Kejati Sulsel & BPJS Kesehatan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata & TUN

Senin, 15 Jul 2024 16:16
Kejati Sulsel & BPJS Kesehatan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata & TUN
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan BPJS Kesehatan sepakat menjalin kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara alias TUN. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan BPJS Kesehatan sepakat menjalin kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara alias TUN. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kajati Sulsel Agus Salim dan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX Yessi Kumalasari di Hotel Claro Makassar, Senin (15/7/2024).

Kegiatan dilanjutkan dengan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan BPJS Tingkat Provinsi Sulsel 2024. Hadir dalam kegiatan itu, antara lain yakni Kepala Cabang BPJS Makassar, Muh. Aras; Asisten Deputi Bidang KML, Muh. Yusrizal; dan Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Fianti.

Tampak pula Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf; dan Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulsel, Muhammad Arafah. Sedangkan dari pihak Kejati Sulsel dihadiri oleh Asisten Perdata dan TUN, Aswas; Asintel, KTU, Koordinator, Kasi dan Jaksa Pengacara Negara pada bidang datun.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel, Agus Salim menyampaikan penandatanganan MoU ini adalah sebuah langkah strategi dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dengan BPJS Kesehatan. Muaranya untuk meningkatkan perlindungan hukum dan melindungi hak-hak tenaga kerja di Sulsel.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan forum koordinasi dan dialog guna menggalang solidaritas dan sinergi lintas sektoral guna mewujudkan terlaksanakannya kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran pemberi kerja secara tepat jumlah dan tepat waktu yang dilakukan secara berkala," ungkapnya.

Agus mengimbuhkan perlunya dilakukan kegiatan koordinasi terkait peningkatan kepatuhan BPJS Kesehatan. Hal itu upaya menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Poin 24C.

Regulasi itu berbunyi "Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksaan program Jaminan Kesehatan Nasional,".

Nah, aturan itu ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Kesehatan Dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan TUN Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Kedeputian Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara Dan Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN.

Pada kesempatan itu, Agus mengingatkan kepada pemberi kerja untuk taat dan patuh untuk menyelesaikan iuran BPJS Kesehatan. Musababnya, ada sanksi berupa administratif dan sanksi pidana.

Sanksi administrasi diatur dalam Pasal 17 UU BPJS yang terdiri atas teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Sedangkan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 55 bahwa “Pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,".

Adapun ketentuan pasal 19 ayat (1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS, ayat (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Agus juga berharap hubungan antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPJS Kesehatan akan semakin erat dan harmonis. "Mari kita bersama-sama bekerja keras, berkomitmen, dan bersinergi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, aman dan Sejahtera bagi seluruh tenaga kerja di Wilayah Sulawesi Selatan," tuturnya.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari, berjanji segera menindaklanjuti Perjanjian Nota Kesepahaman dengan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel untuk optimalisasi kepatuhan pemberi kerja dalam program kepesertaan BPJS Kesehatan.
(TRI)
Berita Terkait
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
News
Kasus Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Sulsel
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, mengambil langkah tegas dengan menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026).
Senin, 09 Mar 2026 22:37
172 Warga Jeneponto Kembali Diaktifkan sebagai Peserta PBI JK
Sulsel
172 Warga Jeneponto Kembali Diaktifkan sebagai Peserta PBI JK
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali mengaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya nonaktif pada periode Januari 2026.
Selasa, 24 Feb 2026 16:57
Dokter Fahrizal Arrahman Husain Ungkap Penyebab Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan
News
Dokter Fahrizal Arrahman Husain Ungkap Penyebab Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain menyoroti kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan.
Rabu, 11 Feb 2026 16:20
Sepanjang 2025, Kejati Sulsel Berhasil Seret 11 Kepala Desa ke Pengadilan
News
Sepanjang 2025, Kejati Sulsel Berhasil Seret 11 Kepala Desa ke Pengadilan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas penyalahgunaan dana desa. Sepanjang tahun 2025, Kejati Sulsel telah membawa 11 oknum kepala desa ke tahap penuntutan sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara.
Rabu, 11 Feb 2026 10:03
38.760 Warga Makassar Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
News
38.760 Warga Makassar Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
Sebanyak 38.760 warga Kota Makassar tidak lagi ditanggung iuran BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang bersumber dari APBN.
Selasa, 10 Feb 2026 22:32
Berita Terbaru