OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Lewat Sinergi & Penguatan Kebijakan SLIK
Selasa, 14 Apr 2026 16:23
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan program pembangunan tiga juta rumah sebagai bagian dari prioritas nasional. Foto/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan program pembangunan tiga juta rumah sebagai bagian dari prioritas nasional. Dukungan ini diwujudkan melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta kolaborasi erat dengan kementerian, lembaga, dan berbagai pemangku kepentingan.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pertemuannya dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin.
Dalam kesempatan itu, Friderica menegaskan bahwa OJK siap mendukung penuh pelaksanaan program pembangunan perumahan tersebut. Ia menjelaskan, hasil Rapat Dewan Komisioner pekan lalu menghasilkan sejumlah kebijakan strategis guna mempercepat implementasi program. Salah satunya adalah penyesuaian informasi dalam laporan SLIK.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica.
Selain itu, OJK menetapkan kebijakan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK. Status pelunasan akan diperbarui maksimal tiga hari kerja setelah pinjaman dilunasi, guna memperlancar proses pengajuan pembiayaan perumahan.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.
Untuk mempercepat realisasi program perumahan, OJK juga membuka akses data SLIK bagi BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan.
Di sisi lain, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan mengeluarkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Kebijakan ini penting karena berkaitan dengan aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
Upaya koordinasi juga diperkuat melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, serta pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, OJK akan menambahkan penegasan dalam SLIK bahwa data yang tercantum tidak secara otomatis menentukan persetujuan atau penolakan kredit. SLIK hanya menjadi salah satu referensi dalam proses analisis pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan.
Sebelumnya, OJK juga telah mengeluarkan Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 yang menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam. Tidak ada larangan bagi lembaga keuangan untuk memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas kredit tertentu, termasuk untuk pembiayaan bernilai kecil.
Meski demikian, keputusan akhir pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tetap berada di masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta mitigasi risiko. OJK juga terus mendorong peningkatan kualitas dan pembaruan data SLIK secara berkala.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pertemuannya dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin.
Dalam kesempatan itu, Friderica menegaskan bahwa OJK siap mendukung penuh pelaksanaan program pembangunan perumahan tersebut. Ia menjelaskan, hasil Rapat Dewan Komisioner pekan lalu menghasilkan sejumlah kebijakan strategis guna mempercepat implementasi program. Salah satunya adalah penyesuaian informasi dalam laporan SLIK.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica.
Selain itu, OJK menetapkan kebijakan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK. Status pelunasan akan diperbarui maksimal tiga hari kerja setelah pinjaman dilunasi, guna memperlancar proses pengajuan pembiayaan perumahan.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.
Untuk mempercepat realisasi program perumahan, OJK juga membuka akses data SLIK bagi BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan.
Di sisi lain, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan mengeluarkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Kebijakan ini penting karena berkaitan dengan aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
Upaya koordinasi juga diperkuat melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, serta pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, OJK akan menambahkan penegasan dalam SLIK bahwa data yang tercantum tidak secara otomatis menentukan persetujuan atau penolakan kredit. SLIK hanya menjadi salah satu referensi dalam proses analisis pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan.
Sebelumnya, OJK juga telah mengeluarkan Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 yang menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam. Tidak ada larangan bagi lembaga keuangan untuk memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas kredit tertentu, termasuk untuk pembiayaan bernilai kecil.
Meski demikian, keputusan akhir pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tetap berada di masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta mitigasi risiko. OJK juga terus mendorong peningkatan kualitas dan pembaruan data SLIK secara berkala.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, OJK Perkuat Basis Data
Hingga Juli 2026, total pembiayaan UMKM dari berbagai sektor jasa keuangan mencapai Rp1.949 triliun, tumbuh 3,09 persen secara tahunan.
Rabu, 07 Okt 2026 08:21
Ekbis
FIN Expo BIK 2026 Perluas Akses Keuangan, Transaksi Tembus Rp42,9 Miliar
Selama tiga hari pelaksanaan, Fin Expo BIK 2026 yang digelar OJK Sulselbar mencatat total nominal transaksi dan inklusi keuangan mencapai Rp42,94 miliar.
Senin, 05 Okt 2026 14:10
Ekbis
OJK Sulselbar Dorong Anak Muda Jadi Penggerak Literasi Keuangan
OJK Sulselbar menyiapkan anak muda untuk mengambil dapat mengambil peran dalam memperluas edukasi keuangan melalui pemilihan Duta Literasi dan Inklusi Keuangan.
Minggu, 04 Okt 2026 20:38
Ekbis
FIN Expo 2026 Jadi Momentum Perluas Akses & Literasi Keuangan Masyarakat Sulsel
Selain meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, kegiatan ini juga diharapkan mendorong transaksi dan aktivitas ekonomi masyarakat di Sulawesi Selatan.
Sabtu, 03 Okt 2026 19:46
Ekbis
OJK Tetapkan Kebijakan Khusus Kredit bagi Debitur Terdampak Gempa NTT
Kebijakan perlakuan khusus bagi kredit & pembiayaan debitur terdampak bencana di NTT tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Sabtu, 03 Okt 2026 12:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bantaeng Salurkan Bonus Rp609 Juta untuk Petani Kakao
2
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
3
Bursa Calon Ketua Demokrat Sulsel Resmi Dibuka, Kader Baru Bisa Langsung Maju
4
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
5
GIIAS Makassar 2026 Hadirkan 14 Merek Kendaraan, Siap Pamerkan Teknologi Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bantaeng Salurkan Bonus Rp609 Juta untuk Petani Kakao
2
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
3
Bursa Calon Ketua Demokrat Sulsel Resmi Dibuka, Kader Baru Bisa Langsung Maju
4
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
5
GIIAS Makassar 2026 Hadirkan 14 Merek Kendaraan, Siap Pamerkan Teknologi Terbaru