home sports

OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Lewat Sinergi & Penguatan Kebijakan SLIK

Selasa, 14 April 2026 - 16:23 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan program pembangunan tiga juta rumah sebagai bagian dari prioritas nasional. Foto/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan program pembangunan tiga juta rumah sebagai bagian dari prioritas nasional. Dukungan ini diwujudkan melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta kolaborasi erat dengan kementerian, lembaga, dan berbagai pemangku kepentingan.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pertemuannya dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin.

Dalam kesempatan itu, Friderica menegaskan bahwa OJK siap mendukung penuh pelaksanaan program pembangunan perumahan tersebut. Ia menjelaskan, hasil Rapat Dewan Komisioner pekan lalu menghasilkan sejumlah kebijakan strategis guna mempercepat implementasi program. Salah satunya adalah penyesuaian informasi dalam laporan SLIK.

“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica.

Selain itu, OJK menetapkan kebijakan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK. Status pelunasan akan diperbarui maksimal tiga hari kerja setelah pinjaman dilunasi, guna memperlancar proses pengajuan pembiayaan perumahan.

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.

Untuk mempercepat realisasi program perumahan, OJK juga membuka akses data SLIK bagi BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya