Kemenkumham & Disdukcapil Sulbar Jalin Kerja Sama Atasi Kewarganegaraan Ganda
Tim Sindomakassar
Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:10 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi (Disdukcapil) Sulbar. Penandatanganan ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Polewali Mandar (Polman), Rabu (30/10/2024) kemarin.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, dan Kepala Dinas Dukcapil Sulbar, Muhammad Ilham Borahima. Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kedua instansi untuk mengatasi masalah kewarganegaraan dan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Terbatas di wilayah tersebut.
Tujuan utama dari PKS ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dalam penyediaan data kewarganegaraan, pelaksanaan pendaftaran, serta pernyataan memilih atau tidak memilih kewarganegaraan bagi ABG Terbatas. Ini juga bertujuan untuk mencegah permasalahan kewarganegaraan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Kepala Dinas Dukcapil Sulbar, Muhammad Ilham Borahima, menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham Sulbar atas inisiatif kerja sama ini.
“Saya menyampaikan terima kasih dengan adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, yang telah bekerja sama dalam menindaklanjuti permasalahan Kewarganegaraan Ganda di Provinsi Sulawesi Barat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, yang didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Nurudin, menekankan bahwa permasalahan kewarganegaraan bagi ABG akan semakin meningkat seiring perkembangan zaman.
“Era globalisasi yang terjadi saat ini salah satunya yaitu semakin maraknya perkawinan campur antarnegara yang akan mengakibatkan jumlah anak berkewarganegaraan ganda terbatas meningkat," jelasnya.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, dan Kepala Dinas Dukcapil Sulbar, Muhammad Ilham Borahima. Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kedua instansi untuk mengatasi masalah kewarganegaraan dan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Terbatas di wilayah tersebut.
Tujuan utama dari PKS ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dalam penyediaan data kewarganegaraan, pelaksanaan pendaftaran, serta pernyataan memilih atau tidak memilih kewarganegaraan bagi ABG Terbatas. Ini juga bertujuan untuk mencegah permasalahan kewarganegaraan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Kepala Dinas Dukcapil Sulbar, Muhammad Ilham Borahima, menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham Sulbar atas inisiatif kerja sama ini.
“Saya menyampaikan terima kasih dengan adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, yang telah bekerja sama dalam menindaklanjuti permasalahan Kewarganegaraan Ganda di Provinsi Sulawesi Barat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, yang didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Nurudin, menekankan bahwa permasalahan kewarganegaraan bagi ABG akan semakin meningkat seiring perkembangan zaman.
“Era globalisasi yang terjadi saat ini salah satunya yaitu semakin maraknya perkawinan campur antarnegara yang akan mengakibatkan jumlah anak berkewarganegaraan ganda terbatas meningkat," jelasnya.