OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Lewat Sinergi & Penguatan Kebijakan SLIK
Selasa, 14 Apr 2026 16:23
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan program pembangunan tiga juta rumah sebagai bagian dari prioritas nasional. Foto/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan program pembangunan tiga juta rumah sebagai bagian dari prioritas nasional. Dukungan ini diwujudkan melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta kolaborasi erat dengan kementerian, lembaga, dan berbagai pemangku kepentingan.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pertemuannya dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin.
Dalam kesempatan itu, Friderica menegaskan bahwa OJK siap mendukung penuh pelaksanaan program pembangunan perumahan tersebut. Ia menjelaskan, hasil Rapat Dewan Komisioner pekan lalu menghasilkan sejumlah kebijakan strategis guna mempercepat implementasi program. Salah satunya adalah penyesuaian informasi dalam laporan SLIK.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica.
Selain itu, OJK menetapkan kebijakan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK. Status pelunasan akan diperbarui maksimal tiga hari kerja setelah pinjaman dilunasi, guna memperlancar proses pengajuan pembiayaan perumahan.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.
Untuk mempercepat realisasi program perumahan, OJK juga membuka akses data SLIK bagi BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan.
Di sisi lain, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan mengeluarkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Kebijakan ini penting karena berkaitan dengan aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
Upaya koordinasi juga diperkuat melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, serta pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, OJK akan menambahkan penegasan dalam SLIK bahwa data yang tercantum tidak secara otomatis menentukan persetujuan atau penolakan kredit. SLIK hanya menjadi salah satu referensi dalam proses analisis pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan.
Sebelumnya, OJK juga telah mengeluarkan Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 yang menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam. Tidak ada larangan bagi lembaga keuangan untuk memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas kredit tertentu, termasuk untuk pembiayaan bernilai kecil.
Meski demikian, keputusan akhir pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tetap berada di masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta mitigasi risiko. OJK juga terus mendorong peningkatan kualitas dan pembaruan data SLIK secara berkala.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pertemuannya dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin.
Dalam kesempatan itu, Friderica menegaskan bahwa OJK siap mendukung penuh pelaksanaan program pembangunan perumahan tersebut. Ia menjelaskan, hasil Rapat Dewan Komisioner pekan lalu menghasilkan sejumlah kebijakan strategis guna mempercepat implementasi program. Salah satunya adalah penyesuaian informasi dalam laporan SLIK.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica.
Selain itu, OJK menetapkan kebijakan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK. Status pelunasan akan diperbarui maksimal tiga hari kerja setelah pinjaman dilunasi, guna memperlancar proses pengajuan pembiayaan perumahan.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.
Untuk mempercepat realisasi program perumahan, OJK juga membuka akses data SLIK bagi BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan.
Di sisi lain, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan mengeluarkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Kebijakan ini penting karena berkaitan dengan aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
Upaya koordinasi juga diperkuat melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, serta pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, OJK akan menambahkan penegasan dalam SLIK bahwa data yang tercantum tidak secara otomatis menentukan persetujuan atau penolakan kredit. SLIK hanya menjadi salah satu referensi dalam proses analisis pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan.
Sebelumnya, OJK juga telah mengeluarkan Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 yang menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam. Tidak ada larangan bagi lembaga keuangan untuk memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas kredit tertentu, termasuk untuk pembiayaan bernilai kecil.
Meski demikian, keputusan akhir pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tetap berada di masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta mitigasi risiko. OJK juga terus mendorong peningkatan kualitas dan pembaruan data SLIK secara berkala.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Kredit dan DPK Naik, Sektor Keuangan Sulsel Tetap Solid
OJK Sulselbar menilai kinerja sektor jasa keuangan di Sulawesi Selatan pada Triwulan I 2026 tetap solid dengan pertumbuhan yang positif di berbagai lini.
Senin, 25 Mei 2026 13:59
News
OJK Perkuat Budaya Integritas & Governance Generasi Muda Lewat SPARK CAMP 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan budaya integritas, tata kelola, dan manajemen risiko di lingkungan pendidikan tinggi.
Sabtu, 23 Mei 2026 07:31
Ekbis
Geopolitik Memanas, OJK Pastikan Fundamental & Intermediasi Perbankan Terjaga
OJK memastikan kondisi sektor perbankan nasional tetap stabil di tengah tekanan ekonomi global yang dipicu gejolak geopolitik dan kenaikan harga minyak dunia.
Jum'at, 22 Mei 2026 14:24
Ekbis
Kinerja Solid, BPD Catat Pertumbuhan Aset dan Kredit yang Terjaga
Di tengah meningkatnya kompetisi dalam industri perbankan nasional, BPD tetap menunjukkan kinerja yang stabil, sehat, dan mampu bertahan menghadapi dinamika pasar yang terus berkembang.
Kamis, 21 Mei 2026 11:32
Ekbis
IRT Diajak Lebih Bijak Kelola Uang di Tengah Risiko Ekonomi dan Digital
Forum ini menghadirkan narasumber dari Bank Indonesia Sulawesi Selatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Makassar.
Rabu, 20 Mei 2026 17:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rangkaian Milad ke-72 UMI, FSIKP Himpun 255 Alumni dalam Silatnas dan Muskom
2
Tarif Parkir MHM 2026 Dipatok Flat, Motor Rp3.000 dan Mobil Rp5.000
3
Tiket Gratis hingga Cashback Jutaan Ramaikan BookCabin Travel Fair di Makassar
4
Veda Ega Pratama Lolos Q2 Moto3 Mugello, Catatan Waktu Kalahkan Pemuncak Klasemen
5
ITB Nobel Indonesia Gelar Pelatihan CV ATS dan Teknik Wawancara bagi Calon Lulusan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rangkaian Milad ke-72 UMI, FSIKP Himpun 255 Alumni dalam Silatnas dan Muskom
2
Tarif Parkir MHM 2026 Dipatok Flat, Motor Rp3.000 dan Mobil Rp5.000
3
Tiket Gratis hingga Cashback Jutaan Ramaikan BookCabin Travel Fair di Makassar
4
Veda Ega Pratama Lolos Q2 Moto3 Mugello, Catatan Waktu Kalahkan Pemuncak Klasemen
5
ITB Nobel Indonesia Gelar Pelatihan CV ATS dan Teknik Wawancara bagi Calon Lulusan