OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Lewat Sinergi & Penguatan Kebijakan SLIK
Selasa, 14 Apr 2026 16:23
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan program pembangunan tiga juta rumah sebagai bagian dari prioritas nasional. Foto/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan program pembangunan tiga juta rumah sebagai bagian dari prioritas nasional. Dukungan ini diwujudkan melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta kolaborasi erat dengan kementerian, lembaga, dan berbagai pemangku kepentingan.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pertemuannya dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin.
Dalam kesempatan itu, Friderica menegaskan bahwa OJK siap mendukung penuh pelaksanaan program pembangunan perumahan tersebut. Ia menjelaskan, hasil Rapat Dewan Komisioner pekan lalu menghasilkan sejumlah kebijakan strategis guna mempercepat implementasi program. Salah satunya adalah penyesuaian informasi dalam laporan SLIK.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica.
Selain itu, OJK menetapkan kebijakan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK. Status pelunasan akan diperbarui maksimal tiga hari kerja setelah pinjaman dilunasi, guna memperlancar proses pengajuan pembiayaan perumahan.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.
Untuk mempercepat realisasi program perumahan, OJK juga membuka akses data SLIK bagi BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan.
Di sisi lain, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan mengeluarkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Kebijakan ini penting karena berkaitan dengan aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
Upaya koordinasi juga diperkuat melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, serta pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, OJK akan menambahkan penegasan dalam SLIK bahwa data yang tercantum tidak secara otomatis menentukan persetujuan atau penolakan kredit. SLIK hanya menjadi salah satu referensi dalam proses analisis pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan.
Sebelumnya, OJK juga telah mengeluarkan Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 yang menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam. Tidak ada larangan bagi lembaga keuangan untuk memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas kredit tertentu, termasuk untuk pembiayaan bernilai kecil.
Meski demikian, keputusan akhir pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tetap berada di masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta mitigasi risiko. OJK juga terus mendorong peningkatan kualitas dan pembaruan data SLIK secara berkala.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pertemuannya dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin.
Dalam kesempatan itu, Friderica menegaskan bahwa OJK siap mendukung penuh pelaksanaan program pembangunan perumahan tersebut. Ia menjelaskan, hasil Rapat Dewan Komisioner pekan lalu menghasilkan sejumlah kebijakan strategis guna mempercepat implementasi program. Salah satunya adalah penyesuaian informasi dalam laporan SLIK.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica.
Selain itu, OJK menetapkan kebijakan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK. Status pelunasan akan diperbarui maksimal tiga hari kerja setelah pinjaman dilunasi, guna memperlancar proses pengajuan pembiayaan perumahan.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.
Untuk mempercepat realisasi program perumahan, OJK juga membuka akses data SLIK bagi BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan.
Di sisi lain, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan mengeluarkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Kebijakan ini penting karena berkaitan dengan aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
Upaya koordinasi juga diperkuat melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, serta pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, OJK akan menambahkan penegasan dalam SLIK bahwa data yang tercantum tidak secara otomatis menentukan persetujuan atau penolakan kredit. SLIK hanya menjadi salah satu referensi dalam proses analisis pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan.
Sebelumnya, OJK juga telah mengeluarkan Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 yang menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam. Tidak ada larangan bagi lembaga keuangan untuk memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas kredit tertentu, termasuk untuk pembiayaan bernilai kecil.
Meski demikian, keputusan akhir pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tetap berada di masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta mitigasi risiko. OJK juga terus mendorong peningkatan kualitas dan pembaruan data SLIK secara berkala.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Akselerasi Inovasi Keuangan Digital Lewat Digination Day 2026
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan masa depan sektor keuangan membutuhkan orkestrasi seluruh pemangku kepentingan.
Kamis, 27 Agu 2026 22:38
Ekbis
Perkuat TPAKD, OJK Dorong Pengembangan Ekonomi Sulsel Berbasis Kakao
Sebagai bentuk konkret implementasi pendekatan PED, dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan MoU Pengembangan Ekonomi Daerah Komoditas Kakao.
Senin, 24 Agu 2026 10:36
Ekbis
Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Tembus Rp35,12 Triliun, Tumbuh 23,25 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pembiayaan Pindar ke UMKM hingga Juni 2026 mencapai Rp35,12 triliun, tumbuh 23,25 persen secara tahunan (year-on-year).
Jum'at, 21 Agu 2026 19:23
Ekbis
OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Lewat EKSiS 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah agar pertumbuhan industri tidak hanya tercermin dari skala bisnis.
Jum'at, 21 Agu 2026 09:35
Ekbis
OJK Dorong Pramuka Jadi Generasi Cakap Keuangan
Ribuan anggota Pramuka Penggalang mendapat edukasi mengenai pengelolaan keuangan, budaya menabung, dan penggunaan produk jasa keuangan secara bijak dalam rangkaian Jambore Nasional XII Tahun 2026.
Rabu, 19 Agu 2026 15:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Orang Tua Meninggal hingga Kehilangan Pekerjaan, UMI Bantu 121 Mahasiswa Selesaikan Kuliah
2
Pelindo dan IKM Perkuat Arus Logistik Nikel di Pelabuhan Kendari
3
Kapolda Sulsel Lepas 400 Peserta Bhayangkara Offroad Merdeka Seri V 2026
4
Wisuda 2.866 Lulusan, Rektor UMI Ungkap Peran Beasiswa Afirmasi
5
Bulog & Komisi VI DPR RI Pastikan Bantuan Pangan Tersalurkan di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Orang Tua Meninggal hingga Kehilangan Pekerjaan, UMI Bantu 121 Mahasiswa Selesaikan Kuliah
2
Pelindo dan IKM Perkuat Arus Logistik Nikel di Pelabuhan Kendari
3
Kapolda Sulsel Lepas 400 Peserta Bhayangkara Offroad Merdeka Seri V 2026
4
Wisuda 2.866 Lulusan, Rektor UMI Ungkap Peran Beasiswa Afirmasi
5
Bulog & Komisi VI DPR RI Pastikan Bantuan Pangan Tersalurkan di Makassar