Kejati Sulsel & BPJS Kesehatan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata & TUN
Senin, 15 Jul 2024 16:16
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan BPJS Kesehatan sepakat menjalin kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara alias TUN. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan BPJS Kesehatan sepakat menjalin kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara alias TUN. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kajati Sulsel Agus Salim dan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX Yessi Kumalasari di Hotel Claro Makassar, Senin (15/7/2024).
Kegiatan dilanjutkan dengan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan BPJS Tingkat Provinsi Sulsel 2024. Hadir dalam kegiatan itu, antara lain yakni Kepala Cabang BPJS Makassar, Muh. Aras; Asisten Deputi Bidang KML, Muh. Yusrizal; dan Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Fianti.
Tampak pula Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf; dan Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulsel, Muhammad Arafah. Sedangkan dari pihak Kejati Sulsel dihadiri oleh Asisten Perdata dan TUN, Aswas; Asintel, KTU, Koordinator, Kasi dan Jaksa Pengacara Negara pada bidang datun.
Dalam sambutannya, Kajati Sulsel, Agus Salim menyampaikan penandatanganan MoU ini adalah sebuah langkah strategi dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dengan BPJS Kesehatan. Muaranya untuk meningkatkan perlindungan hukum dan melindungi hak-hak tenaga kerja di Sulsel.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan forum koordinasi dan dialog guna menggalang solidaritas dan sinergi lintas sektoral guna mewujudkan terlaksanakannya kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran pemberi kerja secara tepat jumlah dan tepat waktu yang dilakukan secara berkala," ungkapnya.
Agus mengimbuhkan perlunya dilakukan kegiatan koordinasi terkait peningkatan kepatuhan BPJS Kesehatan. Hal itu upaya menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Poin 24C.
Regulasi itu berbunyi "Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksaan program Jaminan Kesehatan Nasional,".
Nah, aturan itu ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Kesehatan Dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan TUN Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Kedeputian Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara Dan Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN.
Pada kesempatan itu, Agus mengingatkan kepada pemberi kerja untuk taat dan patuh untuk menyelesaikan iuran BPJS Kesehatan. Musababnya, ada sanksi berupa administratif dan sanksi pidana.
Sanksi administrasi diatur dalam Pasal 17 UU BPJS yang terdiri atas teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Sedangkan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 55 bahwa “Pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,".
Adapun ketentuan pasal 19 ayat (1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS, ayat (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Agus juga berharap hubungan antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPJS Kesehatan akan semakin erat dan harmonis. "Mari kita bersama-sama bekerja keras, berkomitmen, dan bersinergi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, aman dan Sejahtera bagi seluruh tenaga kerja di Wilayah Sulawesi Selatan," tuturnya.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari, berjanji segera menindaklanjuti Perjanjian Nota Kesepahaman dengan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel untuk optimalisasi kepatuhan pemberi kerja dalam program kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan BPJS Tingkat Provinsi Sulsel 2024. Hadir dalam kegiatan itu, antara lain yakni Kepala Cabang BPJS Makassar, Muh. Aras; Asisten Deputi Bidang KML, Muh. Yusrizal; dan Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Fianti.
Tampak pula Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf; dan Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulsel, Muhammad Arafah. Sedangkan dari pihak Kejati Sulsel dihadiri oleh Asisten Perdata dan TUN, Aswas; Asintel, KTU, Koordinator, Kasi dan Jaksa Pengacara Negara pada bidang datun.
Dalam sambutannya, Kajati Sulsel, Agus Salim menyampaikan penandatanganan MoU ini adalah sebuah langkah strategi dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dengan BPJS Kesehatan. Muaranya untuk meningkatkan perlindungan hukum dan melindungi hak-hak tenaga kerja di Sulsel.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan forum koordinasi dan dialog guna menggalang solidaritas dan sinergi lintas sektoral guna mewujudkan terlaksanakannya kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran pemberi kerja secara tepat jumlah dan tepat waktu yang dilakukan secara berkala," ungkapnya.
Agus mengimbuhkan perlunya dilakukan kegiatan koordinasi terkait peningkatan kepatuhan BPJS Kesehatan. Hal itu upaya menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Poin 24C.
Regulasi itu berbunyi "Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksaan program Jaminan Kesehatan Nasional,".
Nah, aturan itu ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Kesehatan Dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan TUN Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Kedeputian Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara Dan Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN.
Pada kesempatan itu, Agus mengingatkan kepada pemberi kerja untuk taat dan patuh untuk menyelesaikan iuran BPJS Kesehatan. Musababnya, ada sanksi berupa administratif dan sanksi pidana.
Sanksi administrasi diatur dalam Pasal 17 UU BPJS yang terdiri atas teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Sedangkan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 55 bahwa “Pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,".
Adapun ketentuan pasal 19 ayat (1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS, ayat (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Agus juga berharap hubungan antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPJS Kesehatan akan semakin erat dan harmonis. "Mari kita bersama-sama bekerja keras, berkomitmen, dan bersinergi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, aman dan Sejahtera bagi seluruh tenaga kerja di Wilayah Sulawesi Selatan," tuturnya.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari, berjanji segera menindaklanjuti Perjanjian Nota Kesepahaman dengan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel untuk optimalisasi kepatuhan pemberi kerja dalam program kepesertaan BPJS Kesehatan.
(TRI)
Berita Terkait
News
Pelindo Regional 4 Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola & Kepastian Hukum
PT Pelabuhan Indonesia Regional 4 menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta memberikan kepastian hukum.
Jum'at, 12 Jun 2026 09:03
News
Dirut BPJS Kesehatan Puji Fasilitas RS UIN Alauddin, Layak Layani Peserta JKN
Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui kegiatan peluncuran kerja sama pelayanan yang digelar Jumat (22/5/2026).
Sabtu, 23 Mei 2026 07:46
News
BPJS Kesehatan & Unhas Kampanyekan Gaya Hidup Sehat Lewat Fun Run 5K
Kampanye hidup sehat terus digaungkan BPJS Kesehatan melalui berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat dan kalangan akademisi.
Jum'at, 22 Mei 2026 16:39
News
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN berinisial RM
Kamis, 14 Mei 2026 13:42
Makassar City
DPRD Makassar Desak BPJS Kesehatan Lanjutkan Kerja Sama dengan RS Bahagia
Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Paripurna Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, eks Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Rabu (13/5/2026).
Rabu, 13 Mei 2026 19:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
2
Dinilai Keliru, Kemendagri Diminta Evaluasi Hak Angket DPRD Gowa
3
Kinerja Positif Pelindo Regional 4 : Trafik Penumpang, Peti Kemas & Kapal Naik
4
PLN UIP Sulawesi Amankan Lahan GITET Andowia, Perkuat Kelistrikan Sultra
5
Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Bupati Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
2
Dinilai Keliru, Kemendagri Diminta Evaluasi Hak Angket DPRD Gowa
3
Kinerja Positif Pelindo Regional 4 : Trafik Penumpang, Peti Kemas & Kapal Naik
4
PLN UIP Sulawesi Amankan Lahan GITET Andowia, Perkuat Kelistrikan Sultra
5
Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Bupati Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan