPS.1.3.2024.

Tim resmob melakukan penangkapan terhadap enam pelaku yang diduga terlibat dalam perjudian sabung ayam. Para pelaku yang berhasil diamankan antara lain H (58), S (28), T (28), Tu (63), K (69), dan Ha (40), semuanya berasal dari Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.

Baca Juga:Gencarkan Edukasi Safety Riding Cegah Lakalantas di Kalangan Pelajar

Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat ekor ayam bangkok, satu buah ring, uang tunai sejumlah Rp3.743.000, dan enam buah handphone.

Berdasarkan laporan yang diterima, serangkaian penyelidikan dilakukan terkait keberadaan para pelaku di lokasi tersebut. Saat ditangkap, para pelaku tidak memberikan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Luwu Utara untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya