home news

Kejati Sulsel & BPJS Kesehatan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata & TUN

Senin, 15 Juli 2024 - 16:16 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan BPJS Kesehatan sepakat menjalin kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara alias TUN. Foto/Istimewa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan BPJS Kesehatan sepakat menjalin kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara alias TUN. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kajati Sulsel Agus Salim dan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX Yessi Kumalasari di Hotel Claro Makassar, Senin (15/7/2024).

Kegiatan dilanjutkan dengan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan BPJS Tingkat Provinsi Sulsel 2024. Hadir dalam kegiatan itu, antara lain yakni Kepala Cabang BPJS Makassar, Muh. Aras; Asisten Deputi Bidang KML, Muh. Yusrizal; dan Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Fianti.

Tampak pula Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf; dan Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulsel, Muhammad Arafah. Sedangkan dari pihak Kejati Sulsel dihadiri oleh Asisten Perdata dan TUN, Aswas; Asintel, KTU, Koordinator, Kasi dan Jaksa Pengacara Negara pada bidang datun.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel, Agus Salim menyampaikan penandatanganan MoU ini adalah sebuah langkah strategi dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dengan BPJS Kesehatan. Muaranya untuk meningkatkan perlindungan hukum dan melindungi hak-hak tenaga kerja di Sulsel.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan forum koordinasi dan dialog guna menggalang solidaritas dan sinergi lintas sektoral guna mewujudkan terlaksanakannya kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran pemberi kerja secara tepat jumlah dan tepat waktu yang dilakukan secara berkala," ungkapnya.

Agus mengimbuhkan perlunya dilakukan kegiatan koordinasi terkait peningkatan kepatuhan BPJS Kesehatan. Hal itu upaya menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Poin 24C.

Regulasi itu berbunyi "Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksaan program Jaminan Kesehatan Nasional,".
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya