Pemprov Sulbar Menyerahkan LKPD Tahun 2022 ke BPK
Tim Sindomakassar
Rabu, 15 Maret 2023 - 19:40 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Sekertari Provinsi Sulbar Muhammad Idris memgatakan, penyampaian LKPD sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulbar Pelajari Sistem Smart Farming saat Berkunjung ke Korsel
"Tim penyusun LKPD telah melaksanakan tugasnya sehingga pada hari ini kewajiban untuk menyerahkan LKPD audited kepada badan pemeriksa keuangan perwakilan provinsi Sulawesi Barat dapat kami penuhi," ungkapnya.
Idris mengaku, telah mendapatkan kendala dalam penyusunan LKPD tersebut, seperti
laporan penggunaan dana BOS satuan pendidikan SMA dan SMK yang menjadi kewenangan Pemprov Sulawesi Barat, hal ini masih berulang dari tahun ke tahun.
Kendala lainnya, kata dia, belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat berupa pembangunan atau rehab gedung sekolah SMA dan SMK se-Sulawesi Barat, karena paket-paket pekerjaan tersebut yang anggarannya bersumber dari DAK dan dilaksanakan secara swakelola, ditemukan sampai saat akhir Desember masih ada beberapa sekolah yang belum selesai.
Sekertari Provinsi Sulbar Muhammad Idris memgatakan, penyampaian LKPD sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulbar Pelajari Sistem Smart Farming saat Berkunjung ke Korsel
"Tim penyusun LKPD telah melaksanakan tugasnya sehingga pada hari ini kewajiban untuk menyerahkan LKPD audited kepada badan pemeriksa keuangan perwakilan provinsi Sulawesi Barat dapat kami penuhi," ungkapnya.
Idris mengaku, telah mendapatkan kendala dalam penyusunan LKPD tersebut, seperti
laporan penggunaan dana BOS satuan pendidikan SMA dan SMK yang menjadi kewenangan Pemprov Sulawesi Barat, hal ini masih berulang dari tahun ke tahun.
Kendala lainnya, kata dia, belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat berupa pembangunan atau rehab gedung sekolah SMA dan SMK se-Sulawesi Barat, karena paket-paket pekerjaan tersebut yang anggarannya bersumber dari DAK dan dilaksanakan secara swakelola, ditemukan sampai saat akhir Desember masih ada beberapa sekolah yang belum selesai.