OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Lewat Sinergi & Penguatan Kebijakan SLIK
Selasa, 14 Apr 2026 16:23
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan program pembangunan tiga juta rumah sebagai bagian dari prioritas nasional. Foto/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan program pembangunan tiga juta rumah sebagai bagian dari prioritas nasional. Dukungan ini diwujudkan melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta kolaborasi erat dengan kementerian, lembaga, dan berbagai pemangku kepentingan.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pertemuannya dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin.
Dalam kesempatan itu, Friderica menegaskan bahwa OJK siap mendukung penuh pelaksanaan program pembangunan perumahan tersebut. Ia menjelaskan, hasil Rapat Dewan Komisioner pekan lalu menghasilkan sejumlah kebijakan strategis guna mempercepat implementasi program. Salah satunya adalah penyesuaian informasi dalam laporan SLIK.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica.
Selain itu, OJK menetapkan kebijakan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK. Status pelunasan akan diperbarui maksimal tiga hari kerja setelah pinjaman dilunasi, guna memperlancar proses pengajuan pembiayaan perumahan.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.
Untuk mempercepat realisasi program perumahan, OJK juga membuka akses data SLIK bagi BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan.
Di sisi lain, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan mengeluarkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Kebijakan ini penting karena berkaitan dengan aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
Upaya koordinasi juga diperkuat melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, serta pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, OJK akan menambahkan penegasan dalam SLIK bahwa data yang tercantum tidak secara otomatis menentukan persetujuan atau penolakan kredit. SLIK hanya menjadi salah satu referensi dalam proses analisis pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan.
Sebelumnya, OJK juga telah mengeluarkan Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 yang menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam. Tidak ada larangan bagi lembaga keuangan untuk memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas kredit tertentu, termasuk untuk pembiayaan bernilai kecil.
Meski demikian, keputusan akhir pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tetap berada di masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta mitigasi risiko. OJK juga terus mendorong peningkatan kualitas dan pembaruan data SLIK secara berkala.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pertemuannya dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin.
Dalam kesempatan itu, Friderica menegaskan bahwa OJK siap mendukung penuh pelaksanaan program pembangunan perumahan tersebut. Ia menjelaskan, hasil Rapat Dewan Komisioner pekan lalu menghasilkan sejumlah kebijakan strategis guna mempercepat implementasi program. Salah satunya adalah penyesuaian informasi dalam laporan SLIK.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica.
Selain itu, OJK menetapkan kebijakan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK. Status pelunasan akan diperbarui maksimal tiga hari kerja setelah pinjaman dilunasi, guna memperlancar proses pengajuan pembiayaan perumahan.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.
Untuk mempercepat realisasi program perumahan, OJK juga membuka akses data SLIK bagi BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan.
Di sisi lain, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan mengeluarkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Kebijakan ini penting karena berkaitan dengan aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
Upaya koordinasi juga diperkuat melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, serta pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, OJK akan menambahkan penegasan dalam SLIK bahwa data yang tercantum tidak secara otomatis menentukan persetujuan atau penolakan kredit. SLIK hanya menjadi salah satu referensi dalam proses analisis pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan.
Sebelumnya, OJK juga telah mengeluarkan Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 yang menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam. Tidak ada larangan bagi lembaga keuangan untuk memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas kredit tertentu, termasuk untuk pembiayaan bernilai kecil.
Meski demikian, keputusan akhir pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tetap berada di masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta mitigasi risiko. OJK juga terus mendorong peningkatan kualitas dan pembaruan data SLIK secara berkala.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Genjot Peran PPDP sebagai Motor Pembiayaan Jangka Panjang
Salah satunya melalui penguatan regulasi dan pengawasan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) agar semakin solid dan berdaya saing.
Senin, 13 Apr 2026 17:20
Ekbis
OJK Sulselbar Dorong Kolaborasi Keuangan Inklusif Lewat Halal Bihalal
Suasana kebersamaan pasca-Ramadan dimanfaatkan sebagai ruang memperkuat sinergi lintas sektor. Hal ini tercermin dalam kegiatan Halal Bihalal yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar).
Jum'at, 10 Apr 2026 14:50
Ekbis
OJK Perkuat GRC yang Berintegritas & Berkelanjutan di Sektor Jasa Keuangan
Upaya memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (Governance, Risk, and Compliance/GRC) terus menjadi fokus utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tengah meningkatnya kompleksitas dinamika global.
Rabu, 08 Apr 2026 14:48
Sulsel
OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan Perkuat Tata Kelola Digital Industri Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) bagi industri bank umum sebagai panduan dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab.
Selasa, 07 Apr 2026 15:22
News
OJK Bersama Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK.
Kamis, 26 Mar 2026 10:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Baru 5 Bulan Menjabat, Darmawang Bawa PAM Tirta Tanadoang Raih Top BUMD Award 2026
2
Pemenang Lelang Material Gedung DPRD Makassar Ditetapkan, Nilai Tembus Rp1,05 M
3
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
4
Pilrek UNM Tunggu Finalisasi Statuta di Kemendiktisaintek
5
Jemaah Haji Maros Diimbau Waspadai Suhu Ekstrem di Tanah Suci
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Baru 5 Bulan Menjabat, Darmawang Bawa PAM Tirta Tanadoang Raih Top BUMD Award 2026
2
Pemenang Lelang Material Gedung DPRD Makassar Ditetapkan, Nilai Tembus Rp1,05 M
3
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
4
Pilrek UNM Tunggu Finalisasi Statuta di Kemendiktisaintek
5
Jemaah Haji Maros Diimbau Waspadai Suhu Ekstrem di Tanah Suci